PASURUAN – Puluhan warga melakukan unjukrasa di kantor
Bussan Auto Finance (BAF) Jl Veteran Kota Pasuruan. Memprotes sikap Debt
Collector (DC) BAF yang telah melakukan penyitaan sepeda motor secara paksa,
milik konsumen penunggak cicilan pembayaran.
Bahkan warga yang kecewa dengan prilaku DC itu, sempat
menyiapkan dua buah kunci gembok untuk menyegel kantor BAF. Namun, petugas
kepolisian Resor Kota Pasuruan, berhasil meredam emosi warga sehingga keinginan
segel kantor juga dapat dicegah.
Konsumen, korban aksi tidak simpatik DC BAF itu adalah
Mistina (46), warga Jl. MT Haryono, Kel Mandaran, Kec Bugul Kidul, Kota
Pasuruan.
Abdul Qodir, Ketua Forum Bersama (Forbes) LSM Pasuruan, yang
mendapat aduan dari Mistina, mengatakan bahwa peristiwa sita paksa itu terjadi
ketika sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol N-5735-XG dipakai Firmansyah, putra
Mistinah, ke sekolah.
Saat Firmansyah pulang sekolah, tiba-tiba dicegat oleh dua
orang petugas DC dan langsung dibawa ke kantor BAF untuk disita.
"Di kantor BAF. Di dalam ruangan, lampu dimatikan, HP Firmansyah
dirampas dan tidak boleh menghubungi orangtuanya. Ia kemudian diminta
menandatangani berkas seolah-olah bersedia menyerahkan sepeda motor. Ini jelas
tindak pidana," teriak Abdul Qodir dalam orasinya didepan kantor BAF.
Dari keterangan diperoleh, bahwa selama ini Mistina tercatat
sebagai konsumen BAF yang tertib soal pembayaran cilcilan motor. Dengan cicilan
sebesar Rp 503 ribu/bulan, Mistina selama 18 bulan pertama, tidak pernah
terlambat membayar.
Namun karena mengalami musibah, ia terpaksa menunggak
angsuran selama enam bulan dan meminta kelonggaran kepada BAF.
Untuk membantu korban, Abdul Qodir bermaksud menebus sepeda
motor dengan membayar angsuran sebesar Rp 2 juta. Namun niatan itu ditolak dan
pihak BAF meminta untuk membayar lunas sisa angsuran sekaligus dendanya.
"Tindakan mereka itu pembantaian kepada masyarakat
kecil. Polresta mestinya melakukan penertiban kepada lembaga-lembaga finance di
Pasuruan. Sehingga tidak ada lagi tindakan main ambil paksa," tandas Abdul
Qodir.
Setelah dilakukan perundingan akhirnya dicapai kesepakatan
antara kedua pihak. Uang tebusan Rp 2 juta akhirnya diterima BAF dan sepeda
motor bisa dibawa pulang kembali.
Pihak BAF tidak bersedia memberikan keterangan terkait
peristiwa ini. Menurut Kasubag Humas Polresta Pasuruan AKP Djoko Siswanto tidak
membenarkan tindakan penyitaan secara paksa. Seharusnya, pihak BAF melakukan upaya
preventif dengan cara meminta bantuan Polresta untuk memberikan teguran kepada
kreditur yang menunggak angsuran. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...