Selasa, 13 Desember 2011

Sipir Lalai, Napi Kabur


PASURUAN – Diduga sipir lalai, seorang narapidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B (Lapas) Pasuruan Kabur.

Napi kesit itu bernama Tali (32), tercatat sebagai warga Desa Plososari, Kec Grati, Kab Pasuruan. Seorang napi yang tersangkut kasus perampasan motor dan divonis 2 tahun 3 bulan.

Tali menjadi penghuni lapas sejak 3 bulan terakhir setelah sebelumnya berstatus pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil.

“Tali baru menjalani masa hukuman separuhnya" Kata Acep Fakhrudin, Kepala Lapas Pasuruan, dijumpai di depan Lapas. Selasa (13/12).

Tali berhasil mengelabui sipir dan meninggalkan dua rekan napi lainnya saat menjalani rawat jalan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kel Kebonsasi, Kota Pasuruan pada Jum’at (9/12) lalu.

Tali turut berobat di Pustu Kebonsari yang berjarak sekitar 100 meter dari Lapas itu, setelah di sekitar pangkal pahanya terserang penyakit gatal-gatal.

Cara mengelabui yang digunakan Tali pun tergolong sederhana, dengan hanya bermodal pamit ke sipir pergi ke kamar mandi untuk pura-pura buang air kecil.

"Petugas yang mendampingi narapidana waktu itu tiga orang," lanjut Acep Fachrudin.

Tali pun kian leluasa karena sipir tidak melakukan pengawalan kepada diri Tali, bahkan diperkirakan juga belenggu yang seharusnya terpasang di kedua lengan Tali saat itu juga terlepas.

Tidak diketahui secara pasti, Tali berhasil kabur waktu itu apakah melalui pintu Pustu seperti saat masuk sebelumnya atau meloncat dari jendela kamar mandi kemudian melarikan diri dengan melintasi sungai kecil samping Pustu atau masuk ke rimbunan kebun belakang dan menghilang ke pemukiman warga.

Ironisnya, sampai saaat ini keberadaan napi kesit tersebut, belum juga diketahui. Polisi juga masih melakukan pengejaran dan menyelidiki kemungkinan adanya kelalaian ataupun terdapat unsur kesengajaan yang diduga dilakukan oleh sipir.

Kaburnya napi ini diakui sebagai sebuah kelemahan, karena Lapas tidak tersedia tenaga medis yang setiap waktu melayani napi dan penghuni lain. Padahal di dalam lapas sudah ada ruang khusus untuk pelayanan kesehatan.

Tiga sipir yang mengawal Tali dan dua napi lain yang berobat waktu itu, dari informasi dituturkan bahwa sudah diperiksa di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur. Namun, tidak dijelaskan secara pasti kemungkinan sanksi indisipliner yang diberikan kepada sipir maupun lapas sebagai institusi karena dianggap lalai.

Acep yang juga mantan Kalapas Bengkulu ini menegaskan kasus napi kabur ini baru pertama kali terjadi sejak ia menjabat di Lapas Pasuruan dan ia juga tidak bersedia memberikan jawaban terkait sikap tegasnya sebagai bentuk tanggung jawab seorang pimpinan. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...