Kamis, 30 Juni 2011

Pungli Samsat Merajalela

PASURUAN – Profesionalitas pelayanan Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Pasuruan kembali dipertanyakan oleh sejumlah wajip pajak pemilik kendaraan.

Kali ini, seorang warga bernama Hari Widianto (45), warga Jl Hasanuddin, Kota Pasuruan, mengaku terkena pungutan liar (pungli) sebesar Rp 250 ribu, saat melakukan pengurusan balik nama mobil Kijang miliknya di kantor Samsat.

Hari datang ke kantor Samsat Kota Pasuruan pada pukul 10.00 WIB, Selasa (28/6) kemarin. Waktu itu, penjelasan yang diperoleh Hari dari petugas Samsat bahwa biaya yang dibebankan sebesar Rp 1,623 juta.

Namun, setelah membayar biaya yang telah dijelaskan sebelumnya itu, Hari pun heran karena harus ditarik uang kembali, sebesar Rp 250 ribu.

“Saya sempat tanyakan ke petugas, waktu itu seorang perempuan, kenapa kok masih ditarik uang lagi, tapi nggak memberi penjelasan,” terang Hari Widianto, di rumahnya. Kamis (30/6).

Hari yang masih penasaran tersebut terpaksa mengeluarkan uang kembali dan langsung pulang setelah menerima surat dan kelengkapan kendaraan, berupa BPKB, STNK dan plat baru dengan nomor N-868-WI.

Sementara itu, Kanit Reg Ident Samsat Kota Pasuruan, IPTU I Made Santika, saat ditemui di kantornya, membantah adanya dugaan pungli yang dilakukan di lingkungan kerja yang dipimpinnya.

Ditegaskan bahwa tambahan biaya yang dikenakan sebesar Rp 250 ribu kepada Hari Widianto tersebut adalah untuk biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB).

“Itu sesuai dengan PP 50 tahun 2010, mungkin Pak Hari hanya belum memahami,” ujar IPTU I Made Santika, Kanit Reg Ident Kota Pasuruan.

Namun, pihaknya mengakui jika selama ini masih lemah dan kurang melakukan sosialisasi terkait tambahan biaya yang dikenakan kepada para wajib pajak, sehingga kejadian seperti yang dialami oleh Hari Widianto dapat dimaklumi terjadi.

Secara terperinci, ditutukan sebenarnya total tambahan biaya PNPB yang dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki kendaraan roda empat sebesar Rp 225 ribu, yakni untuk BPKB sebesar Rp 100 ribu; STNK Rp 75 ribu: dan pelat nomor Rp 50 ribu.

Namun, saat ditanya adanya selisih Rp 25 ribu yang seharusnya diberikan kepada Hari Widianto saat itu, Kanit Reg Ident hanya tersenyum “manis” dan tidak bersedia memberikan jawaban. tj

1 komentar:

  1. Tetap saja itu namanya Pungli...Pasuruan - Pasuruan Kok becik kutoku iki...!!!

    BalasHapus

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...