Rabu, 30 November 2011

Penadah Miliki Senpi Ditangkap


PASURUAN – Sat Reskrim Polres Pasuruan, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam komplotan sebagai penadah dalam aksi perampokan kendaraan di wilayah Tulungagung.

Pria bernama Naum (28), warga Dusun Tengah, RT 02/02, Desa Bunten Barat, Kec Ketapang, Kab Sampang itu, ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kost di Kampung Baru, Kel Pandaan, Kec Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Rabu (30/11).

Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi siap untuk diledakkan tanpa disertai surat , yang disimpan di suatu tempat tersembunyi di rumah kost itu.

Selain senpi ilegal, polisi juga mengamankan sebilah celurit beserta sarungnya, pisau lebar dan dua buah plat nomor roda dua N 3187 OU.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, mengatakan bahwa penangkapan itu dilakukan atas informasi dan pengembangan kasus perampokan sebuah kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kab Tulungagung, beberapa waktu lalu.

“Naum diduga terlibat dalam aksi perampokan di Tulungagung, sebagai penadah hasil tindak kejahatan,” jelas AKP Supriyono.

Dari pengakuan Naum kepada polisi, senpi rakitan yang diamankan itu adalah salah satu alat yang digunakan komplotannya untuk melakukan perampokan di wilayah Tulungagung.

Saat ini, Naum yang sehari-hari mengaku bekerja di sebuah pasar di wilayah Pandaan itu, terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan.

Naum dikenakan pasal berlapis yakni pasal 480 KUHP karena terlibat sebagai seorang penadah hasil tindak kejahatan; serta dijerat dengan UU Darurat nomor 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...