Dalam Musdalub PG Kota Pasuruan
PASURUAN – Gelaran Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)
DPD Partai Golkar (PG) Kota Pasuruan yang berakhir deadlock pada 24 Juli lalu,
masih menyisakan berbagai masalah.
Sejumlah pengurus demisioner Dewan Pimpinan Daerah (DPD)
bersama sejumlah Pimpinan Kecamatan dan Pimpinan Kelurahan PG Kota Pasuruan,
menduga adanya ketidak beresan pengurus DPD PG Jawa Timur dalam memimpin
jalannya proses musdalub.
Pengurus PG tingkat provinsi itu dituding telah melakukan
manipulasi dan pemaksaan kehendak untuk meloloskan Setiyono, sebagai bakal
calon ketua DPD PG Kota Pasuruan mendatang.
Sekretaris demisioner PG Kota Pasuruan, Wawan Setiawan,
ditemui saat berkumpul bersama sejumlah Pimpinan Kelurahan dan Pimpinan
Kecamatan di rumah Supaat (Wakil Sekretaris demisioner) di Perum Karya Bhakti
Kota Pasuruan, menjelaskan bahwa, Setiyono sebelumnya tidak pernah aktif baik
sebagai anggota maupun sebagai pengurus.
Dua hal tersebut merupakan syarat mutlak untuk maju menjadi
calon ketua Golkar periode mendatang sesuai aturan dalam AD/ ART.
Namun, pimpinan sidang yang waktu itu diketuai oleh Mouilila
Osman (Wakil Ketua DPD PG Jatim) tiba-tiba meloloskan saja sosok Setiyono
menjadi bakal calon ketua.
Padahal Setiyono yang saat ini menjabat sebagai Wakil
Walikota Pasuruan, tidak memiliki kartu anggota Golkar maupun tidak memiliki lampiran
bukti bahwa Setiyono pernah menjadi pengurus PG Kota Pasuruan.
“Provinsi (Golkar Jatim), jelas-jelas telah memaksakan
kehendak dengan melakukan manipulasi fakta saat verifikasi syarat bakal calon
ketua,” tegas Wawan diamini oleh Supaat, wakil Sekretaris demisioner. Selasa
(26/7).
Proses verifikasi yang men-syaratkan bahwa calon
ketua harus melampirkan kartu anggota ataupun bukti lembaran SK sebagai anggota
pengurus, waktu itu sengaja tidak diumumkan di hadapan forum musdalub, hingga
proses sidang dengan agenda pemilihan ketua terus berlangsung.
Tindakan sewenang-wenang pimpinan sidang itu dinilai telah
melanggar tata tertib musdalub pasal 33 pada huruf (a) dan (d), yang
menerangkan bahwa seorang bakal calon harus pernah aktif sebagai pengurus
setidaknya selama satu tahun dan telah menjadi anggota selama lebih dari lima
tahun.
Wawan bersama pimpinan kecamatan dan pimpinan kelurahan yang
menjadi peserta musdalub, waktu itu mengaku tidak mengetahui jika DPD PG Jatim
saat itu telah bertindak curang dan sewenang-wenang.
Sejumlah peserta baru menyadari adanya mekanisme yang
dilanggar, setelah musdalub PG Kota Pasuruan ditutup dan dinyatakan selesai.
“Kami baru tahu, ternyata saat verifikasi orang-orang
provinsi melakukan intervensi agar berkas Pak Setiyono dinyatakan lengkap,”
tambah Supaat, Wakil Sekretaris demisioner DPD PG Kota Pasuruan.
Selain itu, keberadaan dan prilaku Setiyono pada musdalub
saat itu juga dituding telah banyak melanggar norma dan etika.
Ketua Pimpinan Kelurahan Purut Rejo, Kec Purworejo, Agus
Supriyanto, membeberkan Setiyono telah melakukan politik uang. Pasalnya ada salah
satu tim sukses Setiyono, sebelum musdalub digelar, sempat memberikan uang ‘sogokan’
sebesar Rp 1 juta agar bersedia mendukung Setiyono menjadi calon ketua
mendatang.
“Saya menolak uang itu, karena saya tahu Setiyono itu
siapa,” kata Agus Supriyanto, Ketua PG Kelurahan Purut Rejo.
Diketahui proses mudalub PG Kota Pasuruan berakhir deadlock,
setelah kedua kandidat Ketua yakni Imam Syahlawi dan Setiyono mendapatkan suara
imbang dalam dua kali putaran pemilihan.
Setiyono yang sebelumnya kondang menggantikan posisi alm
Moch Arifin hanya mampu mengumpulkan dua suara. Sedangkan Imam Syahlawi (anggota
DPRD Kota Pasuruan) juga mendapatkan dua dukungan suara.
Dengan hasil tersebut kepemimpinan PG Kota Pasuruan untuk
sementara waktu diambil alih PG Jatim, hingga terdapat musdalub ulang atau opsi
lain yang akan diputuskan DPD PG Jatim dalam dua pekan ke depan. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...