Rabu, 21 September 2011

Propam Lamban

Terkait Kasus Penodongan Pensiunan Polisi Kepada Warga
 
PASURUAN – Penanganan kasus penodongan oleh pensiunan polisi kepada sejumlah warga, yang berbuntut pada tindakan indisipliner seorang anggota polisi berjalan lamban. Unit Profesi dan pengamanan (Propam) Polresta Pasuruan, hingga saat ini masih menetapkan AIPDA Bambang Pamungkas sebagai terperiksa.
 
AIPDA Bambang Pamungkas, tersangkut peristiwa penodongan senjata api (senpi) laras panjang yang dilakukan oleh Didit terhadap warga bernama Mansur dan empat orang lainnya, setelah diketahui sengaja meminjamkan senpi-nya saat bertugas.
 
“Dari pemeriksaan, yang bersangkutan (AIPDA Bambang Pamungkas), tiba-tiba saja meminjamkan senjata kepada Pak Didit,” ujar IPDA Kusmindar, Kasi Propam di hadapan wartawan.
 
Kusmindar saat bersama Kasubag Humas, AKP Joko Susanto, kemarin tidak menjelaskan secara gamblang kenapa Bambang Pamungkas begitu mudah memberikan senpi jenis F2 itu kepada Didit tanpa alasan yang jelas.
 
Saat peristiwa penodongan oleh Didit waktu itu, meskipun terdengar tidak masuk akal, Kusmindar menegaskan bahwa senpi lipat itu tidak berisi peluru.
 
“Magazine senjata tidak terpasang dan di dalam senjata juga tidak terdapat peluru,” tegas Kusmindar.
 
Propam menjamin jika kasus indisipliner dan kelalaian yang menimpa AIPDA Bambang Pamungkas akan terus berlanjut hingga nanti ke persidangan karena ini termasuk pelanggaran disiplin berat.
 
Namun, Kusmindar belum dapat memberikan deadline kapan penanganan kasus ini cepat dilakukan hingga proses persidangan berlangsung.
 
Sementara itu, atas tindakan intimidasi dengan cara menodong senpi, Didit terancam hukuman berat. Pensiunan dengan pangkat terakhir AKBP itu dianggap telah melanggar seperti yang tertuang dalam UU Darurat tahun 1957 tentang penyalahgunaan senjata api.
 
Namun demikian, dijelaskan oleh Kusmindar jika proses hukum terhadap Didit sepenuhnya menjadi tanggung jawab dan kewenangan unit Reskrim Polresta Pasuruan.
 
“Karena Pak Didit statusnya sebagai warga sipil, maka hal itu menjadi kewenangan Reskrim,” tambah AKP Joko, Kasubag Humas.
 
Namun demikian, Kasubag Humas Polresta Pasuruan mengatakan jika Satuan Reskrim saat ini masih memulai upaya penyelidikan, sehingga perkembangan terkait kasus yang menyangkut pada diri Didit juga belum sepenuhnya diketahui.
 
Peristiwa ini bermula dari seorang pensiunan perwira polisi, Didit (60), yang melakukan ancaman dengan menggunakan senjata api (senpi) terhadap Sodiq dan Mansyur, warga Bugul Lor Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
 
senpi laras panjang yang digunakan untuk mengancam tersebut diambil dari ruang petugas jaga dalam ruangan Sentra Pengaduan Kepolisian (SPK) Polresta Pasuruan.
 
Peristiwa penodongan senpi ini terjadi Senin malam, di depan Koperasi Mapolresta yang berada di Jl Gajahmada Kota Pasuruan.
 
Kejadian penodongan senpi ini berlatar belakang dugaan penggelapan mobil Terios Nopol N 308 VG milik Mansyur oleh Imam Efendi, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
 
Didit terlibat dalam kasus penipuan mobil tersebut setelah sebelumnya mengaku sebagai pengacara Imam Efendi. Belakangan diketahui jika Didit adalah seorang pensiunan polisi dengan pangkat terakhir AKBP dan pernah menjabat sebagai Kabagops di Polres Pasuruan dan Kapuskodalops di jajaran Polwil Malang waktu itu. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...