PASURUAN – Peristiwa penodongan senjata api (senpi) oleh seorang pensiunan polisi berpangkat AKBP, Didit (60), terhadap warga hanya dikenai Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Tentu saja korban yang merasa terancam jiwanya karena ditodong senpi, yakni Sodiq dan Mansur warga Bugul Lor, Kec Bugul Kidul, Kota Pasuruan, tidak dapat menerima dan kecewa dengan penerapan pasal itu.
Mansyur mengetahui jika Didit hanya dikenai pasal ringan, dari dasar surat panggilan yang dia terima.
“Didit menodongkan senjata dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan saja. Wah kok enak hanya terancam hukuman kurang dari satu tahun penjara,” sesal Mansyur.
Sementara itu, Sugeng Samiadji, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Indonesia Bersatu, mendampingi Mansyur, juga mempertanyakan alasan penyidik polisi mengenakan pasal 335 KUHP.
Pasalnya, tindakan Didit dengan membawa senpi laras panjang tidak dilengkapi dengan surat ijin, karena dilakukan dengan cara merampas (meminjam) senpi milik seorang anggota yang bertugas di SPK waktu itu.
Parahnya lagi, senpi laras panjang itu juga digunakan Didit untuk melakukan intimidasi dengan cara menodongkan moncong senpi kepada Sodiq dan Mansyur.
“Ini urusan senjata api dan mestinya dikenai UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senpi,” kata Sugeng.
Untuk itu, dalam waktu dekat ia bersama Mansyur akan melayangkan surat ke Polda Jatim mengadukan peristiwa penodongan senpi disertai ancaman oleh Didit itu.
Terkait dengan peristiwa tersebut,Mansur berharap agar mantan anggota polisi yang melanggar itu ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Disamping menginginkan mobil segera dikembalikan, kami berharap ada tindakan tegas terhadap pelaku. Kepada Kapolresta Pasuruan mestinya dapat mengontrol bawahannya,” harap Mansur.
Sementara, AKP Joko Suyanto, Kasubag Humas Polresta Pasuruan saat dikonfirmasi melalui telepon, menyampaikan jika ia masih belum tahu dengan proses penyidikan yang berlangsung.
“Proses penyelidikan masih berlangsung,” kata AKP Joko Suyanto, Kasubag Humas Polresta Pasuruan.
Peristiwa penodongan senpi ini terjadi Senin malam, di depan Koperasi Mapolresta yang berada di Jl Gajahmada Kota Pasuruan.
Kejadian penodongan senpi ini berlatar belakang dugaan penggelapan mobil Terios Nopol N 308 VG milik Mansyur oleh Imam Efendi, warga Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Didit terlibat dalam kasus penipuan mobil tersebut setelah sebelumnya mengaku sebagai pengacara Imam Efendi. Belakangan diketahui jika Didit adalah seorang pensiunan polisi dengan pangkat terakhir AKBP dan pernah menjabat sebagai Kabagops di Polres Pasuruan dan Kapuskodalops di jajaran PolwilMalang waktu itu. tj
Waduh bro kasian rakyat kecil di todong Senpi tapi yg nodong tdk dijerat UU darurat no 12 th.1951
BalasHapuspadahal tau semua polisi di gaji rakyat, dibelikan senjata utk mengayomi rakyat dari ancaman dan gangguan keamanan, juga pensiunan bro, duit rakyat juga lho.....
DIMANA KEADILAN?