PASURUAN – Aksi pengrusakan tenda perjuangan buruh yang
diduga dilakukan oleh puluhan satpam PT Industri Sandang Nusantara Unit
Pemintalan (PT ISN), Grati Kab Pasuruan, beberapa hari lalu, kian bergolak.
Ratusan buruh PT ISN, melakukan unjuk rasa di kantor pemkab
Pasuruan, menuntut aksi pengrusakan tenda diusut dan segera menghukum pelaku
pengrusakan. Rabu (18/5).
Dengan membentang sejumlah poster dan atribut aksi, buruh PT
ISN menuding aksi premanisme satpam terhadap buruh tersebut telah direncanakan
sebelumnya.
Bahkan, buruh dalam orasi aksinya menuding terdapat sejumlah
oknum dari kepolisian dan tentara yang bertugas di Komando Ditrik Militer 0819
(Kodim) terlibat sebagai ‘beking’ sekaligus otak pengrusakan.
“Usut oknum-oknum polisi, anggota Kodim yang mback-up dan
sengaja melakukan pembiaran terhadap pengrusakan tenda perjuangan kami,” tegas
Kunto Kuntjoro, Sekjend Federasi Serikat Pekerja BUMN.
Dipaparkan juga oleh Kunto, bahwa saat puluhan satpam pabrik
melakukan aksi pengrusakan tenda buruh waktu itu, sejumlah aparat kesatuan
Brimob yang membantu menjaga pabrik, sebenarnya berada di dalam lokasi pabrik.
Namun, Kunto merasa heran karena anggota Brimob yang biasa
berjaga tiba-tiba tidak ada di lokasi pengrusakan.
Bukan itu saja, puluhan preman juga disinyalir ‘memperkuat’
aksi pengrusakan tenda oleh satpam. Pasalnya, buruh yang menjaga tenda
perjuangan juga dijelaskan merasa terintimidasi atas kehadiran puluhan massa
tidak dikenal yang berdiri di depan pagar pabrik.
Sementara, pihak PT Usaha Kiat Mandiri (UKM) yang menaungi
puluhan satpam PT ISN tidak menanggapi tudingan buruh tersebut.
Dalam kesempatan dialog, Perwakilan UKM tidak memberikan
komentar dan hanya mencatat hasil-hasil pertemuan antara perwakilan buruh dan
Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Sebelumnya pada hari Sabtu (14/5) lalu, tenda perjuangan
yang digunakan buruh untuk menjaga asset PT ISN selama lebih satu tahun itu,
dirusak oleh puluhan satpam.
Tiga orang buruh yang berjaga dalam tenda tidak mampu
melakukan perlawanan hingga satpam-satpam PT ISN yang baru dua bulan bekerja
leluasa merobohkan tenda.
Untuk diketahui, pada awal pebruari 2011 lalu, Peradilan
Hubungan Industrial (PHI) menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita 47
mesin, aset PT ISN Unit Patal Grati.
Sita eksekusi di lakukan karena PT ISN tidak melaksanakan
putusan sela perkara nomor 82/G/ 2010 /PHI.sby yaitu membayar tanggungan
upah dan pesangon sebesar 1,5 miliar kepada 241 karyawan.
Sedianya, setelah dilakukan sita eksekusi oleh PN Surabaya,
akan dilakukan lelang secara umum. Namun, eksekusi penyitaan asset itu terpaksa
ditunda, lantaran tim independent yang menilai asset PT ISN baru saja bekerja
dua minggu lalu. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...