PASURUAN – Pasca vonis bebas Mahkamah Agung (MA) terhadap
kasus Bupati Pasuruan non-aktif, Dade Angga, tersebar pesan pendek (SMS) gelap
berisi dukung mendukung hingga menggoyang karyawan di lingkungan Pemkab
Pasuruan, Jumat (29/7).
SMS gelap tesebut mencatut nama Agus Sutiadji, Sekretaris
Daerah (Sekda) Kab Pasuruan, dikirim dari sebuah nomor milik provider GSM
terkemuka yakni 08775435xxxx.
Pesan tersebut tidak hanya diterima para karyawan Pemkab,
tapi juga sejumlah wartawan mendapatkan SMS serupa.
Isi SMS gelap yang disebarkan oleh seseorang yang tidak
teridentifikasi ini berisi ajakan dukungan Agus Sutiadji kepada Wabup Pasuruan,
Eddy Paripurna, berisi sebagai berikut.
“Kita harus tetap bersatu berada di belakang Pak
Wabup, Edy Paripurna. Sebab, Pak Dade nggak bakalan bisa jadi bupati lagi.
Pihak Depdagri saat saya hub (hubungi) menjamin akan memperlambat/mempersulit
surat yang bisa kembalikan status Pak Dade jadi Bupati”. Hal ini disampaikan
Agus Sekda kepada para kadis (red : kepala dinas)/satker (red : satuan kerja)”.
SMS gelap tersebut diterima para karyawan Pemkab Pasuruan
dan para wartawan, sejak pagi hari hingga siang menjelang Sholat Jum’at.
Akibat beredarnya SMS itu, karyawan Pemkab geger. Namun
demikian, karyawan yang sehari-harinya terlihat akrab dengan wartawan itu tidak
memberikan komentar lebih dan hanya menyampaikan sambil lalu.
“SMS aneh. Memang pasca vonis bebas Bapak (Dade Angga) bakal
banyak yang kebingungan,” ujar MM, seorang staff.
Meskipun dianggap angin lalu, perkembangan yang terjadi
pasca vonis bebas Dade Angga, kondisi di lingkungan Pemkab Pasuruan seperti bara
dalam sekam. Nampak tenang di luar, akan tetapi memiliki potensi suhu panas.
Sementara, Agus Sutiadji, Sekda Kab Pasuruan, saat dimintai
keterangan terkait beredarnya SMS gelap tersebut, membantah kalau berasal dari
dirinya. Bahkan ia juga membantah sebelumnya telah mengumpulkan seluruh Satuan
Kerja Pemerintah Daerah (SKPD).
“SMS yang seperti itu tidak pernah saya buat, bisa saja ada
orang yang tidak senang kepada saya yang menyebarkannya. Untuk SKPD, juga tidak
pernah mengumpulkannya. Kinerja Pemkab berjalan normal,” elak Agus Sutiadji.
Agus Sutiadji juga menyampaikan jika pihak Pemkab Pasuruan,
masih menunggu surat keputusan resmi dari MA terkait putusan bebas Dade Angga. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...