Jumat, 29 Juli 2011

Kejari Selidiki Penyelewengan DAK Pendidikan

PASURUAN – Dugaan penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kab Pasuruan, memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Bangil bergerak melakukan penyelidikan setelah mendapat ijin dari Kejaksaan Tinggi Jatim.

Hal itu disampaikan oleh Widiyantoro, Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Bangil, di sela acara pembubaran kontingan atlet porprov di pendapa Kabupaten Pasuruan Jumat (29/7) malam lalu.

Widiyantoro menjelaskan upaya penyelidikan tersebut sudah dilakukannya sekitar seminggu yang lalu.

“Setelah melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), Kajati Jatim Kejari Bangil yang menindak lanjuti,” kata Widiyantoro.

Setidaknya sudah ada enam orang yang sudah diperiksa di Kejari Bangil, agar dapat mengungkap dugaan penyelewengan. Kajari enggan menyebut siapa saja keenam orang yang sudah diperiksa penyidik. Pasalnya, dikatakan ada sejumlah informasi yang tidak bisa disampaikan ke publik. “Ini kan masih dalam tahap penyelidikan,” sanggah Widiyantoro.

Dari beberapa sumber, keenam orang yang sudah diperiksa tersebut semuanya memiliki jabatan kepala sekolah berasal dari sejumlah sekolah. Sayang sumber tersebut tidak memberikan penjelasan siapa saja kepala sekolah yang telah diperiksa Kejari.

“Yang sudah diperiksa adalah enam kepala sekolah,” kata sumber yang enggan disebut namanya.

Saat ditanya adanya peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan untuk dapat menentukan tersangka, Widiyantoro juga tidak memberikan jawaban.

“Kami fokus menyelidiki. Jangan berandai-andai dahulu. Kami serius untuk mengungkapnya,” tutur Widiyantoro.

Diketahui DAK pendidikan tahun 2009 dan 2010, oleh tim investigasi Partai Hanura Kab Pasuruan, ditengarai terdapat penyelewengan. Hampir seluruh pelaksanan proyek tidak sesuai prosedur, mulai tidak ada lelang dalam proyek, hingga adanya pengadaan barang untuk sekolahan yang tidak sesuai petunjuk teknis (juknis) sesuai aturan Kementrian Pendidikan.

Temuan tersebut selanjutnya dilaporkan ke Kejati Jatim dan memberikan batas waktu 30 hari untuk menyikapi laporan Hanura. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...