Senin, 09 Mei 2011

Puluhan Kendaraan Tidak Laik Terjaring


PASURUAN – Puluhan kendaraan barang maupun kendaraan umum tidak laik jalan dan tidak dilengkapi surat ijin beroperasi, dijaring dalam operasi yang digelar Dishub Kab Pasuruan bersama Sat Lantas Polres Pasuruan, di Cargo Beji, Senin (9/5).

Ratusan kendaraan pengangkut barang mulai dari jenis pickup hingga truck gandeng, serta kendaraan penumpang dari mobil pengangkut umum (MPU) hingga bus, digiring petugas ke dalam lokasi Cargo Beji.

Hasilnya, puluhan kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak memiliki ijin operasi serta kelengkapan kendaraan lainnya dijaring petugas. Belasan truck-truck besar didapati tidak laik jalan serta tidak ada kelengkapan buku uji (KIR).

Salah satu kendaraan tidak laik jalan didapati petugas adalah sebuah truk gandeng, yang gandengannya sudah aus atau jebol, tapi tetap digunakan dengan diganjal dan dibalut ikatan bekas ban.

“Gandengan truck seperti ini sangat berbahaya. Banyak kasus yang terjadi akibat gandengan terlepas, seperti kecelakaan di Jl Raya Kraton beberapa waktu lalu, yang menewaskan tiga orang,” kata AKP Indro Susetyo, Kasat Lantas Polres Pasuruan.

Operasi ini juga digelar juga karena petugas kerap dibohongi para pengusaha yang sudah mengujikan (KIR) kendaraan miliknya.

Saat uji kendaraan semua komponen kendaraan baik-baik saja, namun, pengusaha mengganti ban ataupun komponen lain, diganti dengan komponen dengan mutu rendah saat kendaraan beroperasi.

“Makanya kami akan terus tertibkan, sehingga angka kecelakaan terkurangi,” tambah Nasrullah Machari, Kabid Angkutan Dishub Kab Pasuruan.

Dari operasi tersebut, terinci terdapat 12 kasus ditangani Dishub, karena tidak dilengkapi ijin operasi/ trayek dari kendaraan penumpang serta buku uji KIR yang mati.

Kendaraan penumpang umum tidak mengantongi ijin operasi tersebut adalah bus Pahala Kencana nopol B 7598 IZ, Bus Sandy nopol N 7054 UQ, travel nopol P 7202 UV dan travel Bali Prima bernopol L 1489 EW berplat hitam.

Sementara, 22 kasus ditangani pihak kepolisian, diantaranya didominasi oleh pengemudi yang tidak melengkapi SIM dan STNK.

Dari 22 kasus, petugas mendapati sebuah MPU diduga hasil dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bernopol N 469 UT. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...