Jumat, 30 September 2011

Mesin Setoran Tunai BCA Telan Korban


PASURUAN – Mesin setoran tunai Bank BCA Cabang Pasuruan, memakan korban. Kali ini seorang warga Jl Hasanuddin, Kota Pasuruan bernama Fandy Winurdani, mengaku kehilangan uang karena ‘tertelan’ Mesin setoran tunai sebesar Rp 1,5 juta rupiah saat melakukan transaksi setoran tunai.
Hal itu terjadi pada Jum’at (30/9) sekitar pukul 12.00 WIB siang kemarin, saat Fandy hendak menabung ke rekening BCA miliknya dengan menggunakan fasilitas mesin setoran tunai, di Bank BCA Cabang Pasuruan Kota Pasuruan.
“Saya kebetulan ingat nomor seri mesin itu 9667 dan waktu itu saya menungu seorang bapak bersama putrinya yang lagi melakukan transaksi," kata Fandy.
Setelah sekian waktu menunggu antrean, tiba giliran Fandy melakukan transaksi. Ia pun mengambil uang sebesar Rp 1,5 juta. Bahkan Fandy secara rinci ingat lembaran uang miliknya yang diambil dalam dompet itu yakni sebanyak 3 lembar uang seratus ribuan dan 24 lembar uang berupa pecahan limapuluh ribuan.
Setelah itu, seperti biasa kartu ATM miliknya dimasukkan ke dalam mesin setoran untuk memulai transaksi dan mesin mulai meminta memasukkan jumlah setoran uang yang diinginkan.
Namun, petaka bagi fandy, setelah memasukkan uang ke dalam mesin, di layar monitor mesin, malah terdapat report Mesin Error.
Fandy yang saat itu panik, memutuskan mengambil kembali kartu ATM miliknya. Akhirnya ia bertemu dan meminta penjelasan kepada seorang Satpam Bank BCA bernama Sabri tentang mesin error yang dialaminya.
“Pak Satpam meminta saya telpon ke hallo BCA dan bilang kepada saya jika sebelumnya juga pernah terjadi, sehingga saya diminta tidak khawatir,” ujar Fandy.
Dari seorang nasabah lain, Fandy disarankan untuk melapor ke lantai dua BCA dan kemudian bertemu dengan petugas CCO bernama Rosalina.
Setelah menceritakan kejadian yang dialaminya saat itu, petugas perempuan itu meminta Fandy menunggu kepastian jawaban pada satu hingga dua minggu. Penjelasan yang diterima Fandy, adalah karena mesin tersebut langsung berhubungan dengan kantor BCA Pusat.
“Mbak Rosalina memberi saya surat keluhan saja,” kata Fandy kemudian.
Kecewa tidak segera mendapat kepastian, Fandy kemudian menghubungi telepon layanan ke hallo BCA dengan nomor 021 500888. Namun, lagi-lagi jawaban dari hallo BCA senada dengan penjelasan Rosalina, Petugas Bank BCA Cab Pasuruan.
Fandy berharap uang Rp 1,5 juta miliknya yang ‘tertelan’ mesin itu dapat segera dikembalikan atau setidaknya tercatat terdapat setorang masuk dalam rekening miliknya. tj

Kamis, 29 September 2011

Truk Tronton Timpa Kijang



PASURUAN – Diduga rem blong, sebuah truk tronton bermuatan kopi instant terguling dan menimpa mobil kijang di jalan raya Soekarno-Hatta Kota Pasuruan. Kamis (29/9) sore.

Menurut pengakuan Sundari, penumpang mobil kijang, kecelakaan bermula saat truk bernopol S-8506-US yang dikemudikan Miskan dari arah surabaya menuju probolinggo tiba-tiba tidak dapat menghentikan laju truk saat traffic light menyala merah.

Truk langsung menyenggol marka dan menabrak kijang bernopol N-1302-X, yang berada di depannya.

Akibat kecelakaan tersebut, truk penuh muatan kopi instant tersebut terbalik dan langsung menimpa kijang.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan jalur pantura surabaya pasuruan menuju probolinggo diahlihkan di lajur sebelah kanan, hingga menunggu evakuasi bodi truk.

Sementara itu polisi masih melakukan penyelidikan terhadap Miskan, seorang warga Dlingu, Probolinggo. tj

Korban Penodongan Senpi Pensiunan Polisi, Kecewa Polisi


PASURUAN – Peristiwa penodongan senjata api (senpi) oleh seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP, Didit (60), terhadap warga hanya dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Tentu saja korban yang merasa terancam jiwanya karena ditodong senpi, yakni Sodiq dan Mansur warga Bugul Lor, Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tidak dapat menerima dan kecewa dengan penerapan pasal itu.

Mansyur mengetahui jika Didit hanya dikenai pasal ringan, dari dasar surat panggilan yang dia terima.

“Didit menodongkan senjata dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan saja. Wah kok enak hanya terancam hukuman kurang dari satu tahun penjara,” sesal Mansyur.

Sementara itu, Sugeng Samiadji, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia Bersatu, mendampingi Mansyur, juga mempertanyakan alasan penyidik polisi mengenakan pasal 335 KUHP.

Pasalnya, tindakan Didit dengan membawa senpi laras panjang tidak dilengkapi dengan surat ijin, karena dilakukan dengan cara merampas (meminjam) senpi milik seorang anggota yang bertugas di SPK waktu itu.

Parahnya lagi, senpi laras panjang itu juga digunakan Didit untuk melakukan intimidasi dengan cara menodongkan moncong senpi kepada Sodiq dan Mansyur.

“Ini urusan senjata api dan mestinya dikenai UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senpi,” kata Sugeng.

Untuk itu, dalam waktu dekat ia bersama Mansyur akan melayangkan surat ke Polda Jatim mengadukan peristiwa penodongan senpi disertai ancaman oleh Didit itu.

Terkait dengan peristiwa tersebut,Mansur berharap agar mantan anggota polisi yang melanggar itu ditindak sesuai aturan yang berlaku.

“Disamping menginginkan mobil segera dikembalikan, kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku. Kepada Kapolresta Pasuruan mestinya dapat mengontrol bawahannya,” harap Mansur.

