Senin, 23 Mei 2011

Tanah Dieksekusi, Ibu Anak Pingsan


PASURUAN – Eksekusi terkait sengketa tanah antara tergugat Ibu Toliah (60) dan Ibu Danis (56) dengan Wain (70) berlangsung dramatis.

Dalam eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Suwayuwo, Kec Sukorejo, Kab Pasuruan tersebut Ibu Danis bersama Wasiati, anak Toliah, tiba-tiba pingsan dan harus digotong ke sebuah Mushollah.

Bahkan sesaat setelah sadar dari pingsan, Danis histeris seperti kesurupan mencaci maki Wain yang dituding tega ‘membuang’ dirinyaa bersama keluarganya yang telah puluhan tahun hidup di atas tanah yang disengketakan itu.

Meskipun demikian, proses eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Bangil tetap saja berlangsung.

Menurut Agus Waluyo Utomo, juru sita PN Bangil, eksekusi tetap dilakukan sudah sesuai, menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1077 K/ pdt/ 2008, tertanggal 19 Desember 2008 silam.

Dalam keputusan tersebut, dikatakan tergugat yakni Toliah dan Danis tidak dapat membuktikan diri sebagai anak angkat dari ahli waris Muslim (alm).

Sedangkan Wais, sebagai keponakan Muslim (alm), dalam putusan tersebut dianggap memiliki hak atas tanah peninggalan Muslim seluas lebih dari 1 Ha, yang tersebar di 5 titik diantaranya 2 bangunan rumah seluas 260 M2 dan 3 bidang tanah di sekitar 8.000 M2.

“Obyek perkara ini barang asal, jadi putusannya penggugat pemenangnya sebagai ahli waris karena tergugat tidak dapat membuktikan diri sebagai anak angkat,” ujar Agus Waluyo Utomo, juru sita PN Bangil, saat ditemui di tengah eksekusi. Senin (23/5).

Upaya damai oleh Agus Waluyo Utomo dijelaskan juga sudah dilakukan sehingga eksekusi saat ini dilakukan secara paksa karena sebelumnya telah dilakukan peringatan ataupun upaya dialog agar tergugat segera melakukan pengosongan rumah dan lahan yang sebelumnya ditempati.

Namun demikian, proses hukum terkait keputusan eksekusi tanah ini, oleh Agus Heru Setiawan, SH, penasehat hukum Toliah dan Danis, terdapat banyak kejanggalan, diantaranya Pengadilan mengesampingkan status tanah yang sebenarnya, karena sebagian tanah yang disengketakan sejak tahun 2005 tersebut diperoleh dari harta gono gini pasangan Muslim dan Tarni.

Setidaknya tanah seluas 4.000 M2 yang merupakan harta gono gini oleh pengadilan dianggap sebagai obyek sengketa barang asal.

Disisi lain, Agus Heru Setiawan juga menambahkan bahwa hak dari harta berupa tanah yang dimenangkan dari sengketa ini tidak sepenuhnya dimiliki Wain.

Pasalnya jika dirunut berdasar keputusan pengadilan, tanah dan bangunan tersebut seharusnya dibagi secara merata kepada saudara-saudara Wain lainnya.

“Jika konsisten, Pengadilan harus segera membagi harta itu ke sekitar 86 keluarga lainnya,” imbuh Agus Heru Setiawan. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...