Senin, 04 Juli 2011

PNS Enggan Laporkan Perceraiannya


PASURUAN – Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kab Pasuruan, yang tidak melaporkan perceraiannya ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), selain tidak adanya sosialisasi, ternyata juga adanya perilaku pegawai pelaku perceraian yang enggan melaporkan status pernikahannya.

Dari pantauan di lapangan, sedikitnya 30 pegawai PNS maupun berstatus kontrak, hingga kini tidak melaporkan proses perceraian. Padahal dari aturan pegawai tersebut sebenarnya terancam sanksi mulai sanksi berupa administrasi hingga pemecatan.

Surabaya Pagi sempat menjumpai salah seorang guru bernama Firman Abadi (29,) yang tidak melaporkan proses perceraiannya.

Firman yang mengajar di SD Negeri 3 Karang Jati, Kec Wonorejo, Kab Pasuruan itu tidak memberikan penjelasan secara pasti alasan tidak memberikan laporan terkait proses cerai dengan Nilla (24), istrinya, beberapa waktu lalu.

Namun, Firman saat itu juga tidak mengelak jika seorang guru memiliki kewajiban untuk melaporkan diri jika tengah melakukan perceraian.

Firman juga tidak memberikan jawaban saat ditanya bahwa sengaja tidak melaporkan diri itu karena agar tidak memberikan sepertiga dari jumlah gajinya kepada mantan istrinya setelah bercerai.

Namun demikian, Mashuri (61) Ayah Firman, menjelaskan jika proses perceraian anaknya sudah melalui jalur dan prosedur yang sudah ada.

Pihak keluarga Firman pun sepakat mengatakan tidak mengetahui adanya ancaman sanksi yang bakal diterima jika proses cerai tidak dilaporkan.

“Diknas dan BKD memang tidak pernah sosialisasi,” ujar Mashuri, mewakili Firman, guru SD yang tidak melaporkan perceraiannya.

Sementara itu, Kepala Diknas Kab Pasuruan, Iswahyudi, mengatakan tidak tahu menahu terkait banyaknya guru cerai yang statusnya dilaporkan itu.

Menurut Iswahyudi, hal itu menjadi tanggung jawab BKD karena Diknas bertugas hanya menyerahkan rekomendasi kepada BKD setelah ada laporan dari pegawai pelaku perceraian.

“Tanggung jawabnya ada di BKD,” elak Iswahyudi, Kepala Diknas Kab Pasuruan.

Kepala BKD Kab Pasuruan, Hermanta Purba Kusuma menerangkan bahwa Sosialisasi aturan dan kebijakan terkait lapor cerai sudah dilakukan beberapa tahun silam.

“Untuk saat ini anggarannya (sosialisasi) belum ada, karena menentukan anggaran Sosialisasi juga tidak mudah,” terang Hermanta Purba Kusuma.

Tentang pernikahan dan perceraian bagi para pegawai negeri sipil diatur di PP nomor 10 tahun 1983 diperkuat di PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...