Minggu, 15 Mei 2011

Satpam Rusak Tenda Perjuangan Buruh Patal


PASURUAN – Tenda perjuangan buruh PT Industri Sandang Nusantara Unit Pemintalan (Patal) Grati, Kab Pasuruan, Sabtu (14/5) kemarin, diserang dan dirusak oleh puluhan satpam perusahaan setempat.

Salah satu warga bernama Qodir, menuturkan jika pengrusakan tenda terjadi sekitar pukul 09.00 WIB dan dilakukan oleh sekitar 25 satpam.

Peristiwa tersebut berlangsung tiba-tiba, sehingga tiga orang buruh yang berada di dalam tenda tidak dapat berbuat banyak.

Salah satu buruh bernama Didik sempat melakukan perlawanan hingga lengannya sedikit terluka.

Namun, perlawanan tersebut tetap tidak mampu menghentikan kebringasan puluhan satpam yang memporak porandakan tenda yang didirikan buruh untuk memperjuangkan hak-haknya selama hampir satu tahun ini.

Petugas penjaga keamanan pabrik patal itu, kian leluasa melakukan pengrusakan karena puluhan massa tidak dikenal, juga turut membantu aksi satpam dengan cara memblokir pintu gerbang utama pabrik.

”Saya tidak tahu kok ada puluhan massa segala, berjaga-jaga di depan pagar depan pabrik saat satpam melakukan pengrusakan,” kata Qodir.

Pengrusakan oleh satpam tersebut disayangkan oleh Hariyono, salah satu pengurus Serikat Pekerja Patal, Grati.

“Seyogyanya satpam melindungi buruh yang selama ini berjuang dan bertahan, menjaga aset perusahaan,” sesal Hariyono.

Sementara itu, beberapa jam setelah mendapat laporan dari buruh adanya pengrusakan tenda oleh satpam tersebut, polisi langsung melakukan olah TKP.

Sejumlah tempat dan bekas tenda yang sebelumnya digunakan buruh menginap, disisir petugas untuk mengumpulkan bukti-bukti pengrusakan.

Polisi hingga kini juga belum mengetahui motif untuk menetapkan tersangka terkait peristiwa ini.

“Kami belum mengetahui siapa yang memerintah satpam terkati pembongkaran tenda buruh,” ujar AKP Teguh Taviarno, Kapolsek Grati, saat berada di lokasi.

Salah satu satpam saat dijumpai, mengaku hanya meneruskan perintah dari atasannya untuk membersihkan tenda buruh dari lokasi pabrik.

"Membongkar tenda karena perintah dari pimpinan,” singkat Suratin, salah satu satpam.

Dijelaskan juga bahwa satpam yang saat ini bekerja menjaga di PT ISN Unit Patal Grati tersebut masih dua bulan bekerja dan berada dalam naungan sebuah perusahaan outsourcing CV Usaha Kiat Mandiri (UKM).

Untuk diketahui, pada awal pebruari 2011 lalu, Peradilan Hubungan Industrial (PHI) menunjuk Pengadilan Negeri Surabaya untuk menyita 47 mesin, aset PT ISN Unit Patal Grati.

Sita eksekusi di lakukan karena PT ISN tidak melaksanakan putusan sela perkara nomor 82/G/ 2010 /PHI.sby yaitu membayar tanggungan upah  dan pesangon sebesar 1,5 miliar kepada 241 karyawan.

Sedianya, setelah dilakukan sita eksekusi oleh PN Surabaya, akan dilakukan lelang secara umum. Namun, eksekusi penyitaan asset itu terpaksa ditunda, lantaran tim independent yang menilai asset PT ISN baru saja bekerja dua minggu lalu. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...