Rabu, 13 Juli 2011

BAF Didemo, Protes Sita Paksa


PASURUAN – Puluhan warga melakukan unjukrasa di kantor Bussan Auto Finance (BAF) Jl Veteran Kota Pasuruan. Memprotes sikap Debt Collector (DC) BAF yang telah melakukan penyitaan sepeda motor secara paksa, milik konsumen penunggak cicilan pembayaran.

Bahkan warga yang kecewa dengan prilaku DC itu, sempat menyiapkan dua buah kunci gembok untuk menyegel kantor BAF. Namun, petugas kepolisian Resor Kota Pasuruan, berhasil meredam emosi warga sehingga keinginan segel kantor juga dapat dicegah.

Konsumen, korban aksi tidak simpatik DC BAF itu adalah Mistina (46), warga Jl. MT Haryono, Kel Mandaran, Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Abdul Qodir, Ketua Forum Bersama (Forbes) LSM Pasuruan, yang mendapat aduan dari Mistina, mengatakan bahwa peristiwa sita paksa itu terjadi ketika sepeda motor Yamaha Yupiter Nopol N-5735-XG dipakai Firmansyah, putra Mistinah, ke sekolah.

Saat Firmansyah pulang sekolah, tiba-tiba dicegat oleh dua orang petugas DC dan langsung dibawa ke kantor BAF untuk disita.

"Di kantor BAF. Di dalam ruangan, lampu dimatikan, HP Firmansyah dirampas dan tidak boleh menghubungi orangtuanya. Ia kemudian diminta menandatangani berkas seolah-olah bersedia menyerahkan sepeda motor. Ini jelas tindak pidana," teriak Abdul Qodir dalam orasinya didepan kantor BAF.

Dari keterangan diperoleh, bahwa selama ini Mistina tercatat sebagai konsumen BAF yang tertib soal pembayaran cilcilan motor. Dengan cicilan sebesar Rp 503 ribu/bulan, Mistina selama 18 bulan pertama, tidak pernah terlambat membayar.

Namun karena mengalami musibah, ia terpaksa menunggak angsuran selama enam bulan dan meminta kelonggaran kepada BAF.

Untuk membantu korban, Abdul Qodir bermaksud menebus sepeda motor dengan membayar angsuran sebesar Rp 2 juta. Namun niatan itu ditolak dan pihak BAF meminta untuk membayar lunas sisa angsuran sekaligus dendanya.

"Tindakan mereka itu pembantaian kepada masyarakat kecil. Polresta mestinya melakukan penertiban kepada lembaga-lembaga finance di Pasuruan. Sehingga tidak ada lagi tindakan main ambil paksa," tandas Abdul Qodir.

Setelah dilakukan perundingan akhirnya dicapai kesepakatan antara kedua pihak. Uang tebusan Rp 2 juta akhirnya diterima BAF dan sepeda motor bisa dibawa pulang kembali.

Pihak BAF tidak bersedia memberikan keterangan terkait peristiwa ini. Menurut Kasubag Humas Polresta Pasuruan AKP Djoko Siswanto tidak membenarkan tindakan penyitaan secara paksa. Seharusnya, pihak BAF melakukan upaya preventif dengan cara meminta bantuan Polresta untuk memberikan teguran kepada kreditur yang menunggak angsuran. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...