PASURUAN – Bupati Pasuruan non aktif, Dade Angga menanggapi biasa terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan memutuskan bebas dalam keterlibatannya dalam kasus korupsi Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Kabupaten Pasuruan senilai Rp 74 miliar.
Bahkan Dade Angga terlihat asyik menikmati permainan golf di Taman Dayu, Pandaan, dan langsung menghentikan permainnanya setelah puluhan wartawan datang menghampirinya.
Ketika ditanya tanggapan atas putusan MA yang memenangkan dirinya, Dade hanya mengungkapkan rasa syukur bahwa tahapan dan proses hukum yang dihadapinya telah selesai.
“Saya tahu putusan MA itu pukul satu siang, dari teman dan sejumlah media massa ,” ujar Dade di hadapan sejumlah wartawan. Kamis (28/7).
Terkait dengan posisi non aktif sejak Mei 2010 lalu sebagai Bupati Pasuruan, Dade Angga juga masih menunggu proses pencabutan status non aktif sebagai Bupati dari Departemen Dalam Negeri (Depdagri).
Namun demikian, Dade terlihat sudah mulai berancang-ancang akan melakukan perubahan besar-besaran seperti melakukan mutasi ataupun restrukturisasi terhadap seluruh Satuan Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan saat ini.
“Kemungkinan mutasi itu cepat atau lambat tetap ada, setelah saya masuk saya akan minta laporan dan minta tanggung jawa unit-unit saya saat ini, apakah sesuai dengan visi misi saya,” tegas Dade.
Disinggung kemungkinan Peninjauan Kembali (PK) oleh Kejaksaan atas putusan MA yang tetap membebaskan Dade Angga dalam kasus Kasda Rp 74 Miliar ini, Dade juga tampak tidak terlalu merisaukannya.
Pasalnya kemungkinan upaya PK yang akan dilakukan oleh Kejaksaan tidak menghentikan statusnya nanti sebagai Bupati Pasuruan. pas1
Menanggapi putusan MA itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridho Wanggono, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah final. Pihaknya sementara ini memastikan tidak akan melakukan upaya Peninjauan kembali (PK) terhadap putusan MA yang tetap membebaskan Dade Angga.
“PK itu hanya untuk terdakwa,” ujar Ridho singkat melalui telepon. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...