Selasa, 24 Mei 2011

Prona Dituding Sarat Penyimpangan


PASURUAN – Program Nasional sertifikasi tanah (Prona) tahun 2011, di Kab Pasuruan kini tersandung masalah. Diduga Prona yang seharusnya diberlakukan secara gratis, diduga dijadikan kesempatan oleh pejabat maupun perangkat desa untuk melakukan untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Hal itu terungkap saat puluhan warga Desa Kebonrejo, Kec Grati, Kab Pasuruan, secara spontan menggelar unjuk rasa di Balai Desa. Selasa (24/5).

Warga Kebonrejo menuding Heri Widodo, Kepala Desa Kebonrejo bersama perangkat desa lainnya melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga terkait Prona.

Tidak tanggung-tanggung besaran pungli yang dibebankan kepada warga itu berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 3 juta.

Untuk itu, warga menuntut agar Kepala Desa diproses secara hukum serta diberi tindakan sanksi, karena diduga telah melakukan pungli.

Salah satu warga Desa Kebonrejo, Rokhim (43), menjelaskan bahwa untuk mendapat sertifikat dalam program ini, oleh Kantor Desa ia dipungut sebesar Rp 600 ribu.

Bahkan diungkapkan juga salah satu warga bernama Narno, dipungut dengan jumlah uang cukup fantastis yakni sebesar Rp 3 juta.

“Katanya (prona) gratis, tapi kenapa kok saya masih ditarik uang sebesar Rp 600 ribu. Alasannya buat konsumsi,” sesal Rokhim setelah menggelar unjuk rasa.

Rokhim merupakan satu warga dari 250 warga di Desa Kebonrejo dalam Prona, dengan memiliki sebidang tanah seluas 600 M2.

Rokhim mengaku keberatan jika harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu, karena pekerjaan sehari-harinya hanyalah sebagai penjual mainan anak-anak berkeliling ke sekolah-sekolah.

Sejatinya warga tidak menolak jika harus mengeluarkan uang dengan jumlah sepantasnya, jika saja pihak desa melakukan komunikasi terlebih dahulu kepada warga yang termasuk dalam Prona.

Kekecewaan warga memuncak ketika salah satu perangkat desa Kebonrejo memaksa warga untuk menandatangani lembaran surat pernyataan berisi kesediaan dan rela terkait uang yang diduga pungli tersebut.

Waktu itu, warga diancam tidak akan mendapat sertifikat jika tidak bersedia tanda tangan surat pernyataan ikhlas memberikan sejumlah uang tersebut.

“Kami langsung menolak, karena jelas-jelas itu sangat merugikan kami,” tambah Rokhim.

Sementara itu, Camat Grati, Muhammad Agus M, menyikapi kekecewaan warga Desa Kebonrejo dengan biasa-biasa saja.

Pihak kecamatan, memperkirakan warga Kebonrejo salah memahami program yang termasuk dalam satuan kerja Badan Pertanahan Nasional tersebut.

Pasalnya, pemerintah menjamin Prona tersebut diperuntukkan kepada warga secara gratis.

Dijelaskan oleh camat Grati, Jika terdapat tarikan biaya kepada warga, kemungkinan dilakukan untuk melengkapi syarat mengenai bukti kepemilikan, baik yuridis maupun fisik tanah warga.

“Biaya Prona itu ada di tingkat desa, jika warga tidak memiliki kelengkapan yuridis seperti surat keterangan riwayat tanah dan status tanah saat ini,” terang Muhammad Agus, Camat Grati.

Terkait dugaan pungli oleh Kepala Desa Kebonrejo, Camat Grati masih mempelajari dan memastikan akan berkordinasi dengan pihak Inspektorat Kab Pasuruan.

Program Nasional sertifikasi Kab Pasuruan tahun 2011 ini, sedianya untuk 3.500 bidang tanah di 15 desa, yakni di Kec Grati terdapat 9 desa; Kec Gondang Wetan sebanyak 4 desa; di Kec Purwosari dan Pandaan masing-masing 1 desa.

Pembiayaan Prona dijamin pemerintah melalui APBN sepanjang mengenai pendaftaran tanah, diantaranya terinci untuk pengumpulan data yuridis; pengukuran bidang tanah; siding panitia pemeriksaan tanah; hingga penerbitan sertifikat tanah. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...