Abdus Salam pembuat akta cerai palsu. |
PASURUAN – Seorang Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra) yang juga sebagai pencatat nikah di Desa Sumber Rejo, Kec Purwosari, Kab Pasuruan, ditangkap polisi diduga telah memalsukan dokumen berupa akta cerai, surat kelahiran dan kartu keluarga.
Tersangka mengaku menyediakan ‘jasa penyediaan’ dokumen kepada warga tersebut dilakukan sejak awal tahun 2009 lalu.
Selama itu, sebanyak 25 orang warga Desa Sumber rejo, pemohon dokumen, diketahui menjadi korban penipuan dan pemalsuan.
Dokumen yang telah dipalsukan tersangka diantaranya 7 lembar akta cerai; surat kelahiran sebanyak 9 lembar; serta 9 lembar kartu keluarga.
Dokumen yang dipalsukan tersebut dilakukan cukup sederhana yakni dengan cara men-scan lembaran dokumen asli, selanjutnya mencetak ulang dengan merubah data diri pemohon dokumen.
Harga yang ditawarkan pelaku dengan jasa penyediaan dokumen aspal kepada pemohon tersebut bervariasi disesuaikan kepentingannya.
Satu lembar dokumen akta cerai, tersangka menarik uang kepada korban berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu. Sedangkan untuk uang jasa pembuatan akta kelahiran, pemohon ditarik uang sekitar Rp 100 ribu hingga 200 ribu. Namun, jumlah uang yang dikeluarkan korban terbilang cukup murah sekitar Rp 25
ribuan.
Belajar memalsukan dokumen ini, dikatakan oleh tersangka dilakukan secara otodidak dengan melihat informasi dari internet dan sejumlah buku komputer.
“Saya sebenarnya kasihan dengan warga, karena saat mengurusi dokumen pasti harus menunggu lama,” ungkap Abdus Salam Ghozali, di hadapan penyidik di Mapolsek Purwodadi. Selasa (14/6).
Terungkapnya aksi Kaur Kesra Desa Sumber Rejo ini, bermula dari laporan korban bernama Sariati curiga bahwa akta cerai miliknya palsu.
Dijelaskan, jika pada bulan Januari 2009 silam, Sariati telah digugat cerai dan tiba-tiba menerima surat akta cerai Darmuji, suaminya dengan nomor 0011 /AC/ 2009 /PA BGL, tertanggal 7 Januari 2009.
Sariati selanjutnya mengetahui jika suaminya waktu itu meminta bantuan Abdus Salam Ghozali untuk dapat menerbitkan surat akta cerai.
Namun, Sariati kemudian mendengar selentingan dari warga sekitar, jika oknum yang juga sebagai pencatat nikah tersebut kerap membuat dokumen palsu.
Untuk memastikan kebenaran kabar tersebut, Sariati bersama saudaranya, berusaha memastikan keontetikan akta cerai yang diterimanya itu ke Pengadilan Agama Bangil.
Dari hasil ‘blusukan’ itu, Sariati pun kaget, ternyata akta cerai yang diberikan suaminya waktu itu dinyatakan palsu karena tidak tercatat di Pengadilan Agama.
Atas laporan korban itu, petugas Polsek Purwodadi langsung menangkap Abdus Salam Ghozali tanpa perlawanan di rumahnya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu set unit komputer, mesin scanner dan printer yang diduga digunakan untuk membuat sejumlah dokumen palsu.
Selain alat pemalsu, polisi juga menemukan sejumlah lembaran dokumen akta cerai, surat kelahiran dan kartu kelurga, yang digunakan sebagai bahan untuk membuat dokumen palsu.
Polisi saat ini masih melakukan pengembangan dan mencari kemungkinan pelaku lain yang membantu aksi Abdus Salam Ghozali.
“Pengungkapan ini barangkali kasus pertama yang kami tangani, dan untuk sementara, tersangka mengaku bekerja sendiri,” ujar AKP Heri Pujiono, Kapolsek Purwosari.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau dokumen dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...