PASURUAN – Aksi buruh PT Winaros Kawula Bahari (PT Winaros),
yang menduduki gedung DPRD Kab Pasuruan, berakhir dengan pengusiran paksa aksi
oleh polisi. Senin (12/12).
Sejumlah polisi melalui komando Kabagops Polres Pasuruan,
Kompol Jajak Suherman, saat itu seakan tidak memiliki belas kasih, melakukan
pengusiran terhadap buruh berjumlah sedikitnya 50 orang itu.
Polisi menganggap buruh telah melakukan pelanggaran keamanan
dan ketertiban di dalam gedung karena tidak memiliki ijin untuk aksi di dalam
gedung DPRD Kabupaten Pasuruan.
Suasana gedung dewan pada siang itu terlihat mengharu
biru, pasalnya hampir seluruh buruh hanya mampu melakukan perlawanan dengan
menangis duduk bersimpuh di lantai depan sejumlah ruangan komisi gedung dewan itu.
Namun, tangis histeris buruh tidak mengendurkan sikap ‘garang’
polisi, dengan tetap memaksa buruh keluar, sehingga buruh satu persatu keluar
gedung tanpa perlawanan.
Sebelumnya puluhan buruh PT Winaros, hanya melakukan aksi
duduk di halaman gedung. Namun, saat polisi mengendurkan penjagaan, buruh
berhasil menerombol masuk ke dalam gedung DPRD Kab Pasuruan dan selanjutnya
menduduki gedung.
Aksi nekad ini dilakukan lantaran buruh kesal setelah sekian
lama menunggu, ternyata rencana pertemuan antara buruh dengan anggota Komisi D
DPRD Kab Pasuruan, yang telah diagendakan sebelumnya tidak kunjung dilakukan.
Padahal rencana pertemuan itu dijanjikan sendiri oleh Ketua DPRD Kab Pasuruan,
Irsyad Yusuf kepada buruh pada hari Senin (5/12) lalu.
“Sing duwe tanggalan puenting iku opo wong gedhe tok, wis
dilingkari kok yo ga ditepati, malah rakyate diusir-usir…! (Yang punya hari
penting itu apakah cuma pembesar saja, tanggal pertemuan sudah dilingkari tapi
ternyata tidak ditepati, malah kami diusir),” kata Ratih, buruh PT Winaros.
Salah satu pendamping buruh, Suryono Pane, menilai bahwa
peristiwa ini menunjukkan sikap pemerintah daerah maupun anggota DPRD Kabupaten
Pasuruan, melepas tanggung jawab dan sengaja menelantarakan buruh yang
membutuhkan perlindungan.
Buruh berharap agar pemerintah memberikan sanksi terhadap PT
Winaros karena telah melakukan pelanggaran dengan melarang sekitar 152 buruh
bekerja tanpa dasar.
Selain pemberian sanksi, buruh juga menuntut agar perusahaan
memberikan gaji dan upah selama hampir tiga bulan tidak diperbolehkan bekerja, pasalnya
buruh selama ini merasa tidak melakukan kesalahan yang merugikan perusahaan.
Sementara itu, sekitar 300 karyawan PT Shou Fung Lastindo yang
berlokasi di jalan raya Legok, Kec Gempol, Kab Pasuruan melakukan aksi
spontanitas dengan memblokir pintu gerbang pabrik. Akibatnya aktivitas pabrik yang
memproduksi sapatu itu lumpuh.
Aksi dilakukan menyusul lima rekannya yang diketahui aktif
dalam sebuah serikat pekerja dipecat sepihak tanpa alasan yang jelas, sehingga
pihak manajemen dinilai telah mengkebiri hak-hak untuk berserikat.
Buruh juga menuntut kenaikan gaji dan hak-hak normatif
lainnya. Pasalnya, sejak
pabrik berdiri, gaji yang diterima dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini sebesar Rp 1,252 juta.
pabrik berdiri, gaji yang diterima dibawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang saat ini sebesar Rp 1,252 juta.
Salah satu buruh PT Shou Fung Lastindo, Rani mengaku hingga
kini hanya menerima upah sebesar Rp 25 ribu per hari dan hak lain seperti upah
lembur dan tunjangan lain jauh dari kata layak. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...