Selasa, 03 Mei 2011

Istri Siram Suami Air Panas

Ali Hermanto (53), di rumah sakit R Sudarsono, Kota Pasuruan, dengan punggung  terluka.

PASURUAN - Diduga kesal dengan sikap nyeleneh suami yang pengangguran, seorang istri di Kota Pasuruan menyiram punggung suaminya dengan air panas hingga melepuh.

Suami nahas tersebut adalah Ali Hermanto (53), warga Jl. Jawa RT 04/ RW 05, Kelurahan Karanganyar, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.

Ali terlihat kesakitan meskipun telah mendapatkan perawatan di rumah sakit R Sudarsono, Kota Pasuruan. Hampir seluruh punggungnya dibalut perban lantaran mengalami luka bakar mencapai 10 persen pada grid 2.

Peristiwa pertengkaran kakek nenek ini bermula pada sore sekitar pukul 16.30 WIB, Senin kemarin, saat Ali tengah memperbaiki saluran air kamar mandi dalam rumah.

Tiba-tiba istrinya, Sri Wahyuni (52), marah-marah dan langsung menyiram punggung Ali dengan air mendidih.

Kontan, Ali lari menyelamatkan diri dari amukan sang istri dan langsung meminta perlindungan serta melaporkan diri ke mapolresta Pasuruan.

“Pokoknya, tiap kali saya membetulkan sesuatu, istri saya itu selalu marah-marah,” Ratap Ali Hermanto di rumah sakit sambil meringis menahan sakit di punggungnya.

Selang beberapa jam dari laporan Ali, polisi langsung menjemput Sri Wahyuni di rumahya untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban perbuatannya.

Dari penyelidikan, polisi menduga penganiayaan ini lantaran Sri Wahyuni kesal dengan prilaku Ali yang kerap bertindak aneh dalam rumah.

Puncaknya adalah saat ali memperbaiki saluran air kamar mandi dengan menjebol bak air mandi dengan sebuah martil, hingga istrinya marah dan menyiram punggung suaminya dengan air panas.

Polisi menduga motif maupun dasar pemicu terjadinya pertengkaran hingga terjadi tindak kekerasan ini adalah karena faktor ekonomi.

“Kami masih mempelajari kasus ini, tapi kemungkinan karena motif ekonomi,” kata AKP Ponasit, Kasat Reskrim Polresta Pasuruan.

Peristiwa ini adalah puncak dari pertengkaran suami istri yang terjadi semenjak Ali kehilangan pekerjaan sekitar sepuluh tahun silam.

Hampir setiap hari pasangan kakek nenek yang memiliki dua orang anak ini bertengkar tanpa alasan yang jelas.

Bahkan Ketua RT, Abdul Khayyi (60), mengaku capek lantaran sering mendapat laporan adanya pertengkaran dari warga maupun kerabat.

“Bisa jadi terus terjadi pertengkaran itu karena Pak Ali tidak memiliki pekerjaan dan menggantungkan hidup kepada istrinya yang hanya sebagai penjual beras eceran,” terang Abdul Khayyi, saat berada di Mapolresta Pasuruan mendampingi Sri Wahyuni.

Polisi menjerat perbuatan Sri Wahyuni dengan pasal 44 ayat 2, UU Nomor 23/ tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 10 juta rupiah. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...