Sementara, AKP Joko Suyanto, Kasubag Humas Polresta Pasuruan saat dikonfirmasi melalui telepon, menyampaikan jika ia masih belum tahu dengan proses penyidikan yang berlangsung.

“Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata AKP Joko Suyanto, Kasubag Humas Polresta Pasuruan.

Peristiwa penodongan senpi ini terjadi Senin malam, di depan Koperasi Mapolresta yang berada di Jl Gajahmada Kota Pasuruan.

Kejadian penodongan senpi ini berlatar belakang dugaan penggelapan mobil Terios Nopol N 308 VG milik Mansyur oleh Imam Efendi, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Didit terlibat dalam kasus penipuan mobil tersebut setelah sebelumnya mengaku sebagai pengacara Imam Efendi. Belakangan diketahui jika Didit adalah seorang pensiunan polisi dengan pangkat terakhir AKBP dan pernah menjabat sebagai Kabagops di Polres Pasuruan dan Kapuskodalops di jajaran PolwilMalang waktu itu. tj

Siswa SMAN 2 Kesurupan

PASURUAN – Belasan siswa SMAN 2 Kota Pasuruan kesurupan saat jam pelajaran berlangsung dan seketika membuat para guru dan siswa panik, Kamis (29/9).
Lantaran jumlah korban kesurupan terus bertambah, pihak sekolah, menghentikan proses belajar mengajar dan memulangkan siswa lebih awal.
Dari informasi diketahui, jika peristiwa kesurupan ini terjadi sejak Selasa (27/9) malam kemarin, saat sekolah tersebut menggelar Invitasi Bola Basket antar sekolah se-Pasuruan.
“Waktu itu seorang siswa merasa lehernya dicekik. Hingga Rabu (28/9) malam saat ada pertandingan basket, ada satu teman yang kesurupan dan kian parah hingga sekarang ini,” terang Palupi, salah seorang siswa.
Kesurupan kamis kemarin diawali beruntun pada sejumlah siswi yakni Ella (kelas 12), Yuli (kelas 10), Silvi (kelas 12) dan Della (kelas 11).
Mereka kesurupan saat pelajaran tengah berlangsung di kelasnya masing-masing dan spontan membuat teman-teman korban yang sekelas berhamburan keluar dan sebagian teman menolongnya.
Korban kesurupan terus merambat. Malah  sejumlah siswa laki-laki dari berbagai kelas lain juga menjadi korban.
Siswa siswi tersebut tidak sadarkan diri hiteris sambil menggigau dengan kalimat dan bahasa sulit dimengerti.
Kondisi demikain, karuan membuat suasana kian kacau. Siswa-siswi yang kesurupan akhirnya digotong beramai-ramai oleh teman-teman dan guru ke ruang UKS serta kelas yang kosong.
Sejumlah guru yang tampak kebingungan waktu itu, tanpa dikomando meminta pertolongan sejumlah paranormal agar dapat mengatasi siswa yang kesurupan.
“Mahluk halus yang mengganggu para siswa memang penghuni lokasi ini sejak sekolah ini belum di bangun. Saya sudah tidak mampu mengendalikan,” ujar seorang paranormal yang akrab dipanggil Mbah Warok.
Dari keterangan salah seorang guru, lahan bagian belakang SMAN 2 Kota Pasuruan, adalah bekas areal pemakaman Cina. Namun, jumlah makam berkurang dan saat ini hanya tertinggal dua makam saja.
Dari catatan diketahui sejak beberapa tahun lalu di SMAN 2 Kota Pasuruan juga sering terdapat siswa yang kesurupan. Tapi jumlah korban kesurupan kali ini jauh lebih banyak tahun-tahun sebelumnya.
Geger kesurupan ini membuat polisi berdatangan. Kepala SMAN 2 Kota Pasuruan, M Thohir, setelah berembug dengan kepolisian, pejabat Dinas Pendidikan Pemkot Pasuruan, akhirnya memutuskan menghentikan proses belajar siswa hari itu.
“Kami pulangkan lebih awal agar mereda. Mungkin Siswa pingsan karena kelelahan sehabis bertanding bola basket. sehingga mereka mudah dimasuki barang-barang halus” kata M Thohir, Kepala SMAN 2.
Ternyata kehebohan tidak berhenti. Di saat siswa hendak pulang keluar kelas, korban kesurupan tetap saja berjatuhan dan sejumlah siswa pingsan pun bertamah.
Setidaknya terdapat 15 siswa siswi, kemarin mengalami kesurupan. Pihak sekolah pun memberikan dispensasi kepada siswa korban kesurupan untuk tidak belajar hingga tiga hari, agar dapat beristirahat. tj

Rabu, 28 September 2011

Elemen Masyarakat Tolak Privatisasi PLN


PASURUAN – Aksi penolakan terhadap rencana pemerintah untuk melakukan privatisasi atau swastanisasi Perusahaan Listrik Negara (PLN) kian meluas.
 
Kali aksi penolakan dilakukan oleh gabungan sejumlah elemen masyarakat diantaranya Pekat (Pembela Kesatuan Tanah Air), GmnI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) dan HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia) serta puluhan tukang becak.
 
Dengan membawa spanduk penolakan dan bernada kecaman terhadap rencana privatisasi PLN, massa melakukan aksinya di depan kantor Area Pelayanan Jaringan Perusahaan Listrik Negara (APJ-PLN) Pasuruan. Rabu (28/9).
 
“Dahlan Iskan (Dirut PLN) jangan menjadi Dajjal masayarakat miskin!,”teriak Lukman, kordinator aksi, dalam orasinya.
 
Menurut Romli, mewakili elemen Gmni, menegaskan jika langkah privatisasi tetap dilakukan, maka dipastikan masyarakat kecil akan lebih sengsara. Pasalnya, peran Negara saat ini dipandang masih dibutuhkan, terkait kebijakan tarif harga listrik untuk lebih adil.
 
“Semestinya, pemerintah tidak sibuk menjual PLN. Kalau sudah dipegang oleh orang asing, masyarakat makin sengsara, karena pasti harga listrik akan meroket karena mereka nanti hanya memikirkan keuntungan saja,” ujar Romli panjang lebar.
 
Massa kemudian melanjutkan aksi ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Pasuruan, dengan tujuan mendesak dan meminta dukungan politik anggota dewan untuk melakukan penolakan rencana privatisasi PLN dan menolak kenaikan tariff dasar listrik (TDL).
 
