PASURUAN – Program Nasional sertifikasi tanah (Prona) tahun
2011, di Kab Pasuruan kini tersandung masalah. Diduga Prona yang seharusnya
diberlakukan secara gratis, diduga dijadikan kesempatan oleh pejabat maupun
perangkat desa untuk melakukan untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Hal itu terungkap saat puluhan warga Desa Kebonrejo, Kec
Grati, Kab Pasuruan, secara spontan menggelar unjuk rasa di Balai Desa. Selasa
(24/5).
Warga Kebonrejo menuding Heri Widodo, Kepala Desa Kebonrejo bersama
perangkat desa lainnya melakukan pungutan liar (pungli) kepada warga terkait
Prona.
Tidak tanggung-tanggung besaran pungli yang dibebankan
kepada warga itu berkisar antara Rp 400 ribu hingga Rp 3 juta.
Untuk itu, warga menuntut agar Kepala Desa diproses secara
hukum serta diberi tindakan sanksi, karena diduga telah melakukan pungli.
Salah satu warga Desa Kebonrejo, Rokhim (43), menjelaskan
bahwa untuk mendapat sertifikat dalam program ini, oleh Kantor Desa ia dipungut
sebesar Rp 600 ribu.
Bahkan diungkapkan juga salah satu warga bernama Narno,
dipungut dengan jumlah uang cukup fantastis yakni sebesar Rp 3 juta.
“Katanya (prona) gratis, tapi kenapa kok saya masih ditarik
uang sebesar Rp 600 ribu. Alasannya buat konsumsi,” sesal Rokhim setelah
menggelar unjuk rasa.
Rokhim merupakan satu warga dari 250 warga di Desa Kebonrejo
dalam Prona, dengan memiliki sebidang tanah seluas 600 M2.
Rokhim mengaku keberatan jika harus mengeluarkan biaya
sebesar Rp 600 ribu, karena pekerjaan sehari-harinya hanyalah sebagai penjual
mainan anak-anak berkeliling ke sekolah-sekolah.
Sejatinya warga tidak menolak jika harus mengeluarkan uang
dengan jumlah sepantasnya, jika saja pihak desa melakukan komunikasi terlebih
dahulu kepada warga yang termasuk dalam Prona.
Kekecewaan warga memuncak ketika salah satu perangkat desa
Kebonrejo memaksa warga untuk menandatangani lembaran surat pernyataan berisi
kesediaan dan rela terkait uang yang diduga pungli tersebut.
Waktu itu, warga diancam tidak akan mendapat sertifikat jika
tidak bersedia tanda tangan surat pernyataan ikhlas memberikan sejumlah uang
tersebut.
“Kami langsung menolak, karena jelas-jelas itu sangat
merugikan kami,” tambah Rokhim.
Sementara itu, Camat Grati, Muhammad Agus M, menyikapi
kekecewaan warga Desa Kebonrejo dengan biasa-biasa saja.
Pihak kecamatan, memperkirakan warga Kebonrejo salah
memahami program yang termasuk dalam satuan kerja Badan Pertanahan Nasional
tersebut.
Pasalnya, pemerintah menjamin Prona tersebut diperuntukkan
kepada warga secara gratis.
Dijelaskan oleh camat Grati, Jika terdapat tarikan biaya
kepada warga, kemungkinan dilakukan untuk melengkapi syarat mengenai bukti
kepemilikan, baik yuridis maupun fisik tanah warga.
“Biaya Prona itu ada di tingkat desa, jika warga tidak
memiliki kelengkapan yuridis seperti surat keterangan riwayat tanah dan status
tanah saat ini,” terang Muhammad Agus, Camat Grati.
Terkait dugaan pungli oleh Kepala Desa Kebonrejo, Camat
Grati masih mempelajari dan memastikan akan berkordinasi dengan pihak
Inspektorat Kab Pasuruan.
Program Nasional sertifikasi Kab Pasuruan tahun 2011 ini,
sedianya untuk 3.500 bidang tanah di 15 desa, yakni di Kec Grati terdapat 9
desa; Kec Gondang Wetan sebanyak 4 desa; di Kec Purwosari dan Pandaan
masing-masing 1 desa.
Pembiayaan Prona dijamin pemerintah melalui APBN sepanjang
mengenai pendaftaran tanah, diantaranya terinci untuk pengumpulan data yuridis;
pengukuran bidang tanah; siding panitia pemeriksaan tanah; hingga penerbitan
sertifikat tanah. tj