PASURUAN – Tenda perjuangan buruh PT Industri Sandang Nusantara
Unit Pemintalan (Patal) Grati, Kab Pasuruan, Sabtu (14/5) kemarin, diserang
dan dirusak oleh puluhan satpam perusahaan setempat.
Salah satu warga bernama Qodir, menuturkan jika pengrusakan tenda
terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan oleh sekitar 25 satpam.
Peristiwa tersebut berlangsung tiba-tiba, sehingga tiga orang
buruh yang berada di dalam tenda tidak dapat berbuat banyak.
Salah satu buruh bernama Didik sempat melakukan perlawanan
hingga lengannya sedikit terluka.
Namun, perlawanan tersebut tetap tidak mampu menghentikan kebringasan
puluhan satpam yang memporak porandakan tenda yang didirikan buruh untuk
memperjuangkan hak-haknya selama hampir satu tahun ini.
Petugas penjaga keamanan pabrik patal itu, kian leluasa
melakukan pengrusakan karena puluhan massa tidak dikenal, juga turut
membantu aksi satpam dengan cara memblokir pintu gerbang utama pabrik.
”Saya tidak tahu kok ada puluhan massa segala, berjaga-jaga di depan pagar depan pabrik saat satpam melakukan pengrusakan,” kata Qodir.
”Saya tidak tahu kok ada puluhan massa segala, berjaga-jaga di depan pagar depan pabrik saat satpam melakukan pengrusakan,” kata Qodir.
Pengrusakan oleh satpam tersebut disayangkan oleh Hariyono, salah
satu pengurus Serikat Pekerja Patal, Grati.
“Seyogyanya satpam melindungi buruh yang selama
ini berjuang dan bertahan, menjaga aset perusahaan,” sesal Hariyono.
Sementara itu, beberapa jam setelah mendapat laporan dari
buruh adanya pengrusakan tenda oleh satpam tersebut, polisi langsung melakukan
olah TKP.
Sejumlah tempat dan bekas tenda yang sebelumnya digunakan
buruh menginap, disisir petugas untuk mengumpulkan bukti-bukti pengrusakan.
Polisi hingga kini juga belum mengetahui motif untuk menetapkan
tersangka terkait peristiwa ini.
“Kami belum mengetahui siapa yang memerintah satpam terkati
pembongkaran tenda buruh,” ujar AKP Teguh Taviarno, Kapolsek Grati, saat berada
di lokasi.
Salah satu satpam saat dijumpai, mengaku hanya meneruskan
perintah dari atasannya untuk membersihkan tenda buruh dari lokasi pabrik.
"Membongkar tenda karena perintah dari pimpinan,” singkat
Suratin, salah satu satpam.
Dijelaskan juga bahwa satpam yang saat ini bekerja menjaga
di PT ISN Unit Patal Grati tersebut masih dua bulan bekerja dan berada dalam
naungan sebuah perusahaan outsourcing CV Usaha Kiat Mandiri (UKM).
Untuk diketahui, pada awal pebruari 2011 lalu, Peradilan
Hubungan Industrial (PHI) menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita 47
mesin, aset PT ISN Unit Patal Grati.
Sita eksekusi di lakukan karena PT ISN tidak melaksanakan
putusan sela perkara nomor 82/G/ 2010 /PHI.sby yaitu membayar tanggungan upah dan pesangon sebesar 1,5 miliar kepada 241
karyawan.
Sedianya, setelah dilakukan sita eksekusi oleh PN Surabaya,
akan dilakukan lelang secara umum. Namun, eksekusi penyitaan asset itu terpaksa
ditunda, lantaran tim independent yang menilai asset PT ISN baru saja bekerja
dua minggu lalu. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...