Rabu, 18 Mei 2011

Buruh Patal Tuntut Usut Aksi Pengrusakan Tenda

PASURUAN – Aksi pengrusakan tenda perjuangan buruh yang diduga dilakukan oleh puluhan satpam PT Industri Sandang Nusantara Unit Pemintalan (PT ISN), Grati Kab Pasuruan, beberapa hari lalu, kian bergolak.

Ratusan buruh PT ISN, melakukan unjuk rasa di kantor pemkab Pasuruan, menuntut aksi pengrusakan tenda diusut dan segera menghukum pelaku pengrusakan. Rabu (18/5).

Dengan membentang sejumlah poster dan atribut aksi, buruh PT ISN menuding aksi premanisme satpam terhadap buruh tersebut telah direncanakan sebelumnya.

Bahkan, buruh dalam orasi aksinya menuding terdapat sejumlah oknum dari kepolisian dan tentara yang bertugas di Komando Ditrik Militer 0819 (Kodim) terlibat sebagai ‘beking’ sekaligus otak pengrusakan.

“Usut oknum-oknum polisi, anggota Kodim yang mback-up dan sengaja melakukan pembiaran terhadap pengrusakan tenda perjuangan kami,” tegas Kunto Kuntjoro, Sekjend Federasi Serikat Pekerja BUMN.

Dipaparkan juga oleh Kunto, bahwa saat puluhan satpam pabrik melakukan aksi pengrusakan tenda buruh waktu itu, sejumlah aparat kesatuan Brimob yang membantu menjaga pabrik, sebenarnya berada di dalam lokasi pabrik.

Namun, Kunto merasa heran karena anggota Brimob yang biasa berjaga tiba-tiba tidak ada di lokasi pengrusakan.

Bukan itu saja, puluhan preman juga disinyalir ‘memperkuat’ aksi pengrusakan tenda oleh satpam. Pasalnya, buruh yang menjaga tenda perjuangan juga dijelaskan merasa terintimidasi atas kehadiran puluhan massa tidak dikenal yang berdiri di depan pagar pabrik.

Sementara, pihak PT Usaha Kiat Mandiri (UKM) yang menaungi puluhan satpam PT ISN tidak menanggapi tudingan buruh tersebut.

Dalam kesempatan dialog, Perwakilan UKM tidak memberikan komentar dan hanya mencatat hasil-hasil pertemuan antara perwakilan buruh dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

Sebelumnya pada hari Sabtu (14/5) lalu, tenda perjuangan yang digunakan buruh untuk menjaga asset PT ISN selama lebih satu tahun itu, dirusak oleh puluhan satpam.

Tiga orang buruh yang berjaga dalam tenda tidak mampu melakukan perlawanan hingga satpam-satpam PT ISN yang baru dua bulan bekerja leluasa merobohkan tenda.

Untuk diketahui, pada awal pebruari 2011 lalu, Peradilan Hubungan Industrial (PHI) menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita 47 mesin, aset PT ISN Unit Patal Grati.

Sita eksekusi di lakukan karena PT ISN tidak melaksanakan putusan sela perkara nomor 82/G/ 2010 /PHI.sby yaitu membayar tanggungan upah  dan pesangon sebesar 1,5 miliar kepada 241 karyawan.

Sedianya, setelah dilakukan sita eksekusi oleh PN Surabaya, akan dilakukan lelang secara umum. Namun, eksekusi penyitaan asset itu terpaksa ditunda, lantaran tim independent yang menilai asset PT ISN baru saja bekerja dua minggu lalu. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...