Rabu, 06 Juli 2011

TKW Malaysia Tewas Terserang Asma


PASURUAN – Diduga menderita sakit sesak napas, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Kota Pasuruan, yang bekerja selama hamper 7 tahun di Kuala Lumpur, Malaysia tewas. Namun anehnya tak ada satupun dari pihak KBRI atau pemerintah yang menemani saat jenazah dibawa ke rumah duka.

TKW tersebut bernama Nur Aeni (23), warga kel Lecari, Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Meninggal  pada Senin (4/7) kemarin.

Tangis histeris keluarga pun pecah, bahkan Siti Khalima, kakak Aeni langsung pingsan, sesaat mobil ambulans yang mengantarkan peti dari jasad Aeni tiba di rumah duka.

Menurut Juami (55), ibunda Nur Aeni, bahwa putri bungsu dari 5 saudara itu, sehari sebelum meninggal dunia sempat menelpon keluarga untuk memberikan kabar dan aktifitasnya di perantauan.

“Waktu itu, Aeni bilang kepada saya, baru dari salon kecantikan,” ujar Juami, di rumahnya saat menunggu kedatangan jenasah anaknya.

Namun, selang beberapa waktu, sekitar pukul 12 malam hari itu, pihak keluarga mendapat kabar jika Nur Aeni dilarikan ke rumah sakit karena terserang sakit asma atau sesak napas dan langsung meninggal dunia karena tidak mampu lagi ditolong.

“Anak saya memang sejak kecil mempunyai sesak napas” lanjut Juami menceritakan riwayat penyakit anaknya.

Nur Aeni pergi bekerja ke Malaysia sejak usianya masih 16 tahun dan bekerja di sebuah pabrik plastik di daerah Kuala Lumpur.

Dari pengakuan keluarga terungkap bahwa dalam beberapa tahun ini, Nur Aeni telah dinikahi oleh pemilik pabrik plastik tempatnya bekerja bernama Toni. Bahkan buah dari hubungannya itu Aeni diketahui telah memiliki seorang momongan.

Tidak diketahui pasti pernikahan Nur Aeni dengan majikannya itu dilakukan secara resmi atau di bawah tangan. Namun, pihak keluarga memahami pada saat menikah itu, status Nur Aeni saat itu masih sebagai warga Negara Indonesia.

Namun demikian, meniggalnya Aeni tidak dilengkapi adanya memori medis yang secara resmi menjelaskan sebab meninggal dunia diakibatkan serangan sakit sesak napas.

Pihak keluarga mendapat kepastian penjelasan hanya dari teman-teman dan Suami Aeni melalui hubungan telepon.

Anehnya lagi, tidak ada satupun pihak pemerintah setempat maupun KBRI yang turut mengawal jasad Aeni ke rumahnya, sehingga diperkirakan tidak mengetahui terkait kematian Aeni.

“Kami tidak menerima surat maupun pemberitahuan secara resmi dari KBRI Malaysia,” ujar Muhammad Taufiq, Kakak Aeni mendampingi ibunya. pas1
awab Bae�$��� bertugas hanya menyerahkan rekomendasi kepada BKD setelah ada laporan dari pegawai pelaku perceraian.

“Tanggung jawabnya ada di BKD,” elak Iswahyudi, Kepala Diknas Kab Pasuruan.

Kepala BKD Kab Pasuruan, Hermanta Purba Kusuma menerangkan bahwa Sosialisasi aturan dan kebijakan terkait lapor cerai sudah dilakukan beberapa tahun silam.

“Untuk saat ini anggarannya (sosialisasi) belum ada, karena menentukan anggaran Sosialisasi juga tidak mudah,” terang Hermanta Purba Kusuma.

Tentang pernikahan dan perceraian bagi para pegawai negeri sipil diatur di PP nomor 10 tahun 1983 diperkuat di PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...