“Aksi ini juga untuk mencegah terlibatnya lembaga parlemen ikut menyakiti dan melukai hati rakyat,” kata Lukman sesaat setelah keluar dari gedung DPRD Kota Pasuruan. tj

Selasa, 27 September 2011

Mrs X Korban Pembunuhan Ditemukan Di Tengah Kebun


Diduga Istri Tentara AL

PASURUAN - Seorang wanita tidak dikenal ditemukan tewas di tengah kebun di Dusun Waru, Desa Watuprapat, Kec Nguling, Kab Pasuruan, Selasa (27/9).

Kuat dugaan, mayat wanita yang diperkirakan berusia 30-an tahun tersebut adalah korban pembunuhan.
Mayat wanita itu pertama kali ditemukan, Muntamar (50), warga setempat, yang tengah memperbaiki pagar kebunnya yang rusak.  


Saat itu, ia berkeliling memeriksa areal perkebunan yang berjarak sekitar 500 meter dari pemukiman itu.


"Saya memeriksa kebun barang kali ada kambing yang menerobos. Lha kok ada mayat wanita tergeletak di tengah kebun. Saya takut dan langsung melaporkannya ke RT," terang Muntamar.

Wanita nahas tersebut ditemukan dalam posisi tengkurap, mengenakan kaos dalam warna biru gelap, celana jeans gelap, jaket berwarna ungu, celana dalam hitam, kaos kaki hitam dan berjilbab hitam.


Sedangkan kulit korban berwarna kuning langsat, dengan rambut lurus panjang sebahu serta tinggi sekitar  160 centimeter.

Terlihat luka pada bagian dahi kepalanya yang robek akibat sabetan benda tajam dan hampir seluruh bagian mukanya rusak dan lebam-lebam akibat pukulan benda tumpul. Diperkirakan selain disabet benda tajam, korban juga dipukul oleh seseorang dengan dahan kayu.

Tanpa komando, warga seketika berbondong-bondong ke lokasi penemuan mayat perempuan tersebut.

Dari penelusuran dan informasi yang dituturkan oleh seorang polisi, korban memiliki sebuah kartu tanda anggota istri Angkatan Laut (AL), foto keluarga yang diselipkan di dalam celana dalam korban.


Namun, saat ditanya nama maupun identitas lengkap, sumber infromasi tersebut engggan memberikan keterangan.


“Kartu identitas korban saat ini, diamankan Pomal,” ujar sumber tersebut.


Setelah sekian waktu, polisi mendatangi lokasi penemuan mayat, langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, selain menemukan dua batang kayu, petugas Polres Pasuruan, juga menemukan sebuah cincin yang masih melekat di jari manis kiri korban.


Dari kondisi luka-luka pada wajah, korban diduga kuat dibunuh dan sebelumnya disiksa dengan dipukuli  kayu.


"Masih lidik dan mencari tahu identitas korban. Untuk selanjunya, korban dibawa ke rumah sakit untuk dimintakan visum,” ujar Kasat Reskrim AKP Indra Mardiana, di lokasi penemuan. tj

Senin, 26 September 2011

Antisipasi Teror, Kos-kosan Bakal Dirazia


PASURUAN – Untuk mengantisipasi dan mencegah merambatnya aksi teror pasca peristiwa bom Solo, upaya di Kab dan Kota Pasuruan, bukan hanya sebatas razia kendaraan dengan mengawasi gereja, warnet, tempat hiburan semata. Bahkan tempat kos-kasanpun juga bakal dijadikan konsentrasi razia.
“Kos-kosan, penginapan juga akan dirazia. Selain itu, tamu wajib lapor juga diaktifkan kembali untuk mengefektifkan peran RT-RT. Kalau patroli akan dilakukan bareng antara Polisi dan TNI,” tandas Kombes Wied Handono, Waka Polres Pasuruan saat bersilaturahmi dengan MUI, FKUB dan tokoh masyarakat di Makodim 0819 Pasuruan, Senin (26/9).
Pertemuan Muspida Kab/Kota Pasuruan bersama para tokoh lintas agama dan masyarakat ini kondusifitas digelar agar tetap terjaga pasca terror bom di sebuah gereja di Solo, Jateng.
“Untuk gereja-gereja, kami harapkan memobilisasi warganya untuk tetap waspada dan memantau semua perkembangan yang terjadi. Jika ada orang baru masuk, harus dapat terpantau dengan jelas,” Ignatius Suyadi, dari Gereja Katholik Antonius Padova, Kota Pasuruan mengingatkan.
Dari MUI Kab Pasuruan, KH Nurul Huda menyampaikan agar warga di desa-desa juga memantau para pendatang baru.
Pasalnya, kemungkinan banyak pengikut berbagai aliran yang datang itu, sehingga keberadaanya patut diwaspadai.
“Pendatang baru dengan aliran yang aneh-aneh ini biasanya membuat warga resah dan harus segera ditanggapi semua pihak terkait,” ujar KH Nurul Huda.
Sementara Dandim 0819 Pasuruan, letkol (Kav) Edi Sutjipto, menyampaikan jika pihaknya sudah memberikan komando kepada semua perangkat TNI di bawahnya, mulai Danramil hingga babinsa di desa-desa, untuk segera berpatroli bareng bersama Polri dan tokoh masyarakat.
“Terpenting juga dari warga sendiri untuk segera bertindak dengan melaporkan jika diketahui ada orang yang dicurigai masuk. SMS maupun isu-isu yang dapat terjadi, dan meresahkan warga, dengan kebersamaan, dapat deteksi dini,” tandasnya. tj

Bawa Sajam Ditangkap Polisi


PASURUAN – Gelaran operasi dan razia yang giat dilakukan beberapa waktu terakhir, terlebih adanya peristiwa bom bunuh diri di gereja Bethel Solo, terbukti cukup ampuh mencegah tindak kejahatan.
 
Seperti pada dua orang yang diduga hendak melakukan tindak kejahatan, tertangkap polisi dan harus meringkuk di sel tahanan, lantaran membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan batu.
 
Dua orang yang ditangkap tersebut, yakni Ahmad (35), warga Desa Solo, kec Leces, Kab Probolinggo dan Mat Soleh (38), warga Desa Tigasan Kulon, Kec Leces.
 
