PASURUAN – Kasus dugaaan penyerobotan tanah milik Bintoro
Tantono, dalam proyek tendon saluran air bersih PNPM (Program Nasional
Pemberdayaan Masyarakat) di Desa Gendro, Kec Tutur, Kab Pasuruan, kini mulai memasuki
babak baru, berlanjut ke proses hukum.
Bintoro, sebagai pemilik tanah yang mengaku diserobot
program PNPM, pada Jum’at (6/5) pagi, memenuhi panggilan pihak kepolisian di
Mapolres Pasuruan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Bintoro melalui Slamet
Soeprijadi, SH, kuasa hukumnya, menjelaskan jika pemanggilan ini dilakukan
polisi untuk mendapat keterangan tentang status dan kepastian posisi tanah yang
diduga diserobot PNPM.
“Klien kami tadi hanya ditanya masalah seputar kepemilikan
tanah dan lokasi tanah yang diserobot itu,” ujar Slamet Soeprijadi, SH. usai
diperiksa di mapolres.
Bintoro memastikan bahwa tanah yang digunakan program PNPM
dalam proyek tandon air bersih berukuran 1 meter x 1,5 meter tersebut, dibangun
merupakan bagian tanah miliknya seluas 3.275 M2, dibeli dari Djoyo pada 2002
silam.
Bahkan kali ini, Bintoro menunjukkan bukti berupa lembaran akta
jual beli nomor 97/ JB/ XI/ 2002.
Akta jual beli dilakukan di hadapan PPAT (Pejabat Pembuat
Akta Tanah) Nyoman Sumawan, dengan disaksikan sejumlah pihak.
Bahkan waktu itu, keberadaan tanah Bintoro ini sudah
dilakukan pengukuran dari BPN (Badan Pertanahan Negara) dengan disaksikan
perangkat desa setempat.
Keinginan Bintoro juga tetap tidak berubah yakni agar bangunan
tandon air PNPM itu dibongkar atau segera dipindahkan dari lokasi tanahnya ke
tempat lain.
“Kami menyayangkan kejadian ini, karena sebenarnya pembuatan
tandon air bersih itu digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, tapi caranya
jangan begini,” sesal Bintoro.
Sementara itu, pihak kepolisian sampai saat ini masih
melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan penyerobotan yang dilakukan oleh
PNPM ini.
“Kami terus mempelajari dan masih melakukan penyelidikan
kasus ini,” kata AKP Indra Maulana, Kasat Reskrim Polres Pasuruan.
Bintoro pada hari itu kemudian melanjutkan perjalanan ke
kantor BPN untuk sertifikasi tanah, dengan dasar akta jual beli yang dimilikinya
itu.
Sertifikasi dilakukan untuk mempertegas status kepemilikan
atas tanah sekaligus memastikan bahwa tanah yang saat ini dibangun tandon air
dalam program PNPM tersebut adalah miliknya.
Polemik ini menyeruak sekitar bulan Maret lalu, tiba-tiba di
atas tanah Bintoro terdapat bangunan tandon air bersih berukuran 1 meter x 1,5
meter.
Sejumlah upaya dialog untuk menyelesaikan kasus ini menemui
jalan buntu hingga akhirnya berujung pada proses hukum.
Akibat kasus penyerobotan tanah ini, Bintoro mengaku rencana
usaha yang hendak dirintis berantakan.
Pasalnya, sebuah perusahaan susu terkemuka yang berada di
Gunung Kawi, Malang, yang menjadi rekanan bisnisnya, secara sepihak untuk
sementara ini memutus hubungan kerja sama hingga kasus yang menimpanya selesai. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...