Kamis, 07 Juli 2011

Angka Cerai PNS Meningkat 46 persen


PASURUAN – Angka perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kab Pasuruan dalam kurun Januari hingga Juni tahun ini, tergolong tinggi, meningkat lebih 46 persen, jika dibandingkan dengan angka perceraian PNS pada tahun 2010 lalu.

Data yang dimiliki Pengadilan Agama Kab Pasuruan, diperoleh informasi bahwa pada akhir Juni ini, perceraian PNS tercatat sebanyak 76 kasus. Sedangkan tahun 2010 lalu, pada periode yang sama, angka perceraian hanya sebanyak 52 kasus.

Dari 76 kasus perceraian tersebut, sebanyak 42 PNS melakukan cerai talak (Penggugat) kepada pasangannya dan 34 PNS cerai gugat (tergugat) oleh pasangannya.

Meningkatnya angka perceraian PNS ini, diakui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Pasuruan, Hermanta Purba Kusuma tergolong cukup tinggi.

Namun demikian, Kepala BKD menuturkan tidak dapat melakukan tanggung jawab monitoring secara menyeluruh terhadap prilaku pegawai pemerintah yang seharusnya menjadi panutan masyarakat itu.

Upaya antisipasi seperti mediasi terkait perceraian PNS yang memungkinkan dapat dilakukan BKD selama ini agar kasus perceraian dapat dihindari, selama ini terkesan tidak dilakukan.

Bahkan program sosialisasi sebagai bentuk pembinaan terhadap PNS juga tidak pernah digelar.

“Untuk saat ini anggarannya (sosialisasi) belum ada, karena menentukan anggaran
Sosialisasi juga tidak mudah,” terang Hermanta Purba Kusuma, beberapa waktu lalu.

Berbagai kebijakan mundur BKD Kab Pasuruan, dalam kasus perceraian selama ini, diperkirakan menjadi sebab utama kian tingginya angka perceraian di kalangan pegawai negeri sipil.

Selain itu, dari pantauan serta catatan di Pengadilan Agama, sering dijumpai pegawai negeri yang sengaja tidak memberikan keterangan tentang status pekerjaannya sebagai pegawai negeri, sehingga proses persidangan terpaksa ditunda agar yang bersangkutan mendapat surat ijin dan atau surat keterangan melakukan perceraian dari atasan.

Tentang pernikahan dan perceraian bagi para pegawai negeri sipil diatur di PP nomor 10 tahun 1983 diperkuat di PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...