PASURUAN – Diduga menderita sakit sesak napas, seorang
Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Pasuruan, yang bekerja selama hamper 7
tahun di Kuala Lumpur, Malaysia tewas. Namun anehnya tak ada satupun dari pihak
KBRI atau pemerintah yang menemani saat jenazah dibawa ke rumah duka.
TKW tersebut bernama Nur Aeni (23), warga kel Lecari, Kec
Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Meninggal
pada Senin (4/7) kemarin.
Tangis histeris keluarga pun pecah, bahkan Siti Khalima,
kakak Aeni langsung pingsan, sesaat mobil ambulans yang mengantarkan peti dari
jasad Aeni tiba di rumah duka.
Menurut Juami (55), ibunda Nur Aeni, bahwa putri bungsu dari
5 saudara itu, sehari sebelum meninggal dunia sempat menelpon keluarga untuk
memberikan kabar dan aktifitasnya di perantauan.
“Waktu itu, Aeni bilang kepada saya, baru dari salon kecantikan,”
ujar Juami, di rumahnya saat menunggu kedatangan jenasah anaknya.
Namun, selang beberapa waktu, sekitar pukul 12 malam hari
itu, pihak keluarga mendapat kabar jika Nur Aeni dilarikan ke rumah sakit
karena terserang sakit asma atau sesak napas dan langsung meninggal dunia karena
tidak mampu lagi ditolong.
“Anak saya memang sejak kecil mempunyai sesak napas” lanjut
Juami menceritakan riwayat penyakit anaknya.
Nur Aeni pergi bekerja ke Malaysia sejak usianya masih 16
tahun dan bekerja di sebuah pabrik plastik di daerah Kuala Lumpur.
Dari pengakuan keluarga terungkap bahwa dalam beberapa tahun
ini, Nur Aeni telah dinikahi oleh pemilik pabrik plastik tempatnya bekerja
bernama Toni. Bahkan buah dari hubungannya itu Aeni diketahui telah memiliki
seorang momongan.
Tidak diketahui pasti pernikahan Nur Aeni dengan majikannya itu
dilakukan secara resmi atau di bawah tangan. Namun, pihak keluarga memahami
pada saat menikah itu, status Nur Aeni saat itu masih sebagai warga Negara
Indonesia.
Namun demikian, meniggalnya Aeni tidak dilengkapi adanya
memori medis yang secara resmi menjelaskan sebab meninggal dunia diakibatkan
serangan sakit sesak napas.
Pihak keluarga mendapat kepastian penjelasan hanya dari
teman-teman dan Suami Aeni melalui hubungan telepon.
Anehnya lagi, tidak ada satupun pihak pemerintah setempat
maupun KBRI yang turut mengawal jasad Aeni ke rumahnya, sehingga diperkirakan
tidak mengetahui terkait kematian Aeni.
“Kami tidak menerima surat maupun pemberitahuan secara resmi
dari KBRI Malaysia,” ujar Muhammad Taufiq, Kakak Aeni mendampingi ibunya. pas1
awab Bae�$��� bertugas hanya
menyerahkan rekomendasi kepada BKD setelah ada laporan dari pegawai pelaku
perceraian.
“Tanggung
jawabnya ada di BKD,” elak Iswahyudi, Kepala Diknas Kab Pasuruan.
Kepala
BKD Kab Pasuruan, Hermanta Purba Kusuma menerangkan bahwa Sosialisasi aturan
dan kebijakan terkait lapor cerai sudah dilakukan beberapa tahun silam.
“Untuk
saat ini anggarannya (sosialisasi) belum ada, karena menentukan anggaran
Sosialisasi juga tidak mudah,” terang Hermanta Purba Kusuma.
Tentang
pernikahan dan perceraian bagi para pegawai negeri sipil diatur di PP nomor 10
tahun 1983 diperkuat di PP nomor
53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...