Sita
150 Bal Mercon
PASURUAN –
Kepolisian Sektor Beji Kab Pasuruan berhasil membekuk seorang yang diduga
sebagai pemasok petasan (mercon) bernama Mujahid (35), warga Dusun/Desa Ngembe,
Kec Beji, Kab Pasuruan. Dari tangan tersangka polisi juga mengamankan 150 bal
mercon berikut uang hasil penjualan sebesar Rp 2,25 juta. Jum’at (8/7).
Penangkapan
ini berawal dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat terkait kian maraknya
peredaran mercon, menjelang bulan Ramadhan tahun ini.
Informasi
tersebut dikembangkan dan mencium keberadaan Mujahid, yang diduga sebagai
pemasok mercon dalam skala besar.
Tidak
lama, polisi langsung menggulung Mujahid yang saat itu mengendarai motor
bernopol W-5319-N, membawa tiga sak mercon berisi 150 bal (biasanya tiap bal
berisi 300 mercon dan 150 bal setara 45.000 mercon) di jalanan kampung Dusun
Simpar, Desa Ngembe.
“Saat ini
tersangka masih proses lidik di Mapolsek. Kami menghimbau agar segera
menghentikan memproduksi mercon,” ujar Kompol Siswandi via telepon.
Selain mengamankan
tersangka dan menyita petasan serta uang, petugas juga mengamankan motor berikut
dua buah handphone untuk dijadikan sebagai barang bukti.
Terkait
penangkapan Mujahid tersebut, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat RI
nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun lebih.
Seperti
diketahui kawasan Ngembe, Kej Beji, Kab Pasuruan, selama ini dikenal sebagai
kampung mercon.
Bahkan di desa
tersebut, setahun lalu Polres Pasuruan dengan pasukan Brimob Polda Jatim,
berhasil menyita jutaan petasan dari berbagai jenis dan berton-ton bahan baku
pembuat mercon. Barang bukti yang disita polisi saat itu jumlahnya mencapai dua
truck lebih. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...