PASURUAN – Sebuah toko kelontong, diduga tempat penyimpanan sekaligus
distributor minuman keras (miras) ilegal digerebek Satuan Reskoba Polresta
Pasuruan. Sedikitnya 2.000 botol miras berbagai jenis dan merk berhasil
diamankan dalam penggerebekan ini.
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi,
saat toko yang menjual alat dan perlengkapan rumah tangga milik FD itu baru
saja dibuka dan masih sepi pembeli.
Berbekal surat
ijin yang telah ditunjukkan kepada pemilik toko, belasan anggota Reskoba
bersama petugas Polsek Gading Rejo langsung menggeledah tiap ruang dalam toko yang berlokasi di kawasan Pasar Besar itu dan menemukan tumpukan kardus berisi miras ilegal yang disimpan di sebuah
ruangan bagian belakang toko.
Pihak kepolisian menegaskan sebelumnya bahwa toko kelontong
tersebut diduga hanya dijadikan kedok bagi pemilik, karena usaha utamanya
ternyata distributor miras (ilegal) skala besar yang pemasarannya meluas ke
sejumlah titik di wilayah Kota/Kab Pasuruan.
Diantara ribuan botol miras berkadar alkohol antara 15
hingga 43 persen yang diduga palsu itu, petugas juga menemukan ratusan botol
miras oplosan dikemas dalam botol air mineral berukuran 1,5 liter, siap untuk
dijual.
Miras berbahaya itupun langsung disita, diangkut ke dalam
truk polisi dan selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pasuruan.
Sedangkan pemilik gudang miras, saat itu tidak turut
diamankan karena polisi masih menunggu proses pemeriksaan terhadap miras yang
diduga ilegal itu.
Penggerebekan ini merupakan salah satu upaya menjaga
ketertiban dan keamanan menjelang perayaan natal dan libur tahun baru nanti.
“Penyelidikan ini tidak sebentar, alhamdulillah kita bisa
memberikan yang terbaik kepada masyarakat kota
. Ini memang target kita,” ujar AKBP Atih Nursani Purwatih, Kapolresta Pasuruan
Selama dua hari terakhir, miras ilegal yang berhasil
diamankan polisi dalam gelaran cipta kondisi, berjumlah hampir 2.700 botol
miras. Rencananya, upaya penertiban serupa akan terus dilakukan hingga perayaan
natal dan libur tahun baru berakhir. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...