Keduanya ditangkap petugas patroli saat berkeliaran di sepanjang jalanan di sekitar Bundaran Apollo Gempol.
 
“Begitu melihat ada orang-orang yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap dua orang," terang AKP Bambang HS, kasubag Humas, mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Agung Yudha Wibowo. Senin (26/9).
 
Keduanya tertangkap tangan membawa celurit lengkap beserta sarungnya, yang diselipkan di pinggang dan tiga bongkah batu-batuan seukuran kepalan tangan yang dikantongi dalam saku celana.
 
Di hadapan petugas saat itu, keduanya mengaku hendak melakukan tindak kejahatan di sekitar Bundaran Apollo Gempol.
 
Keduanya melanggar Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. tj

Penumpang KA Balik Kucing


PASURUAN - Stasiun Kereta Api (KA) Bangil, Kab Pasuruan, tidak melayani penjualan tiket sejumlah kereta yang batal diberangkatkan, menyusul aksi blokade yang dilakukan warga Mindi, Kec Porong, Sidoarjo, Senin (26/9).

Akibatnya, ratusan calon penumpang kereta api di stasiun Bangil terpaksa balik kucing untuk beralih ke armada transportasi lain.

Sebagian penumpang yang hendak pergi menuju arah Surabaya terlihat tetap menunggu KA meskipun mengaku merasa terlantar di stasiun, hingga jalur kereta api di Porong kembali dibuka dandapat dilalui.

"Naik bus jalurnya juga sama diblokirnya oleh pengunjuk rasa. Makanya saya memilih sabar menunggu saja," kata M Ali Ridlo, salah satu calon penumpang KA.

Sejumlah kereta api yang batal diberangkatkan kemarin, diantaranya adalah KA Penataran tujuan Surabaya, Malang-Blitar dan KA Mutiara Timur tujuan Jember-Denpasar.

"Sementara ini, kami tidak dapat melayani penjualan tiket untuk sejumlah kereta yang melalui Porong, Sidoarjo, karena ada demo. Untuk kepastian pemberangkatan kereta, tergantung demonya berakhir," kataCandra, seorang petugas Stasiun Bangil. tj

8 Ton Pupuk Tanpa Dokumen Diamankan


PASURUAN – Sebanyak 8 ton pupuk jenis urea bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi, diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Pasuruan, di sebuah jalan di desa Bakalan Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
 
Pupuk tersebut diangkut dengan sebuah truk bernopol S-9817-UQ, oleh seorang pengemudi berinisial MS (45) bersama kenek FD (30).
 
Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Kholil, bahwa penangkapan dilakukan tanpa sengaja, saat sejumlah petugas menggelar patroli dan razia rutin di sekitar jalan Desa Bakalan.
 
Saat itu, sebuah truk bermuatan pupuk melintas. Saat dihentikan petugas, MS tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen pupuk bersubsidi tesebut.
 
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menangkap MS bersama FD, yang tercatat sebagai warga Mojosari, Kab Mojokerto.
 
“Dari pengakuan sopir, pupuk itu akan dikirim ke sebuah tempat di wilayah Sidoarjo,” ujar AKP Muhammad Kholil.
 
Untuk kepentingan penyeledikan, sebanyak 160 sak atau setara 8 ton pupuk urea illegal tersebut, saat ini diamankan di Mapolresta Pasuruan.
 
Namun, dituturkan jika sopir dan kenek tersebut manjadi tahanan luar Polresta Pasuruan meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka.
 
Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga melanggar ketentuan sesuai UU no 7 tahun 1955 Jo Keppermendagri no 6 tahun 2008 pasal 9 huruf b dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
 
“Pelaku diduga menyalahgunakan barang dalam pengawasan, karena pupuk yang seharusnya untuk petani Pasuruan, didistribusikan ke daerah lain,” ungkap Kholil. tj

Minggu, 25 September 2011

Antisipasi Bom, Polisi Razia Kendaraan

PASURUAN – Langkah cepat dilakukan oleh kepolisian di Pasuruan, pasca terjadinya bom bunuh diri di gereja Bethel Solo. Baik jajaran dari Polresta Pasuruan maupun Polres Kab Pasuruan, langsung menggelar razia terhadap mobil box serta kendaraan pengguna jalan lain. Minggu (25/9).
Seperti yang terpantau di di Jl Soekarno-Hatta, Kota Pasuruan. Sejumlah petugas dari Polresta Pasuruan, baik berseragam maupun tidak, sengaja menghentikan semua mobil box yang melintasi jalur pantura Surabaya–Probolinggo tersebut.

“Maaf mengganggu. Ini untuk antisipasi berbagai tindak kejahatan,” terang M Asya’ari, salah seorang petugas kepada seorang pengemudi mobil box.

Jajaran Polres Kab Pasuruan juga langsung menyikapi teror bom di Solo dengan menggelar razia di sejumlah lokasi.

“Razia ini deteksi dini dan langkah monitoring serta antisipasi, jangan sampai pengeboman gereja di Solo terjadi di Kab Pasuruan. Semua kesatuan serta jajaran polsek-polsek di Polres Pasuruan sudah diperintahkan untuk bergerak,” tandas AKBP Agung Yudha Wibowo, Kapolres Pasuruan melalui AKP Bambang HS, Kasubag Humas.

Bukan hanya merazia kendaraan di jalanan, pendekatan kepada seluruh elemen masyarakat jugakian ditingkatkan. Selain itu, juga digelar patroli ke gereja-gereja di wilayah Hukum Kab Pasuruan, yang rawan dengan teror. tj

Kades Se-Jatim Ancam Boikot Pelayanan Desa


Tuntut RUU Desa Disahkan

PASURUAN – Kepala Desa (Kades) se-Jatim yang tergabung dalam Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) mengancam akan memboikot atau menghentikan pelayanannya kepada masyarakat jika Pemerintah Pusat tidak segera ‘mengedok’ Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa.

Hal tersebut terungkap saat ratusan Kades se-Jatim menggelar acara Halal Bihalal di aula Chandra Wilwatikta, Kec Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Ketua Parade Nusantara Kab Pasuruan, Najib Setiawan, mengatakan salah satu bentuk boikot tersebut diantaranya menolak tugas penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibebankan pemerintah pusat kepada Kades.

