PASURUAN
– Eksekusi terkait sengketa tanah antara tergugat Ibu Toliah (60) dan Ibu Danis
(56) dengan Wain (70) berlangsung dramatis.
Dalam
eksekusi tanah dan bangunan yang berlokasi di Desa Suwayuwo, Kec Sukorejo, Kab
Pasuruan tersebut Ibu Danis bersama Wasiati, anak Toliah, tiba-tiba pingsan dan
harus digotong ke sebuah Mushollah.
Bahkan
sesaat setelah sadar dari pingsan, Danis histeris seperti kesurupan mencaci
maki Wain yang dituding tega ‘membuang’ dirinyaa bersama keluarganya yang telah
puluhan tahun hidup di atas tanah yang disengketakan itu.
Meskipun
demikian, proses eksekusi yang dilakukan pihak Pengadilan Negeri Bangil tetap
saja berlangsung.
Menurut
Agus Waluyo Utomo, juru sita PN Bangil, eksekusi tetap dilakukan sudah sesuai,
menyusul keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1077 K/ pdt/ 2008, tertanggal 19
Desember 2008 silam.
Dalam
keputusan tersebut, dikatakan tergugat yakni Toliah dan Danis tidak dapat
membuktikan diri sebagai anak angkat dari ahli waris Muslim (alm).
Sedangkan
Wais, sebagai keponakan Muslim (alm), dalam putusan tersebut dianggap memiliki
hak atas tanah peninggalan Muslim seluas lebih dari 1 Ha, yang tersebar di 5
titik diantaranya 2 bangunan rumah seluas 260 M2 dan 3 bidang tanah di sekitar
8.000 M2.
“Obyek
perkara ini barang asal, jadi putusannya penggugat pemenangnya sebagai ahli
waris karena tergugat tidak dapat membuktikan diri sebagai anak angkat,” ujar
Agus Waluyo Utomo, juru sita PN Bangil, saat ditemui di tengah eksekusi. Senin
(23/5).
Upaya
damai oleh Agus Waluyo Utomo dijelaskan juga sudah dilakukan sehingga eksekusi
saat ini dilakukan secara paksa karena sebelumnya telah dilakukan peringatan
ataupun upaya dialog agar tergugat segera melakukan pengosongan rumah dan lahan
yang sebelumnya ditempati.
Namun
demikian, proses hukum terkait keputusan eksekusi tanah ini, oleh Agus Heru
Setiawan, SH, penasehat hukum Toliah dan Danis, terdapat banyak kejanggalan,
diantaranya Pengadilan mengesampingkan status tanah yang sebenarnya, karena
sebagian tanah yang disengketakan sejak tahun 2005 tersebut diperoleh dari
harta gono gini pasangan Muslim dan Tarni.
Setidaknya
tanah seluas 4.000 M2 yang merupakan harta gono gini oleh pengadilan dianggap
sebagai obyek sengketa barang asal.
Disisi
lain, Agus Heru Setiawan juga menambahkan bahwa hak dari harta berupa tanah
yang dimenangkan dari sengketa ini tidak sepenuhnya dimiliki Wain.
Pasalnya
jika dirunut berdasar keputusan pengadilan, tanah dan bangunan tersebut
seharusnya dibagi secara merata kepada saudara-saudara Wain lainnya.
“Jika
konsisten, Pengadilan harus segera membagi harta itu ke sekitar 86 keluarga
lainnya,” imbuh Agus Heru Setiawan. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...