Jumat, 06 Mei 2011

Penyerobotan Tanah Oleh PNPM Masuki Proses Hukum


PASURUAN – Kasus dugaaan penyerobotan tanah milik Bintoro Tantono, dalam proyek tendon saluran air bersih PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat) di Desa Gendro, Kec Tutur, Kab Pasuruan, kini mulai memasuki babak baru, berlanjut ke proses hukum.

Bintoro, sebagai pemilik tanah yang mengaku diserobot program PNPM, pada Jum’at (6/5) pagi, memenuhi panggilan pihak kepolisian di Mapolres Pasuruan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Bintoro melalui Slamet Soeprijadi, SH, kuasa hukumnya, menjelaskan jika pemanggilan ini dilakukan polisi untuk mendapat keterangan tentang status dan kepastian posisi tanah yang diduga diserobot PNPM.

“Klien kami tadi hanya ditanya masalah seputar kepemilikan tanah dan lokasi tanah yang diserobot itu,” ujar Slamet Soeprijadi, SH. usai diperiksa di mapolres.

Bintoro memastikan bahwa tanah yang digunakan program PNPM dalam proyek tandon air bersih berukuran 1 meter x 1,5 meter tersebut, dibangun merupakan bagian tanah miliknya seluas 3.275 M2, dibeli dari Djoyo pada 2002 silam.

Bahkan kali ini, Bintoro menunjukkan bukti berupa lembaran akta jual beli nomor 97/ JB/ XI/ 2002.

Akta jual beli dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Nyoman Sumawan, dengan disaksikan sejumlah pihak.

Bahkan waktu itu, keberadaan tanah Bintoro ini sudah dilakukan pengukuran dari BPN (Badan Pertanahan Negara) dengan disaksikan perangkat desa setempat.

Keinginan Bintoro juga tetap tidak berubah yakni agar bangunan tandon air PNPM itu dibongkar atau segera dipindahkan dari lokasi tanahnya ke tempat lain.

“Kami menyayangkan kejadian ini, karena sebenarnya pembuatan tandon air bersih itu digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, tapi caranya jangan begini,” sesal Bintoro.

Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh PNPM ini.

“Kami terus mempelajari dan masih melakukan penyelidikan kasus ini,” kata AKP Indra Maulana, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.

Bintoro pada hari itu kemudian melanjutkan perjalanan ke kantor BPN untuk sertifikasi tanah, dengan dasar akta jual beli yang dimilikinya itu.

Sertifikasi dilakukan untuk mempertegas status kepemilikan atas tanah sekaligus memastikan bahwa tanah yang saat ini dibangun tandon air dalam program PNPM tersebut adalah miliknya.

Polemik ini menyeruak sekitar bulan Maret lalu, tiba-tiba di atas tanah Bintoro terdapat bangunan tandon air bersih berukuran 1 meter x 1,5 meter.

Sejumlah upaya dialog untuk menyelesaikan kasus ini menemui jalan buntu hingga akhirnya berujung pada proses hukum.

Akibat kasus penyerobotan tanah ini, Bintoro mengaku rencana usaha yang hendak dirintis berantakan.

Pasalnya, sebuah perusahaan susu terkemuka yang berada di Gunung Kawi, Malang, yang menjadi rekanan bisnisnya, secara sepihak untuk sementara ini memutus hubungan kerja sama hingga kasus yang menimpanya selesai. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...