“RUU itu kan sudah lama dibahas, sejak draft RUU diserahkan ke DPR-RI akhir Juli lalu, namun saat ini belum ada kejelasan,” tandas Najib Setiawan di hadapan sejumlah wartawan.

UU tentang Desa ini harus segera disahkan pemerintah, karena menyangkut sejumlah tuntutan Kades diantaranya adalah perubahan system anggaran desa (ADD); masa jabatan Kades yang masih dinilai pendek; tersedianya anggaran dari APBD saat Pilkades; serta kebebasan untuk berpolitik praktis bagi Kades.

Dijelaskan, system anggaran yang tercantum dalam RUU saat ini pemerintah desa nantinya berhak mengelola 5 persen anggaran yang diperoleh dari pendapatan desa. Selama ini pemerintah desa hanya mendapatkan anggaran dari pusat tidak lebih dari satu persen dari setoran pendapatan desa.

Masa jabatan Kades dalam RUU Desa sesuai aspirasi Kades tercantum selama 8 tahun. Masa jabatan 6 tahun yang saat ini dijalani dinilai tidak maksimal, sehingga 8 tahun masa jabatan dianggap waktu cukup ideal dalam melayani masyarakat.

Selain itu, pembiayaan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang selama ini dibebankan kepada Desa, dianggap tidak adil jika merujuk pada proses pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Diantara hal diatas, Najib berharap Pemerintah Pusat juga tidak menghapus kebebasan untuk para Kades aktif melakukan politik praktis.

“Hak berpolitik itu seyogyanya juga diberikan kepada kami. Perkara nanti kita aktif apa tidak,yang terpenting tidak dibatasi,” tambah Najib.

Najib mewakili Kades se-Jatim pun menuntut secepatnya RUU segera disahkan setidaknya dalam akhir tahun ini. Karena jika pemerintah pusat tetap mengulur waktu, maka dipastikan aksi boikot kades akan dilakukan.

Sementara itu, Budiman Sujatmiko, anggota Komisi II DPR-RI yang sengaja hadir dalam acara halal bihalal tersebut mengatakan proses pembahasan RUU masih berlangsung.

Namun, saat ini proses RUU Desa masih menunggu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang harus ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Budiman menargetkan RUU itu akan segera disahkan pada akhir tahun ini.

“Kami dititipi oleh Parade Nusantara, sehingga akan terus mendesak dan memungkinkan RUU disahkan mejadi UU,” janji Budiman. tj

Jumat, 23 September 2011

25 Ton Pupuk Illegal Diamankan

PASURUAN - Sebanyak 25 ton pupuk illegal jenis Urea merk Daun Buah, diamankan petugas Ditreskrimsus Polda Jatim, di Jalan Raya Desa Blandongan, Kec Bugul Kidul, tepat di perbatasan wilayah Kabupaten Pasuruan dengan wilayah Kota Pasuruan. Jum’at (23/9)
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap sebuah truk tronton bernopol N-8917-US, yang dikemudikan Liman (52) bersama kenek Sulaiman (35). Keduanya tercatat berasal dari Tongas , Kab Probolinggo.
Saat dihentikan pada pukul 05.00 WIB itu, keduanya tidak dapat menunjukan dokumen sah selaku distributor dari Pupuk Kaltim.
AKP Arya Wibawa, Kanit Empat Perlindungan Konsumen Subdit 1 Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, di Mapolresta Pasuruan mengatakan bahwa saat ini pengemudi dan kenek telah ditetapkan jadi tersangka.
Menurut penuturan polisi, tersangka baru pertama kali memberikan jasa mengantarkan pupuk illegal ini, lantaran disuruh oleh seseorang yang tidak kenal di Surabaya.
Dari informasi, selain karena tidak memiliki dokumen, pupuk urea dapat disebut illegal, diduga karena pelaku mengganti sak (karung) berlabel ‘Subsidi’ dengan sak ‘Non Subsidi’.
Dari tindakan itu, pelaku akan mendapat keuntungan besar, karena pupuk bersubsidi lebih murah yakni sekitar Rp 105 ribu/sak dibandingkan dengan pupuk non subsidi yang mencapai harga Rp 140 ribu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 8 Jo pasal 62 UU No 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 13 ayat (2) Jo pasal 22 ayat (2) Permendag No 17/M/DAG/PER/5/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Saat ini masih lidik dan pengembangan,” ujar AKP Arya Wibawa, bersama Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP M Kholil, di Mapolresta Pasuruan.
Petugas sendiri terkesan tidak blak-balakn memberi keterangan. Saat ditanya identitas pengirim dan penerima pupuk urea bersubsidi. Polisi berkilah untuk keamanan dan kepentingan penyelidikan.
**Oknum PM bekingi Usaha Pupuk Illegal
Dari penelusuran, diperoleh informasi, jika terdapat seorang oknum anggota Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Pasuruan, menjadi beking usaha pupuk illegal yang berpusat di daerah Tongas, Kab Probolinggo tersebut.
Adanya ‘aksi beking’ tersebut, terungkap saat Ditreskrimsus Polda Jatim hendak menangkap sebuah truk pupuk illegal itu, sempat dihalang-halangi oleh seorang oknum anggota PM berseragam, yang diperkirakan berpangkat Prajurit Kepala (Praka),.
Salah seorang polisi yang turut melakukan penangkapan truk pupuk illegal, membenarkan jika sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas kepolisian dengan oknum PM.
Diperkirakan oknum PM tersebut berada di lokasi penangkapan untuk mengambil ‘jatah pengamanan perjalanan’ pupuk illegal.
Waktu itu sang tentara meminta agar truk bermuatan pupuk dilepaskan agar dapat melanjutkan pengiriman ke Surabaya .
“Kami waktu itu juga menunjukkan surat tugas kepadanya (oknum anggota PM),” kata polisi yang enggan dipublikasikan itu.
Sementara itu, Kol Edi Sutjipto, saat dihubungi sore kemarin, melalui telepon selulernya mengaku masih belum mengetahui persoalan secara menyeleluruh, karena masih dalam perjalanan pulang dari Sumenep menuju Pasuruan.
“Belum ada konfirmasi. Kami tegaskan sesuai surat telegram Panglima, anggota TNI dilarang jadi beking dari organisasi maupun perusahaan apapun,” tegas Kol Edi Sutipto, mewakili Komandan Sub Denpom Pasuruan.
Jika benar terbukti melakukan aksi beking, pihaknya, memastikan akan menindak tegas personil tersebut dengan memberikan sanksi. tj

Rabu, 21 September 2011

Propam Lamban

Terkait Kasus Penodongan Pensiunan Polisi Kepada Warga
 
PASURUAN – Penanganan kasus penodongan oleh pensiunan polisi kepada sejumlah warga, yang berbuntut pada tindakan indisipliner seorang anggota polisi berjalan lamban. Unit Profesi dan pengamanan (Propam) Polresta Pasuruan, hingga saat ini masih menetapkan AIPDA Bambang Pamungkas sebagai terperiksa.
 
