Jumat, 11 November 2011

Dewan Dukung Kades Agar RUU Desa Digedok


PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab Pasuruan, akhirnya memberikan dukungan kepada Kepala Desa (Kades) agar Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa disahkan oleh pemerintah pusat.

Dukungan ‘politik’ yang tertuang dalam lembaran tertulis tersebut, diberikan saat puluhan Kades melurug kantor DPRD Kab Pasuruan, kemarin.

Elok Dwi Nur Cahyono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kab Pasuruan, mengungkapkan sukacitanya, bahwa setelah dua tahun perjalanan dalam memperjuangkan tuntutan terkait RUU Desa akhirnya mendapat respon positif dari kalangan legeslatif.

“Alhamdulillah, beberapa kali secara persuasif minta kepastian (dukungan pengesahan RUU Desa), akhirnya kita mendapat respon dari dewan,” ujar Elok, setelah melakukan dialog dengan DPRD Kab Pasuruan.

Najib Setiawan, Ketua Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara), pada kesempatan itu juga mengungkapkan keprihatinannya atas berlarut-larutnya proses pengesahan RUU Desa menjadi UU oleh Pemerintah Pusat.

Sampai saat ini, Najib, yang juga sebagai Kades Kedung Ringin, Kec Beji ini, tidak memahami sikap pemerintah yang selama ini malah terkesan menyepelekan tuntutan Kades terkait RUU Desa.

“Bapak Presiden pernah berjanji RUU Desa akan diundangkan. Untuk itu kami tagih janji Presiden,” tegas Najib,

Berbekal dukungan tersebut, selanjutnya Kades akan ‘menggugat’ Bupati Pasuruan untuk turut memberikan dukungannya agar Pemerintah Pusat segera mengesahkan RUU Desa yang hingga kini masih dalam pembahasan.

Sebelumnya, Kepala Desa (Kades) se-Jatim sempat mengancam akan memboikot atau menghentikan pelayanannya kepada masyarakat jika Pemerintah Pusat tidak segera ‘menggedok’ RUU Desa.

Namun, sejak draft RUU diserahkan ke DPR-RI akhir Juli lalu, hingga kini belum ada kejelasan.

RUU Desa ini menyangkut tuntutan Kades diantaranya adalah perubahan system anggaran desa (ADD); masa jabatan Kades yang masih dinilai pendek; tersedianya anggaran dari APBD saat Pilkades; serta kebebasan untuk berpolitik praktis bagi Kades.

Dijelaskan, system anggaran yang tercantum dalam RUU saat ini pemerintah desa nantinya berhak mengelola 5 persen dari anggaran pendapatan desa. Saat ini pemerintah desa hanya mendapatkan satu persen saja.

Masa jabatan Kades dalam RUU Desa sesuai aspirasi Kades tercantum selama 8 tahun. Masa jabatan 6 tahun yang saat ini dijalani dinilai tidak maksimal, sehingga 8 tahun masa jabatan dianggap cukup ideal dalam melayani masyarakat.

Selain itu, pembiayaan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang selama ini dibebankan kepada Desa, dianggap tidak adil jika merujuk pada proses pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Diantara hal diatas, Najib berharap Pemerintah Pusat juga tidak menghapus kebebasan untuk para Kades aktif melakukan politik praktis.

Sementara itu, Ketua DPRD Kab Pasuruan, Irsyad Yusuf, menyatakan alasan dukungannya terkait RUU Desa ini, karena menganggap tuntutan yang diajukan Kades selama ini merupakan hak yang masih dalam batas kewajaran.

“Prinsipnya DPRD mendukung, selama tuntutan itu rasional. Selanjutnya kami mencoba untuk mendorong eksekutif agar turut memberikan dukungan kepada kades,” kata Irsyad Yusuf. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...