PASURUAN –
Puluhan kendaraan barang maupun kendaraan umum tidak laik jalan dan tidak dilengkapi
surat ijin beroperasi, dijaring dalam operasi yang digelar Dishub Kab Pasuruan
bersama Sat Lantas Polres Pasuruan, di Cargo Beji, Senin (9/5).
Ratusan
kendaraan pengangkut barang mulai dari jenis pickup hingga truck gandeng, serta
kendaraan penumpang dari mobil pengangkut umum (MPU) hingga bus, digiring
petugas ke dalam lokasi Cargo Beji.
Hasilnya,
puluhan kendaraan yang tidak laik jalan dan tidak memiliki ijin operasi serta
kelengkapan kendaraan lainnya dijaring petugas. Belasan truck-truck besar
didapati tidak laik jalan serta tidak ada kelengkapan buku uji (KIR).
Salah satu
kendaraan tidak laik jalan didapati petugas adalah sebuah truk gandeng, yang gandengannya
sudah aus atau jebol, tapi tetap digunakan dengan diganjal dan dibalut ikatan
bekas ban.
“Gandengan
truck seperti ini sangat berbahaya. Banyak kasus yang terjadi akibat gandengan
terlepas, seperti kecelakaan di Jl Raya Kraton beberapa waktu lalu, yang
menewaskan tiga orang,” kata AKP Indro Susetyo, Kasat Lantas Polres Pasuruan.
Operasi
ini juga digelar juga karena petugas kerap dibohongi para pengusaha yang sudah
mengujikan (KIR) kendaraan miliknya.
Saat uji
kendaraan semua komponen kendaraan baik-baik saja, namun, pengusaha mengganti
ban ataupun komponen lain, diganti dengan komponen dengan mutu rendah saat kendaraan
beroperasi.
“Makanya
kami akan terus tertibkan, sehingga angka kecelakaan terkurangi,” tambah Nasrullah
Machari, Kabid Angkutan Dishub Kab Pasuruan.
Dari
operasi tersebut, terinci terdapat 12 kasus ditangani Dishub, karena tidak
dilengkapi ijin operasi/ trayek dari kendaraan penumpang serta buku uji KIR
yang mati.
Kendaraan
penumpang umum tidak mengantongi ijin operasi tersebut adalah bus Pahala Kencana
nopol B 7598 IZ, Bus Sandy nopol N 7054 UQ, travel nopol P 7202 UV dan travel
Bali Prima bernopol L 1489 EW berplat hitam.
Sementara,
22 kasus ditangani pihak kepolisian, diantaranya didominasi oleh pengemudi yang
tidak melengkapi SIM dan STNK.
Dari 22
kasus, petugas mendapati sebuah MPU diduga hasil dari pencurian kendaraan
bermotor (curanmor) bernopol N 469 UT. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...