PASURUAN – