PASURUAN – Sat Reskrim Polres Pasuruan, berhasil menangkap
seorang pria yang diduga terlibat dalam komplotan sebagai penadah dalam aksi
perampokan kendaraan di wilayah Tulungagung.
Pria bernama Naum (28), warga Dusun Tengah, RT 02/02, Desa
Bunten Barat, Kec Ketapang, Kab Sampang itu, ditangkap tanpa perlawanan di
sebuah rumah kost di Kampung Baru, Kel Pandaan, Kec Pandaan, Kabupaten
Pasuruan. Rabu (30/11).
Dari penangkapan tersebut, polisi menemukan sepucuk senjata
api rakitan jenis revolver berikut empat butir amunisi siap untuk diledakkan
tanpa disertai surat , yang disimpan di suatu tempat tersembunyi di rumah kost
itu.
Selain senpi ilegal, polisi juga mengamankan sebilah celurit
beserta sarungnya, pisau lebar dan dua buah plat nomor roda dua N 3187 OU.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, mengatakan
bahwa penangkapan itu dilakukan atas informasi dan pengembangan kasus
perampokan sebuah kendaraan roda dua yang terjadi di wilayah Kab Tulungagung,
beberapa waktu lalu.
“Naum diduga terlibat dalam aksi perampokan di Tulungagung,
sebagai penadah hasil tindak kejahatan,” jelas AKP Supriyono.
Dari pengakuan Naum kepada polisi, senpi rakitan yang
diamankan itu adalah salah satu alat yang digunakan komplotannya untuk
melakukan perampokan di wilayah Tulungagung.
Saat ini, Naum yang sehari-hari mengaku bekerja di sebuah
pasar di wilayah Pandaan itu, terpaksa meringkuk di tahanan Mapolres Pasuruan.
Naum dikenakan pasal berlapis yakni pasal 480 KUHP karena
terlibat sebagai seorang penadah hasil tindak kejahatan; serta dijerat dengan
UU Darurat nomor 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman
hukuman 5 tahun hingga 10 tahun penjara. tj