PASURUAN – Diduga sipir lalai, seorang narapidana (Napi) penghuni
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B (Lapas) Pasuruan Kabur.
Napi kesit itu bernama Tali (32), tercatat sebagai warga
Desa Plososari, Kec Grati, Kab Pasuruan. Seorang napi yang tersangkut kasus
perampasan motor dan divonis 2 tahun 3 bulan.
Tali menjadi penghuni lapas sejak 3 bulan terakhir setelah
sebelumnya berstatus pindahan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bangil.
“Tali baru menjalani masa hukuman separuhnya" Kata Acep
Fakhrudin, Kepala Lapas Pasuruan, dijumpai di depan Lapas. Selasa (13/12).
Tali berhasil mengelabui sipir dan meninggalkan dua rekan
napi lainnya saat menjalani rawat jalan di Puskesmas Pembantu (Pustu) Kel
Kebonsasi, Kota Pasuruan pada Jum’at (9/12) lalu.
Tali turut berobat di Pustu Kebonsari yang berjarak sekitar
100 meter dari Lapas itu, setelah di sekitar pangkal pahanya terserang penyakit
gatal-gatal.
Cara mengelabui yang digunakan Tali pun tergolong sederhana,
dengan hanya bermodal pamit ke sipir pergi ke kamar mandi untuk pura-pura buang
air kecil.
"Petugas yang mendampingi narapidana waktu itu tiga
orang," lanjut Acep Fachrudin.
Tali pun kian leluasa karena sipir tidak melakukan
pengawalan kepada diri Tali, bahkan diperkirakan juga belenggu yang seharusnya
terpasang di kedua lengan Tali saat itu juga terlepas.
Tidak diketahui secara pasti, Tali berhasil kabur waktu itu apakah
melalui pintu Pustu seperti saat masuk sebelumnya atau meloncat dari jendela
kamar mandi kemudian melarikan diri dengan melintasi sungai kecil samping Pustu
atau masuk ke rimbunan kebun belakang dan menghilang ke pemukiman warga.
Ironisnya, sampai saaat ini keberadaan napi kesit tersebut,
belum juga diketahui. Polisi juga masih melakukan pengejaran dan menyelidiki
kemungkinan adanya kelalaian ataupun terdapat unsur kesengajaan yang diduga
dilakukan oleh sipir.
Kaburnya napi ini diakui sebagai sebuah kelemahan, karena
Lapas tidak tersedia tenaga medis yang setiap waktu melayani napi dan penghuni
lain. Padahal di dalam lapas sudah ada ruang khusus untuk pelayanan kesehatan.
Tiga sipir yang mengawal Tali dan dua napi lain yang berobat
waktu itu, dari informasi dituturkan bahwa sudah diperiksa di Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Timur. Namun, tidak dijelaskan secara pasti kemungkinan sanksi
indisipliner yang diberikan kepada sipir maupun lapas sebagai institusi karena dianggap
lalai.
Acep yang juga mantan Kalapas Bengkulu ini menegaskan kasus
napi kabur ini baru pertama kali terjadi sejak ia menjabat di Lapas Pasuruan
dan ia juga tidak bersedia memberikan jawaban terkait sikap tegasnya sebagai
bentuk tanggung jawab seorang pimpinan. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...