AIPDA Bambang Pamungkas, tersangkut peristiwa penodongan senjata api (senpi) laras panjang yang dilakukan oleh Didit terhadap warga bernama Mansur dan empat orang lainnya, setelah diketahui sengaja meminjamkan senpi-nya saat bertugas.
 
“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan (AIPDA Bambang Pamungkas), tiba-tiba saja meminjamkan senjata kepada Pak Didit,” ujar IPDA Kusmindar, Kasi Propam di hadapan wartawan.
 
Kusmindar saat bersama Kasubag Humas, AKP Joko Susanto, kemarin tidak menjelaskan secara gamblang kenapa Bambang Pamungkas begitu mudah memberikan senpi jenis F2 itu kepada Didit tanpa alasan yang jelas.
 
Saat peristiwa penodongan oleh Didit waktu itu, meskipun terdengar tidak masuk akal, Kusmindar menegaskan bahwa senpi lipat itu tidak berisi peluru.
 
“Magazine senjata tidak terpasang dan di dalam senjata juga tidak terdapat peluru,” tegas Kusmindar.
 
Propam menjamin jika kasus indisipliner dan kelalaian yang menimpa AIPDA Bambang Pamungkas akan terus berlanjut hingga nanti ke persidangan karena ini termasuk pelanggaran disiplin berat.
 
Namun, Kusmindar belum dapat memberikan deadline kapan penanganan kasus ini cepat dilakukan hingga proses persidangan berlangsung.
 
Sementara itu, atas tindakan intimidasi dengan cara menodong senpi, Didit terancam hukuman berat. Pensiunan dengan pangkat terakhir AKBP itu dianggap telah melanggar seperti yang tertuang dalam UU Darurat tahun 1957 tentang penyalahgunaan senjata api.
 
Namun demikian, dijelaskan oleh Kusmindar jika proses hukum terhadap Didit sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan unit Reskrim Polresta Pasuruan.
 
“Karena Pak Didit statusnya sebagai warga sipil, maka hal itu menjadi kewenangan Reskrim,” tambah AKP Joko, Kasubag Humas.
 
Namun demikian, Kasubag Humas Polresta Pasuruan mengatakan jika Satuan Reskrim saat ini masih memulai upaya penyelidikan, sehingga perkembangan terkait kasus yang menyangkut pada diri Didit juga belum sepenuhnya diketahui.
 
Peristiwa ini bermula dari seorang pensiunan perwira polisi, Didit (60), yang melakukan ancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) terhadap Sodiq dan Mansyur, warga Bugul Lor Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
 
senpi laras panjang yang digunakan untuk mengancam tersebut diambil dari ruang petugas jaga dalam ruangan Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polresta Pasuruan.
 
Peristiwa penodongan senpi ini terjadi Senin malam, di depan Koperasi Mapolresta yang berada di Jl Gajahmada Kota Pasuruan.
 
Kejadian penodongan senpi ini berlatar belakang dugaan penggelapan mobil Terios Nopol N 308 VG milik Mansyur oleh Imam Efendi, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
 
Didit terlibat dalam kasus penipuan mobil tersebut setelah sebelumnya mengaku sebagai pengacara Imam Efendi. Belakangan diketahui jika Didit adalah seorang pensiunan polisi dengan pangkat terakhir AKBP dan pernah menjabat sebagai Kabagops di Polres Pasuruan dan Kapuskodalops di jajaran Polwil Malang waktu itu. tj

Selasa, 20 September 2011

Pensiunan Polisi Ancam Warga Dengan Senpi Penjaga Polresta

PASURUAN - Seorang pensiunan perwira polisi Polresta Pasuruan, Didit (60), mengancam dengan menggunakan senjata api (senpi) terhadap Sodiq dan Mansyur, warga Bugul Lor Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.


Anehnya, senpi laras panjang yang digunakan untuk mengancam tersebut diambil dari ruang petugas jaga dalam ruangan Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polresta Pasuruan.
Peristiwa penodongan senpi ini terjadi Senin malam, di depan Koperasi Mapolresta yang berada di Jl Gajahmada Kota Pasuruan.

Kejadian penodongan senpi ini berlatar belakang dugaan penggelapan mobil milik Mansyur oleh Imam Efendi, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Keterangan yang dihimpun, campur tangan pensiunan polisi ini karena mengaku sebagai pengacara Imam Efendi.

Padahal, Imam Efendi sudah membuat pernyataan kesanggupan untuk mengembalikan mobil Terios Nopol N 308 VG yang digadaikan tanpa persetujuan pemiliknya.

Namun, kesanggupan penyelesaian pada 10 September tersebut meleset dari jadwal yang dijanjikan.
Sebelum kejadian, Sodiq bersama Mansyur dan tiga orang rekan lainnya berada di sekitar Koperasi Mapolresta dan bertemu dengan Imam Efendi untuk menyelesaikan permasalahan gadai mobil tersebut.

Namun, setelah bertemu Didit tiba-tiba membentak-bentak Sodiq dan kawan-kawan dan merebut surat pernyataan gadai mobil terios itu yang ditandangani oleh Imam Efendi.

Suasana panas pun tidak dapat lagi terhindarkan, bahkan waktu itu kedua pihak nyaris terjadi adu jotos.
Didit pun berhasil merebut surat pernyataan gadai dan langsung ‘ngacir’ ke dalam Mapolresta Pasuruan.
Tidak lama berselang, Didit kembali, tapi kali ini malah membawa senpi laras panjang dan langsung mengancam sodiq dkk.

