PASURUAN – Sebanyak 8 ton pupuk jenis urea bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi, diamankan petugas Satuan Reskrim Polresta Pasuruan, di sebuah jalan di desa Bakalan Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan.
Pupuk tersebut diangkut dengan sebuah truk bernopol S-9817-UQ, oleh seorang pengemudi berinisial MS (45) bersama kenek FD (30).
Menurut Kasat Reskrim AKP Muhammad Kholil, bahwa penangkapan dilakukan tanpa sengaja, saat sejumlah petugas menggelar patroli dan razia rutin di sekitar jalan Desa Bakalan.
Saat itu, sebuah truk bermuatan pupuk melintas. Saat dihentikan petugas, MS tak mampu menunjukkan kelengkapan dokumen pupuk bersubsidi tesebut.
Mengetahui hal tersebut, petugas langsung menangkap MS bersama FD, yang tercatat sebagai warga Mojosari, Kab Mojokerto.
“Dari pengakuan sopir, pupuk itu akan dikirim ke sebuah tempat di wilayah Sidoarjo,” ujar AKP Muhammad Kholil.
Untuk kepentingan penyeledikan, sebanyak 160 sak atau setara 8 ton pupuk urea illegal tersebut, saat ini diamankan di Mapolresta Pasuruan.
Namun, dituturkan jika sopir dan kenek tersebut manjadi tahanan luar Polresta Pasuruan meskipun telah ditetapkan menjadi tersangka.
Pelaku diduga terlibat dalam penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi, sehingga melanggar ketentuan sesuai UU no 7 tahun 1955 Jo Keppermendagri no 6 tahun 2008 pasal 9 huruf b dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.
“Pelaku diduga menyalahgunakan barang dalam pengawasan, karena pupuk yang seharusnya untuk petani Pasuruan, didistribusikan ke daerah lain,” ungkap Kholil. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...