Senin, 14 November 2011

Listrik Padam, Paripurna Terhenti

PASURUAN – Sidang Paripurna pandangan umum (PU) fraksi DPRD Kabupaten Pasuruan atas RAPBD 2012 sempat terhenti setelah aliran listrik dalam gedung padam. Ironisnya, genset yang tersedia di DPRD saat listrik padam tidak bisa menyala. Senin (14/11).

Persidangan yang dihadiri Bupati Pasuruan Dade Angga terhenti sekitar 10 menit. Dan lantaran tak kunjung menyala, sejumlah anggota dewan memilih meninggalkan ruang sidang.

Setelah beberapa waktu genset telah menyala, anggota dewan yang berada diluar ruang sidang waktu itu malah enggan kembali lagi untuk melanjutkan agenda sidang.

Dari pantauan, kejadian memalukan ini karena energi listrik alternatif dari genset, tidak bisa berjalan maksimal. Pasalnya, saat persidangan dilanjutkan, ternyata hanya lampu menerangi bagian depan (meja pimpinan sidang) dalam ruangan paripurna, hingga layak disebut sebuah gedung bioskop.

"Seperti nonton bioskop. memiliki genset kok tidak mampu menggantikan penerangan," celetuk seorang anggota dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Irsyad Yusuf menyesalkan peristiwa keterlambatan dalam penggantian energi listrik hingga menggangu jalannya rapat paripurna.

Persoalan ini dituturkan tidak perlu terjadi jika ketersediaan dan kesiapan genset dalam kondisi prima.

“Genset yang kami miliki itu pengadaan tahun 2003 lalu. Menurut saya genset masih layak,” kata Irsyad Yusuf.

Di akhir paripurna, Irsyad meminta Bupati Pasuruan melakukan evaluasi atas kemampuan terkait daya listrik yang terpasang di gedung dewan.

Dijelaskan sejak tahun 2009, sejumlah sarana dan prasarana di gedung dewan bertambah seperti ruang fraksi yang sebelumnya hanya berjumlah empat ruang bertambah menjadi delapan ruangan; serta alat kelengkapan dewan termasuk penambahan sarana prasarananya.

Humas PT PLN APJ Pasuruan, Bambang Hermanto menyatakan, putusnya aliran listrik tersebut terjadi akibat kebakaran kabel pengolahan air bersih pada perusahaan kawasan PIER. Namun persoalan itu langsung bisa teratasi beberapa menit kemudian.

Terkait kapasitas daya listrik di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, lanjut Bambang, tidak menjadi persoalan dan sudah sangat memadai.

Sambungan tegangan rendah (TR) yang sebelumnya berkuatan 23.000 volt ampere sejak Pebruari 2011 lalu telah ditingkatkan menjadi 197.000 volt ampere. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...