Rabu, 09 November 2011

Hanura Tak Percaya Kejaksaan


*Terkait Kasus Korupsi DAK Pendidikan

PASURUAN – Tim Investigasi Partai Hanura sudah tidak lagi percaya dan mempertanyakan kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, terkait penanganan kasus dugaan korupsi DAK Pendidikan Kab Pasuruan.

Bahkan Hanura akan melayangkan surat ke Kejati Jatim di Surabaya, agar mandat yang diberikan kepada Kejari Bangil dalam menangani kasus DAK ini ditarik.

Kejaksaan dianggap telah melecehkan hasil Tim Investigasi Hanura tentang dugaan penyelewengan proyek DAK Pendidikan pada 2009 dan 2010. Pasalnya, Kejari Bangil memberikan penjelasan bahwa penyelewengan atas dugaan penyelewengan DAK Pendidikan seperti yang telah dilaporkan, sampai saat ini tidak ditemukan bukti yang prinsip.

Sebelumnya Kejaksaan juga dituding lambat menangani kasus ini, karena proses hukum hanya berkutat kepada pemeriksaan sejumlah kepala sekolah baik SD maupun SMP yang diduga terlibat korupsi DAK pendidikan.

Padahal menurut Tim Investigasi, kasus ini melibatkan (konspirasi) banyak pihak, diataranya pejabat strategis yang ada di lingkungan Dinas Pendidikan Kab Pasuruan.

“Pokoknya kami sudah tidak percaya dengan Kejari Bangil. Segera kami layangkan surat ke Kejati Surabaya, minta tugas yang dilimpahkan ke Kejari Bangil dalam DAK Pendidikan ini dicabut,” kata M. Nafiudin Fadhol, Ketua Partai Hanura Kab Pasuruan. Rabu (9/11).

Selanjutnya Hanura akan ‘mengangkat’ dugaan kasus korupsi bernilai miliaran rupiah itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena dianggap lebih kredilbel dan mumpuni.

Ditegaskan oleh Gus Nafi, panggilan akrab Ketua Partai Hanura Kab Pasuruan, bahwa pihaknya akan menyerahkan laporan ke KPK paling lambat dalam satu minggu ke depan.

Sementara, Kajari Bangil, Widiyantoro SH, menyampaikan pihaknya terus berupaya melakukan penyelidikan atas laporan yang disampaikan Hanura. Setidaknya, hingga kini, pihak Kejari Bangil telah melakukan pemeriksaan kepada 40 lebih kepala sekolah dari SD dan SMP di Kab Pasuruan, yang diduga tersangkut kasus DAK Pendidikan.

“Kami tidak main-main menangani kasus ini, karena dipantau langsung Kejati. Namun dari pemeriksaan para kepala sekolah, masih belum ditemukan hal-hal prinsip adanya dugaan penyimpangan DAK,” ujar Widiyantoro SH didampingi Oktovianus, Kasi Pidsus, Kejari Bangil.

Tudingan bahwa selama ini Kejari lamban dalam menangani kasus ini, dibantah mentah-mentah oleh Widiyantoro, karena selama ini justru tim yang dikomandaninya bekerja cepat dan profesional.

“Kasus lain juga tidak boleh terbengkalai. Terpenting kami terus berupaya dan tidak menyerah hingga ditemukan bukti penyimpangan (korupsi DAK Pendidikan),” kata Widiyantoro. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...