Sabtu, 03 Desember 2011

Dindik Lepas Tangan



Kasus Guru Selingkuhi Wali Murid

PASURUAN – Kepala Dinas Pendidikan (Ka Dindik) Kab Pasuruan, Iswahyudi tidak tahu menahu dan terkesan lepas tangan terkait kasus oknum guru ABR, yang diduga mengguna-gunai NN, wali muridnya agar dapat diselingkuhi.

Ditemui pada sebuah acara di Pendapa Kab Pasuruan kemarin, Iswahyudi mengatakan bahwa apa yang dituduhkan ABR itu perlu pembuktian sehingga pihaknya masih belum perlu memberikan sanksi baik berupa skors maupun pemecatan sebagai guru SD di wilayah Gondang Wetan.

Dijelaskan juga oleh Ka Dindik bahwa kasus selingkuh ini masih dalam penanganan UPTD Kec Gondang Wetan, karena dianggap lebih dekat secara geografis dan memahami persoalan.

“Semua kan perlu pembuktian, saat ini sudah ditangani Pak Mispono (Kepala UPTD Kec Gondang Wetan),” ujar Iswahyudi singkat.

Namun, pernyataan Kadindik itu berbanding terbalik dengan apa yang dialami oleh RBT, suami NN yang diselingkuhi melalui guna-guna oleh ABR.

Pasalnya, menurut RBT, Kepala UPTD Gondang Wetan, Mispono justru mengelak bertanggung jawab karena penanganan sudah dilimpahkan ke Dinas.

“Setelah seminggu laporan lisan saya ke Kepala Dinas (Iswahyudi), terus saya tanya perkembangan kasus yang saya alami kepada Kepala UPTD (Mispono), jawabannya katanya sudah dilimpahkan ke dinas,” ungkap RBT.

RBT prihatin dengan sikap pejabat daerah yang seharusnya memberikan perlindungan maupun contoh prilaku yang baik kepada warga justru melepas tanggung jawab dalam penyelesaian kasus yang dialaminya itu.

Ia berharap dinas maupun pejabat yang berwenang memberikan perhatian kasus amoral ini dan menuntut agar ABR yang menyelingkuhi istrinya dengan guna-guna itu diberikan sanksi dipecat sebagai guru.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Pasuruan, Lilik Apriliani melalui telepon selulernya, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan tertulis kasus guru ‘nakal’ di Gondang Wetan itu sejak dua hari lalu.

Inspektorat juga telah mengagendakan dalam satu pekan ke depan proses pemeriksaan terhadap diri ABR akan dilakukan.

Pihaknya juga belum menentukan bentuk sanksi apa yang akan dikenakan terhadap guru SD di Gondang Wetan itu, karena masih membutuhkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

"Kami masih akan memanggil yang bersangkutan (ABR) untuk diminta keterangannya mungkin minggu depan," kata Lilik Apriliani.

Diketahui sebelumnya, ABR seorang guru SD di wilayah Kec Gondang Wetan kedapatan telah melakukan tindak asusila yaitu menyelingkuhi NN seorang wali murid dengan cara menggunakan guna-guna.

Aksi ABR yang dilakukan diluar nalar ini terungkap setelah RBT (33), suami NN, mendapati pesan singkat (SMS) dengan kalimat mesra dari handphone milik istrinya yang dikirim oknum guru tersebut, hingga berujung pada dilaporkannya ABR karena dianggap telah merusak rumah tangga orang lain. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...