Selasa, 21 Juni 2011

MUI Razia Miras

Ketua Komisi Fatwa dan Hukum MUI, Hb Bakar Asegaf mengecek kadar alkohol miras. 
PASURUAN – Bulan Puasa Ramadhan masih kurang beberapa pekan lagi, namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersama Satpol PP dan Polisi resor Kota Pasuruan, menggelar razia minuman keras (miras) ke sejumlah super market maupun retail sejenis. Senin (21/6).

Dari pantauan MUI, dari 20 retail yang tersebar di wilayah Kota Pasuruan, hampir semuanya kedapatan menjual minuman keras.

“Setidaknya kami lihat ada 18 retail menjual minuman keras,” ujar Habib Abu Bakar Assegaf, Ketua Komisi Fatwa dan Hukum, mendampingi Ketua MUI Kota Pasuruan KH Said Kholil.

Untuk sementara ini, MUI masih memberikan toleransi dengan tidak melakukan penyitaan langsung terhadap minuman keras yang dijual bebas tersebut.

Pihaknya saat ini, hanya memberikan teguran dan himbauan agar segera membuang miras dan tidak lagi menjualnya.

Tapi, jika pada bulan puasa Ramadhan nanti retail-retail tersebut masih nekad menjual minuman keras, maka MUI bersama polisi nanti akan bertindak tegas dengan langsung melakukan penyitaan miras.

“Minuman keras atau Khomer, berapapun prosentase kadar alkoholnya, menurut Islam haram hukumnya,” tegas Habib Abu Bakar.

Gelaran razia ini juga dimaksudkan untuk memantapkan langkah MUI dalam mengawal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ramadhan yang saat ini masih dalam penggodokan dan revisi DPRD Kota Pasuruan. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...