Senin, 11 Juli 2011

Hanura Serahkan Bukti Tambahan Penyimpangan DAK Pendidikan


PASURUAN – DPC Hanura Kab Pasuruan, terus mengawal dugaan penyimpangan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun 2009 dan 2010 di Dinas Pendidikan (Diknas) Kab Pasuruan.

Kali ini, sejumlah tambahan bukti-bukti baru terkait penyimpangan DAK Diknas diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Surabaya. Senin (11/7).

Tambahan bukti itu diantaranya berupa daftar nama rekanan, sejumlah foto-foto bangunan sekolah yang telah rusak serta data baru terkait penyimpangan DAK.

Ketua DPC Partai Hanura Kab Pasuruan, M. Nafiuddin Fadhol, bahwa data tambahan ini sebagai satu rangkaian pelengkap dari data yang telah diserahkan ke Kejati dua pekan lalu.

Meskipun tidak bersedia menyebutkan secara jelas jumlah sekaligus nama-nama rekanan yang dimaksud, Nafiuddin menegaskan bahwa rekanan tersebut diduga terlibat memainkan proyek DAK di Diknas Kab Pasuruan dengan cara melanggar aturan dan prosedur proyek.

Selain telah melanggar prosedur, secara fisik hasil proyek yang digarap oleh sejumlah rekanan dalam menggunakan sumbangan dana alokasi khusus 2009 dan 2010 itu juga dianggap tidak sesuai.

Sejumlah bangunan sekolah atau ruangan kelas sekolah baru seperti di SMP Negeri 1 Pasrepan dan SMP Negeri 2 Rejoso, diantaranya memiliki kwalitas bangunan buruk, setelah direhab melalui DAK 2010 lalu.

“Atap dan dinding di SMP 1 Pasrepan dan SMP 2 Rejoso banyak yang sudah rusak,” ungkap Nafiuddin sambil menunjukkan foto bangunan sekolah rusak.

Sedangkan, untuk proyek pengadaan buku perpustakaan, informasi tambahan yang diserahkan ke Kejati salah satu diantaranya adalah adanya dugaan kerugian Negara sebesar Rp 2,092 miliar karena kesalahan prosedur atau tidak melalui petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan proyek pengadaan buku pada 57 SMP di Kab Pasuruan, pada proyek DAK 2010.

Buku pengayaan, referensi maupun panduan pendidik harus ada legalitas atau rekomendasi dari PUSBUK (Pusat Buku Kemendiknas) tapi yang dilakukan menggunakan PUSBA (Pusat Bahasa).

“Pengadaan buku ttu menyalahi prosedur, kita punya bukti salah satunya ada di SMP Negeri 1 Grati,” lanjut Nafiuddin.

Dituturkan, dalam pengadaan buku pada 57 SMP tersebut masing-masing mendapatkan sebesar Rp 45,495 juta, namun dari jumlah tersebut nilai buku yang sesuai juknis sebesar Rp 500,97 juta. Sehingga kerugian Negara diperkirakan mencapai Rp 2,902 miliar.

“Penyimpangan itu belum lagi pada pengadaan alat-alat musik yang jumlahnya miliaran rupiah,” punkas Nafiuddin.

Sementara itu, Kepala Bidang Sekolah Lanjutan (SL) Diknas Kab Pasuruan, Cahsbullah saat ditelepon mengatakan tidak tahu menahu dengan temuan penyimpangan itu.

“Itu kebijakan pimpinan,” ujar Chasbullah, Kabid SL Diknas Kab Pasuruan singkat.



Untuk diketahui, Disependik Kab Pasuruan pada tahun anggaran 2009 dan 2010, menerima dana hibah DAK dengan total pagu sebesar Rp 63,210 milyar dan 44 milyar.

Secara terperinci, diketahui pada tahun 2009, dana sebesar Rp 63,210 milyar tersebut diberikan kepada 391 sekolah dasar di Kab Pasuruan.

Masing-masing sekolah mendapatkan dana sekitar Rp 70 juta, yang terbagi manjadi dua item pekerjaan, masing-masing untuk rehab gedung sebesar Rp 50 juta dan pengadaan mebeller Rp 20 juta.

Sedangkan, tahun 2010, DAK yang digelontorkan ke Dispendik Kab Pasuruan berjumlah Rp 44 milyar, diberikan kepada 130 lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP.

Dari Rp 44 milyar, sebanyak 80 perpustakaan SD waktu itu mendapatkan bantuan untuk rehab fisik senilai Rp 10,4 milyar. Sedangkan untuk sarana peningkatan mutu di 180 SD sebesar Rp 23, 4 milyar.

DAK 2010 juga dikucurkan kepada 120 SMP berupa pengadaan buku perpustakaan sebesar Rp 5,46 milyar; Sementara 33 SMP dialokasikan Rp 105 juta agar mendapatkan alat peraga laboratorium IPA, IPS dan Matematika; dan untuk 4 SMP diberikan dana Rp 600 juta untuk pengadaan peralatan laboratorium bahasa. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...