PASURUAN - Program PNPM (Program Nasional Pemberdayaan
Masyarakat) di Desa Gerbo, Kecamatan Purwodadi tahun 2010, berupa bangunan
tandon air bersih dituding menyerobot tanah milik warga bernama Bintoro
Tantoko.
Sebelum proses hukum berjalan, siang kemarin, Satuan Polisi
Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Pasuruan, memfasilitasi dialog sejumlah pihak
yang bersengketa, di kantornya di Raci Kec Bangil.
Hadir dalam dialog diataranya pemilik tanah, Kades Gerbo,
Camat Gatot S, wakil BPN (Badan Pertanahan) dan panitia PNPM, Dinas Pengairan
dan perangkat desa.
Slamet, Kuasa Hukum Bintoro, mengungkapkan bahwa keinginan klienya
hanya ingin bangunan air dibongkar dan segera dipindahkan dari lokasi semula ke
tempat lain.
“Ini jelas penyerobotan, kami punya bukti kalau tanah itu
milik Pak Bintoro,” kata Slamet.
Dijelaskan, tanah tempat dibangunnya bak penampungan air
berukuran 1 meter x 1,5 meter itu belum bersertifikat hak milik (SHM). Namun, bukti
kepemilikan tanah dapat dibuktikan berupa dokumen jual beli.
Bahkan sebelum ramai, keberadaan tanah Bintoro ini sudah
dilakukan pengukuran dari pihak BPN dengan disaksikan perangkat desa setempat.
Kades Gerbo, Riono, menegaskan jika tanah itu tidak dapat
dikatakan sebagai milik pribadi, karena lokasinya berada di tepi jurang. Dari
posisi itu tanah itu dikatakan milik Negara karena pada peta jalur biru.
Untuk diketahui, Desa Gerbo mendapat program PNPM pada 2010
dengan total nilai kurang lebih Rp 180 juta.
Dana sebesar itu untuk pembangunan tandon air ukuran
kira-kira 2 meter x 2 meter berikut pipa-pipa saluran air.
Tapi, aliran air dari sumber mata air itu kurang sempurna, sehingga
dibangun tandon lagi di lokasi yang lebih atas sekitar 40 meter dari bangunan
semula, dengan ukuran lebih kecil, yaitu sekitar 1 meter x 1,5 meter.
Ketika program ini sudah mulai berjalan, tiba-tiba Bintoro protes dan mengaku sebagai pemilik tanah di lokasi tandon kedua.
Protes Bintoro, juga disebabkan panitia PNPM tidak rembugan
terlebih dahulu.
“Ujug-ujug ada tandon air. itu merugikan kami, tentu kami
tolak,” kata Slamet lagi.
Proses musyawarah untuk mendapatkan musyawarah ini
sebenarnya telah berulang kali dilakukan. Namun hingga saat ini belum ada titik
temu penyelesaian.
Bahkan, pihak Bintoro beberapa waktu lalu telah melaporkan
kasus penyerobotan ini ke Polres Pasuruan.
Camat Purwodadi, Gatot, mengakui kalau pembangunan tandon
tersebut belum ada ijinnya. Sehingga, ia meminta kepada pihak PNPM agar segera mengurus
perijinannya.
Wakil dari BPN sendiri mengatakan, kalau status tanah yang
disengketakan itu belum jelas kepemilikannya. Karena setelah dilihat dari arsip
di kantor BPN, tidak ada tanah atas nama Bintoro di Desa Gerbo, Purwodadi.
Sementara status tanah di perengan jurang, apakah dimungkinkan
dapat dimiliki oleh pribadi atau Negara, juga belum dapat diketahui.
“Sambil menunggu status tanah jelas, pertemuan kali ini kita
anggap belum memutuskan apa-apa. Sisa waktu yang ada kita manfaatkan melihat
langsung ke lokasi, sekaligus mencari solusi terbaik yang sama-sama
menguntungkan,” ujar Juswanto, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...