Kasus Guru Selingkuhi Wali Murid
PASURUAN – Kepala Dinas Pendidikan (Ka Dindik) Kab Pasuruan,
Iswahyudi tidak tahu menahu dan terkesan lepas tangan terkait kasus oknum guru ABR,
yang diduga mengguna-gunai NN, wali muridnya agar dapat diselingkuhi.
Ditemui pada sebuah acara di Pendapa Kab Pasuruan kemarin,
Iswahyudi mengatakan bahwa apa yang dituduhkan ABR itu perlu pembuktian
sehingga pihaknya masih belum perlu memberikan sanksi baik berupa skors maupun
pemecatan sebagai guru SD di wilayah Gondang Wetan.
Dijelaskan juga oleh Ka Dindik bahwa kasus selingkuh ini masih
dalam penanganan UPTD Kec Gondang Wetan, karena dianggap lebih dekat secara
geografis dan memahami persoalan.
“Semua kan perlu pembuktian, saat ini sudah ditangani Pak
Mispono (Kepala UPTD Kec Gondang Wetan),” ujar Iswahyudi singkat.
Namun, pernyataan Kadindik itu berbanding terbalik dengan
apa yang dialami oleh RBT, suami NN yang diselingkuhi melalui guna-guna oleh
ABR.
Pasalnya, menurut RBT, Kepala UPTD Gondang Wetan, Mispono
justru mengelak bertanggung jawab karena penanganan sudah dilimpahkan ke Dinas.
“Setelah seminggu laporan lisan saya ke Kepala Dinas
(Iswahyudi), terus saya tanya perkembangan kasus yang saya alami kepada Kepala
UPTD (Mispono), jawabannya katanya sudah dilimpahkan ke dinas,” ungkap RBT.
RBT prihatin dengan sikap pejabat daerah yang seharusnya
memberikan perlindungan maupun contoh prilaku yang baik kepada warga justru
melepas tanggung jawab dalam penyelesaian kasus yang dialaminya itu.
Ia berharap dinas maupun pejabat yang berwenang memberikan
perhatian kasus amoral ini dan menuntut agar ABR yang menyelingkuhi istrinya
dengan guna-guna itu diberikan sanksi dipecat sebagai guru.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Lilik
Apriliani melalui telepon selulernya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima
laporan tertulis kasus guru ‘nakal’ di Gondang Wetan itu sejak dua hari lalu.
Inspektorat juga telah mengagendakan dalam satu pekan ke
depan proses pemeriksaan terhadap diri ABR akan dilakukan.
Pihaknya juga belum menentukan bentuk sanksi apa yang akan
dikenakan terhadap guru SD di Gondang Wetan itu, karena masih membutuhkan
pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
"Kami masih akan memanggil yang bersangkutan (ABR) untuk
diminta keterangannya mungkin minggu depan," kata Lilik Apriliani.
Diketahui sebelumnya, ABR seorang guru SD di wilayah Kec
Gondang Wetan kedapatan telah melakukan tindak asusila yaitu menyelingkuhi NN
seorang wali murid dengan cara menggunakan guna-guna.
Aksi ABR yang dilakukan diluar nalar ini terungkap setelah
RBT (33), suami NN, mendapati pesan singkat (SMS) dengan kalimat mesra dari
handphone milik istrinya yang dikirim oknum guru tersebut, hingga berujung pada
dilaporkannya ABR karena dianggap telah merusak rumah tangga orang lain. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...