Minggu, 25 September 2011

Kades Se-Jatim Ancam Boikot Pelayanan Desa


Tuntut RUU Desa Disahkan

PASURUAN – Kepala Desa (Kades) se-Jatim yang tergabung dalam Parade Nusantara (Persatuan Rakyat Desa Nusantara) mengancam akan memboikot atau menghentikan pelayanannya kepada masyarakat jika Pemerintah Pusat tidak segera ‘mengedok’ Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa.

Hal tersebut terungkap saat ratusan Kades se-Jatim menggelar acara Halal Bihalal di aula Chandra Wilwatikta, Kec Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Ketua Parade Nusantara Kab Pasuruan, Najib Setiawan, mengatakan salah satu bentuk boikot tersebut diantaranya menolak tugas penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini dibebankan pemerintah pusat kepada Kades.

“RUU itu kan sudah lama dibahas, sejak draft RUU diserahkan ke DPR-RI akhir Juli lalu, namun saat ini belum ada kejelasan,” tandas Najib Setiawan di hadapan sejumlah wartawan.

UU tentang Desa ini harus segera disahkan pemerintah, karena menyangkut sejumlah tuntutan Kades diantaranya adalah perubahan system anggaran desa (ADD); masa jabatan Kades yang masih dinilai pendek; tersedianya anggaran dari APBD saat Pilkades; serta kebebasan untuk berpolitik praktis bagi Kades.

Dijelaskan, system anggaran yang tercantum dalam RUU saat ini pemerintah desa nantinya berhak mengelola 5 persen anggaran yang diperoleh dari pendapatan desa. Selama ini pemerintah desa hanya mendapatkan anggaran dari pusat tidak lebih dari satu persen dari setoran pendapatan desa.

Masa jabatan Kades dalam RUU Desa sesuai aspirasi Kades tercantum selama 8 tahun. Masa jabatan 6 tahun yang saat ini dijalani dinilai tidak maksimal, sehingga 8 tahun masa jabatan dianggap waktu cukup ideal dalam melayani masyarakat.

Selain itu, pembiayaan saat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang selama ini dibebankan kepada Desa, dianggap tidak adil jika merujuk pada proses pemilihan Kepala Daerah baik Bupati maupun Walikota yang dibiayai oleh APBN dan APBD.

Diantara hal diatas, Najib berharap Pemerintah Pusat juga tidak menghapus kebebasan untuk para Kades aktif melakukan politik praktis.

“Hak berpolitik itu seyogyanya juga diberikan kepada kami. Perkara nanti kita aktif apa tidak,yang terpenting tidak dibatasi,” tambah Najib.

Najib mewakili Kades se-Jatim pun menuntut secepatnya RUU segera disahkan setidaknya dalam akhir tahun ini. Karena jika pemerintah pusat tetap mengulur waktu, maka dipastikan aksi boikot kades akan dilakukan.

Sementara itu, Budiman Sujatmiko, anggota Komisi II DPR-RI yang sengaja hadir dalam acara halal bihalal tersebut mengatakan proses pembahasan RUU masih berlangsung.

Namun, saat ini proses RUU Desa masih menunggu pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang harus ditentukan oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR.

Budiman menargetkan RUU itu akan segera disahkan pada akhir tahun ini.

“Kami dititipi oleh Parade Nusantara, sehingga akan terus mendesak dan memungkinkan RUU disahkan mejadi UU,” janji Budiman. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...