Rabu, 14 Desember 2011

Telanjang Di Gedung Dewan


PASURUAN – Belasan anggota LSM mengatasnamakan Koalisi Organisasi Non Pemerintah (Kornop) menggelar aksi unjuk rasa telanjang dada di Gedung DPRD Kab Pasuruan. Rabu (14/12), menuntut agar pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab Pasuruan tahun anggaran (TA) 2012 ditunda.

Salah satu pengunjukrasa, Wilujeng Sudarto, menegaskan kegiatan aksi telanjang ini dilakukan sebagai sebuah gambaran terhadap prilaku anggota DPRD Kab Pasuruan selama ini karena telah kehilangan rasa malu.

“Jadi kalau rasa malu sudah tidak ada, para pejabat di Kab Pasuruan ini seharusnya mundur saja,” kata Wilujeng Sudarto.

Kritikan berbentuk aksi telanjang terhadap prilaku anggota dewan tersebut dilakukan setelah sebelumnya permintaan sejumlah LSM untuk menunda pengesahan RAPBD ditetapkan menjadi APBD tidak diindahkan oleh pimpinan dewan dengan tetap berencana menggelar agenda pengesahan RAPBD pada Kamis (15/12) besok (red, hari ini).

Dalam RAPBD Kab Pasuruan TA 2012, ditegaskan oleh Kornop sarat manipulasi, tidak transparan bahkan dituding tidak memihak kepada rakyat, karena elemen masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunannya dan tiba-tiba akan dilakukan pengesahan.

Kornop hingga menjelang pengesahan APBD, mengaku tidak mengetahui adanya penyerahan dan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar penyusunan RAPBD, dengan DPRD Kab Pasuruan.

Padahal sesuai dengan Permendagri nomor 22 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyusunan APBD, proses penyusunannya diantaranya mengharuskan keterlibatan maupun partisipasi masyarakat sehingga dalam penganggaran terdapat asas kepatuhan dan keadilan.

“Seharusnya ada ruang masyarakat untuk terlibat dalam setiap tahapan proses penyusunan APBD,” Tambah Suryono Pane.

RAPBD TA 2012 juga tidak memiliki asas keadilan karena disebutkan terdapat satu anggaran yang dipergunakan untuk pengadaan mobil dinas untuk pimpinan Fraksi DPRD Kab Pasuruan.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengatakan jika sebenarnya penundaan pengesahan ABBD sejak pembahasan pada September lalu telah dilakukan.

“Penundaan (pengesahan) sudah dilakukan, mestinya kan tanggal 5 Desember kemarin,” ujar Irsyad Yusuf.

Berkaitan dengan tudingan tidak adanya transparansi selama proses penyusunan, pihaknya menyanggah karena tanggung jawab untuk mengundang ormas maupun stake holder lain dalam proses penyusunan APBD, sepenuhnya di pihak eksekutif. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...