PASURUAN
– Banyaknya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional
(Diknas) Kab Pasuruan, yang tidak melaporkan perceraiannya ke Badan Kepegawaian
Daerah (BKD), selain tidak adanya sosialisasi, ternyata juga adanya perilaku
pegawai pelaku perceraian yang enggan melaporkan status pernikahannya.
Dari
pantauan di lapangan, sedikitnya 30 pegawai PNS maupun berstatus kontrak,
hingga kini tidak melaporkan proses perceraian. Padahal dari aturan pegawai
tersebut sebenarnya terancam sanksi mulai sanksi berupa administrasi hingga
pemecatan.
Surabaya
Pagi sempat menjumpai salah seorang guru bernama Firman Abadi (29,) yang tidak
melaporkan proses perceraiannya.
Firman
yang mengajar di SD Negeri 3 Karang Jati, Kec Wonorejo, Kab Pasuruan itu tidak
memberikan penjelasan secara pasti alasan tidak memberikan laporan terkait
proses cerai dengan Nilla (24), istrinya, beberapa waktu lalu.
Namun,
Firman saat itu juga tidak mengelak jika seorang guru memiliki kewajiban untuk
melaporkan diri jika tengah melakukan perceraian.
Firman
juga tidak memberikan jawaban saat ditanya bahwa sengaja tidak melaporkan diri
itu karena agar tidak memberikan sepertiga dari jumlah gajinya kepada mantan
istrinya setelah bercerai.
Namun
demikian, Mashuri (61) Ayah Firman, menjelaskan jika proses perceraian anaknya
sudah melalui jalur dan prosedur yang sudah ada.
Pihak
keluarga Firman pun sepakat mengatakan tidak mengetahui adanya ancaman sanksi
yang bakal diterima jika proses cerai tidak dilaporkan.
“Diknas
dan BKD memang tidak pernah sosialisasi,” ujar Mashuri, mewakili Firman, guru
SD yang tidak melaporkan perceraiannya.
Sementara
itu, Kepala Diknas Kab Pasuruan, Iswahyudi, mengatakan tidak tahu menahu
terkait banyaknya guru cerai yang statusnya dilaporkan itu.
Menurut
Iswahyudi, hal itu menjadi tanggung jawab BKD karena Diknas bertugas hanya
menyerahkan rekomendasi kepada BKD setelah ada laporan dari pegawai pelaku
perceraian.
“Tanggung
jawabnya ada di BKD,” elak Iswahyudi, Kepala Diknas Kab Pasuruan.
Kepala
BKD Kab Pasuruan, Hermanta Purba Kusuma menerangkan bahwa Sosialisasi aturan
dan kebijakan terkait lapor cerai sudah dilakukan beberapa tahun silam.
“Untuk
saat ini anggarannya (sosialisasi) belum ada, karena menentukan anggaran
Sosialisasi juga tidak mudah,” terang Hermanta Purba Kusuma.
Tentang
pernikahan dan perceraian bagi para pegawai negeri sipil diatur di PP nomor 10
tahun 1983 diperkuat di PP nomor
53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...