“Pak Didit dikawal sekitar enam anggota polisi (berpakaian) preman, saat itu langsung datang mengancam kami dengan kalimat kasar, diantaranya ayo keroyoken ta’ bedil koen,” ujar Mansyur, menirukan ancaman Didit.

Akibat penodongan senpi tersebut, Mansyur mengaku merasa terancam jiwanya. Menurutnya, tidak sepatutnya tindakan tersebut dilakukan oleh seorang pensiunan polisi.

"Sebagai warga, saya merasa terancam. Polisi mestinya mengayomi warganya. Bukan malah menakut-nakuti," ujar Mansyur.

Kapolresta Pasuruan AKBP Atih Nursani Purwati yang dikonfirmasi melalui Kasi Propam IPDA Kusmindar mengakui bahwa senpi laras yang digunakan pensiunan polisi tersebut berasal dari ruang petugas piket Polresta Pasuruan.

Atas kejadian tersebut, pihaknya juga sudah memanggil petugas piket yang dianggap teledor tersebut dan saat ini masih dalam penyelidikan.

"Petugas yang piket pada saat kejadian, sudah kami periksa. Tidak seharusnya ia melepas senpi kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan," kata Kusmindar.

Atas pelanggaran tersebut, pihaknya sudah memberikan rekomendasi pelanggaran disiplin personil dan diamankan di Mapolresta Pasuruan. Karena ia dianggap lalai atas tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. tj

Senin, 19 September 2011

Ribuan Anggota KUTT Suka Makmur Demo Dinkop


PASURUAN – Sedikitnya 2000 anggota Koperasi Usaha Tanai Ternak (KUTT) Suka Makmur, Grati, melakukan demo ke Kantor Dinas Koperasi (Dinkop) Kabupaten Pasuruan, siang kemarin.
 
Anggota KUTT tersebut menuntut kepala Dinkop, Munawar Ilham, segera menandatangani berita acara hasil pemilihan pengurus dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Luar Biasa yang digelar pada 5 Mei 2011 lalu.
 
Ribuan anggota tersebut sebelumnya datang ke kantor Dinkop dengan mengendarai ratusan motor serta menumpang truk sebanyak 31 unit.
 
“Kedatangan kami meminta tanggung jawab Pak Munawar (Kadinkop Kab Pasuruan), untuk mengesahkan hasil pemilihan yang lalu,” ujar Sigit salah satu anggota KUTT Suka Makmur.
 
Tampak belasan staff yang bertugas di kantor Dinkop ‘ngacir’ meninggalkan kantor untuk mengamankan diri, karena takut tiba-tiba ribuan massa datang dan menghujat pimpinan mereka.
 
Menurut drh. Amir Ragil, salah satu pengurus terpilih dalam RAT Luar Biasa, saat berada di lokasi demo, menuturkan bahwa ia tidak memahami sikap Kepala Dinkop yang tidak segera membubuhkan tanda tangannya dalam surat berita acara hasil RAT Luar Biasa, meskipun hanya bersifat mengetahui saja.
 
Ragil yang juga menjadi anggota DPRD Kab Pasuruan dari Fraksi PKB ini pun menduga jika telah ada intervensi politik kepada Kepala Dinkop, yang dilakukan oleh pihak yang kontra dengan hasil RAT Luar Biasa saat itu.
 
Dari informasi diketahui bahwa alasan Kepala Dinkop Kab Pasuruan, tidak segera membubuhkan tanda tangan pada berita acara RAT Luar Biasa, karena menganggap pelaksanaan RAT Luar Biasa waktu itu cacat hukum atau tidak sesuai dengan AD/ ART Koperasi Suka Makmur.
 
Status kepersertaan anggota dalam RAT Luar Biasa disinyalir banyak rekayasa, karena banyak peserta yang belum menjadi anggota secara resmi, dipaksa dilibatkan menjadi peserta RAT Luar Biasa.
 
Namun demikian, anggapan jika RAT Luar Biasa cacat hukum tersebut secara tegas disanggah oleh Ragil.
 
“Lihat saja, kenyataannya seluruh anggota ini memiliki hak, jangan terus-terusan dipolitisir,” Sergah Ragil.
 
Selanjutnya, dalam tekanan, Kepala Dinkop, Munawar Ilham, akhirnya bersedia memberikan tanda tangan pada lembaran berita acara hasil RAT Luar Biasa.
 
Bahkan dari pengamatan serta rekaman di lokasi, tekanan agar Munawar segera membubuhkan tanda tangan, tidak saja dilakukan oleh massa , melainkan juga dilakukan oleh Kapolresta Pasuruan, AKBP Atih Nursani Purwati.
 
Kepala Dinkop Kab Pasuruan, terlihat pasrah dan mengaku keterpaksaanya setelah menandatangani berita acara tersebut.
 
"Tadi saya hanya mendatangani, untuk keamanan saya,” ujar Munawar lemah.
 
Selanjutnya, setelah proses penandatanganan itu, massa melanjutkan aksinya menuju Gedung DPRD Kab Pasuruan.
 
Dalam gedung dewan, sebanyak 20 perwakilan dari ribuan massa itu, berhasil berdialog dengan salah satu pimpinan dewan bersama Ketua Komisi B, Joko Cahyono.
 
Tidak ada kesimpulan yang dapat diambil dalam kesempatan dialog kali ini. Pihak dewan hanya menampung berbagai keluhan dan tuntutan anggota KUTT Suka Makmur terkait polemik yang terjadi di tubuh KUTT Suka Makmur.
 
Joko Cahyono juga tidak memberikan banyak komentar tentang kondisi KUTT Suka Makmur, karena beralasan jika pihaknya hanya sebatas bertanggung jawab mencatat dan memberikan rekomendasi kepada eksekutif dalam upaya menyelesaikan kemelut dan permasalahan KUTT Suka Makmur.
 
Secara lebih detail, Joko Cahyono juga tidak memahami tuntutan yang diajukan anggota KUTT terhadap DPRD Kab Pasuruan kali ini, karena dalam upaya turut menyelesaikan masalah Suka Makmur ini, pihaknya telah memberikan putusan berupa sejumlah rekomendasi berdasar temuan dan keterangan yang diperoleh.
 
