PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab
Pasuruan, akhirnya memberikan dukungan kepada Kepala Desa (Kades) agar
Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh pemerintah pusat.
Dukungan ‘politik’ yang tertuang dalam lembaran tertulis
tersebut, diberikan saat puluhan Kades melurug kantor DPRD Kab Pasuruan,
kemarin.
Elok Dwi Nur Cahyono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kab
Pasuruan, mengungkapkan sukacitanya, bahwa setelah dua tahun perjalanan dalam
memperjuangkan tuntutan terkait RUU Desa akhirnya mendapat respon positif dari
kalangan legeslatif.
“Alhamdulillah, beberapa kali secara persuasif minta
kepastian (dukungan pengesahan RUU Desa), akhirnya kita mendapat respon dari
dewan,” ujar Elok, setelah melakukan dialog dengan DPRD Kab Pasuruan.
Najib Setiawan, Ketua Parade Nusantara (Persatuan Rakyat
Desa Nusantara), pada kesempatan itu juga mengungkapkan keprihatinannya atas
berlarut-larutnya proses pengesahan RUU Desa menjadi UU oleh Pemerintah Pusat.
Sampai saat ini, Najib, yang juga sebagai Kades Kedung
Ringin, Kec Beji ini, tidak memahami sikap pemerintah yang selama ini malah
terkesan menyepelekan tuntutan Kades terkait RUU Desa.
“Bapak Presiden pernah berjanji RUU Desa akan diundangkan.
Untuk itu kami tagih janji Presiden,” tegas Najib,
Berbekal dukungan tersebut, selanjutnya Kades akan
‘menggugat’ Bupati Pasuruan untuk turut memberikan dukungannya agar Pemerintah
Pusat segera mengesahkan RUU Desa yang hingga kini masih dalam pembahasan.
Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) se-Jatim sempat mengancam
akan memboikot atau menghentikan pelayanannya kepada masyarakat jika Pemerintah
Pusat tidak segera ‘menggedok’ RUU Desa.
Namun, sejak draft RUU diserahkan ke DPR-RI akhir Juli lalu,
hingga kini belum ada kejelasan.
RUU Desa ini menyangkut tuntutan Kades diantaranya adalah
perubahan system anggaran desa (ADD); masa jabatan Kades yang masih dinilai
pendek; tersedianya anggaran dari APBD saat Pilkades; serta kebebasan untuk
berpolitik praktis bagi Kades.
Dijelaskan, system anggaran yang tercantum dalam RUU saat
ini pemerintah desa nantinya berhak mengelola 5 persen dari anggaran pendapatan
desa. Saat ini pemerintah desa hanya mendapatkan satu persen saja.
Masa jabatan Kades dalam RUU Desa sesuai aspirasi Kades
tercantum selama 8 tahun. Masa jabatan 6 tahun yang saat ini dijalani dinilai
tidak maksimal, sehingga 8 tahun masa jabatan dianggap cukup ideal dalam
melayani masyarakat.
Selain itu, pembiayaan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
yang selama ini dibebankan kepada Desa, dianggap tidak adil jika merujuk pada
proses pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota yang dibiayai oleh
APBN dan APBD.
Diantara hal diatas, Najib berharap Pemerintah Pusat juga
tidak menghapus kebebasan untuk para Kades aktif melakukan politik praktis.
Sementara itu, Ketua DPRD Kab Pasuruan, Irsyad Yusuf,
menyatakan alasan dukungannya terkait RUU Desa ini, karena menganggap tuntutan
yang diajukan Kades selama ini merupakan hak yang masih dalam batas kewajaran.
“Prinsipnya DPRD mendukung, selama tuntutan itu rasional.
Selanjutnya kami mencoba untuk mendorong eksekutif agar turut memberikan
dukungan kepada kades,” kata Irsyad Yusuf. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...