PASURUAN
– DPC Hanura Kab Pasuruan, terus mengawal dugaan penyimpangan DAK (Dana Alokasi
Khusus) tahun 2009 dan 2010 di Dinas Pendidikan (Diknas) Kab Pasuruan.
Kali ini,
sejumlah tambahan bukti-bukti baru terkait penyimpangan DAK Diknas diserahkan
ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Surabaya. Senin (11/7).
Tambahan
bukti itu diantaranya berupa daftar nama rekanan, sejumlah foto-foto bangunan
sekolah yang telah rusak serta data baru terkait penyimpangan DAK.
Ketua DPC
Partai Hanura Kab Pasuruan, M. Nafiuddin Fadhol, bahwa data tambahan ini
sebagai satu rangkaian pelengkap dari data yang telah diserahkan ke Kejati dua
pekan lalu.
Meskipun tidak bersedia menyebutkan
secara jelas jumlah sekaligus nama-nama rekanan yang dimaksud, Nafiuddin
menegaskan bahwa rekanan tersebut diduga terlibat memainkan proyek DAK di
Diknas Kab Pasuruan dengan cara melanggar aturan dan prosedur proyek.
Selain telah melanggar prosedur,
secara fisik hasil proyek yang digarap oleh sejumlah rekanan dalam menggunakan
sumbangan dana alokasi khusus 2009 dan 2010 itu juga dianggap tidak sesuai.
Sejumlah bangunan sekolah atau
ruangan kelas sekolah baru seperti di SMP Negeri 1 Pasrepan dan SMP Negeri 2
Rejoso, diantaranya memiliki kwalitas bangunan buruk, setelah direhab melalui
DAK 2010 lalu.
“Atap dan dinding di SMP 1 Pasrepan
dan SMP 2 Rejoso banyak yang sudah rusak,” ungkap Nafiuddin sambil menunjukkan
foto bangunan sekolah rusak.
Sedangkan,
untuk proyek pengadaan buku perpustakaan, informasi tambahan yang diserahkan ke
Kejati salah satu diantaranya adalah adanya dugaan kerugian Negara sebesar Rp
2,092 miliar karena kesalahan prosedur atau tidak melalui petunjuk teknis
(juknis) pelaksanaan proyek pengadaan buku pada 57 SMP di Kab Pasuruan, pada
proyek DAK 2010.
Buku
pengayaan, referensi maupun panduan pendidik harus ada legalitas atau
rekomendasi dari PUSBUK (Pusat Buku Kemendiknas) tapi yang dilakukan
menggunakan PUSBA (Pusat Bahasa).
“Pengadaan
buku ttu menyalahi prosedur, kita punya bukti salah satunya ada di SMP Negeri 1
Grati,” lanjut Nafiuddin.
Dituturkan,
dalam pengadaan buku pada 57 SMP tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp
45,495 juta, namun dari jumlah tersebut nilai buku yang sesuai juknis sebesar
Rp 500,97 juta. Sehingga kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 2,902 miliar.
“Penyimpangan
itu belum lagi pada pengadaan alat-alat musik yang jumlahnya miliaran rupiah,”
punkas Nafiuddin.
Sementara
itu, Kepala Bidang Sekolah Lanjutan (SL) Diknas Kab Pasuruan, Cahsbullah saat
ditelepon mengatakan tidak tahu menahu dengan temuan penyimpangan itu.
“Itu
kebijakan pimpinan,” ujar Chasbullah, Kabid SL Diknas Kab Pasuruan singkat.
Untuk
diketahui, Disependik Kab Pasuruan pada tahun anggaran 2009 dan 2010, menerima
dana hibah DAK dengan total pagu sebesar Rp 63,210 milyar dan 44 milyar.
Secara
terperinci, diketahui pada tahun 2009, dana sebesar Rp 63,210 milyar tersebut
diberikan kepada 391 sekolah dasar di Kab Pasuruan.
Masing-masing
sekolah mendapatkan dana sekitar Rp 70 juta, yang terbagi manjadi dua item
pekerjaan, masing-masing untuk rehab gedung sebesar Rp 50 juta dan pengadaan
mebeller Rp 20 juta.
Sedangkan,
tahun 2010, DAK yang digelontorkan ke Dispendik Kab Pasuruan berjumlah Rp 44
milyar, diberikan kepada 130 lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP.
Dari Rp
44 milyar, sebanyak 80 perpustakaan SD waktu itu mendapatkan bantuan untuk
rehab fisik senilai Rp 10,4 milyar. Sedangkan untuk sarana peningkatan mutu di
180 SD sebesar Rp 23, 4 milyar.
DAK 2010
juga dikucurkan kepada 120 SMP berupa pengadaan buku perpustakaan sebesar Rp
5,46 milyar; Sementara 33 SMP dialokasikan Rp 105 juta agar mendapatkan alat
peraga laboratorium IPA, IPS dan Matematika; dan untuk 4 SMP diberikan dana Rp
600 juta untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...