Dalam temuan berujung rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kab Pasuruan tersebut diantaranya terdapat kalimat patut diduga telah terjadi pemalsuan tanda tangan anggota dalam RAT Luar Biasa berdasar laporan salah seorang pengurus atas dugaan pemalsuan ke pihak kepolisian.
 
“Patut diduga jika dalam RAT Luar Biasa ada pemalsuan tanda tangan milik sejumlah anggota, agar RAT Luar Biasa dapat terus dilangsungkan,” ujat Joko Cahyono. tj

Rabu, 14 September 2011

Kejaksaan Masuk Angin


Terkait Dugaan Korupsi DAK Pendidikan


PASURUAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil dinilai lamban menangani kasus dugaan korupsi milyaran rupiah di Diknas Pemkab Pasuruan. Pasalnya, sudah dua bulan lebih tidak ada perkembangan yang signifikan. Langkah penyidik kejari hanya berkutat pada pemeriksaan kepala sekolah, UPTD dan rekanan. Pemeriksaan itu berjalan ditempat karena tidak menyentuh oknum-oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Nasional Kab Pasuruan (Diknas).

Penilaian itu disampaikan Sekretaris DPC Partai Hanura Kab Pasuruan Moh. Ridwan yang datang ke kantor kejari, Selasa (14/9) kemarin. Ia mengaku kecewa dengan hasil kerja penyidik kejari. Sesuai informasi yang diterimanya, ada dugaan oknum kejari Bangil sudah masuk angin atau sudah ada ‘konkalikong’ atau permainan kasus. Sehingga ada kesan kalau penyidikan diolor-olor sembari menata proses penyelematan lembaga Diknas dan Kejaksaan.

Merasa dirinya difitnah, Ridwan pun balik bertanya kepada Okto. Sesuai informasi yang diterima, oknum Kejari juga dituding telah disuap.

“Saya pagi tadi datang ke kantor kejari. Tapi saya tidak ditemui Kajari. Saya ditemui Pak Okto Kasi Pidsus. Yang membuat saya tertawa, Pak Okto begitu melihat saya langsung menabrak kalau Kami sudah disuap Diknas. Ini yang saya kaget,” tandas Ridwan saat dihubungi lewat telepon selulernya.

Mendengar pernyataan Ridwan, spontan Okto tertawa. Bahkan Okto menyimpulkan kalau isu itu sengaja dihembuskan oleh orang-orang yang menginginkan proses ini supaya buyar.

“Tapi Pak Okto secara tegas mengatakan kepada saya, kalau proses dugaan korupsi di Diknas ini akan secepatnya dirampungkan,” lanjut Ridwan.

Hanura, ditegaskan tetap mengawal proses penanganan kasus DAK pendidikan ini sampai tuntas. Sehingga pihaknya mendesak kepada penyidik kejaksaan untuk bekerja serius dengan cara melakukan pemeriksaan secara marathon agar segera rampung.

Kepada pihak Kejati Jatim, Ridwan meminta supaya terus memantau kinerja penyidik kejari Bangil. Jika memang dalam kenyataannya nanti kerja penyidik lamban, Hanura minta supaya kasusnya ditarik ke Kejati saja.

“Karena saya mendapat informasi kalau ternyata data yang diterima Pidsus itu bukan data-data dari Hanura. Tapi justru mengambil dari salah satu LSM yang pernah menyerahkan data tersebut sebelumnya. Kalau memang benar begitu, apa motivasi dari penyidik kejari Bangil. Kenapa Kejati kok diam saja. Ada apa ini?,”  pungkas Ridwan. tj

Rabu, 07 September 2011

Sky Lot Monoton Dan Diwarnai Tawuran


PASURUAN – Lomba Sky Lot (Sky Lumpur) yang rutin digelar tiap tahun di desa Tambak Lekok, Kec Lekok Kab Pasuruan, untuk merayakan lebaran ketupat pada hari raya ke-7 pada tahun ini, berlangsung monoton.

Peserta yang turut berpartisipasi dalam ajang tahunan ini pun tetap wajah-wajah yang tahun lalu juga ikut menjadi peserta lomba.

Salah satu peserta yang menjuarai sky lot saat itu pun mengaku mengikuti lomba semata untuk kesenangan pribadi.

“Iku lomba ya untuk kesenangan pribadi saja. Dari empat kali ikut saya sudah dua kali juara,” ujar M Rodhi, ditemui setelah menjuarai lomba.

Hadiah yang direbut juga tidak sebanding dengan tenaga yang dikeluarkan yakni hanya sebesar Rp 1 juta yang direbut sebanyak 81 peserta yang terbagi dalam kelompok anak-anak dan dewasa.

Salah satu pegawai yang bertugas di kantor Kecamatan Lekok, meskipun tidak secara tegas, mengatakan bahwa lomba Sky Lot tidak lagi menarik karena didominasi peserta lama dengan format perlombaan yang juga tidak berkembang.

Sampai saat ini peserta yang ambil bagian dalam agenda rutin tersebut dari seputaran wilayah Desa Tambak Lekok.

“Mungkin akan lebih semarak jika pesertanya dikembangkan menjadi antar desa di Kecamatan Lekok,” ujar pegawai Kecamatan tersebut yang enggan namanya ditulis.

Jika kepersertaan berkembang menjadi antar desa di Kecamatan Lekok, maka dipastikan persaingan dalam lomba akan semakin seru karena masing-masing peserta yang terpilih itu akan menunjukkan kemampuan terbaik.

Dari pantauan di lapangan, warga terlihat lebih tertarik pada acara hiburan dangdutan yang sebenarnya digelar sebagai pelengkap acara lomba Sky Lot.

Namun, lagi-lagi orkes dangdut berlangsung ricuh karena penontonnya terlibat tawuran saat lagu berjudul “Aku Bukan Bang Toyyib” yang dilantunkan Rista Amanda asal Probolinggo menggoyang pangung.

Akibatnya, orkes dangdut dihentikan agar tawuran tidak meluas dan penonton menghentikan perkelahian.

Meskipun demikian, penonton muda yang mabuk minuman keras tersebut tetap saja tidak peduli terus baku hantam di bawah panggung.

Kepala Desa Tambaklekok Tohir Akbar terlihat kewalahan di atas panggung mencoba menenangkan pemuda yang terlibat tawuran, hingga sejumlah petugas kepolisian datang dan berhasil mengamankan suasana kembali. tj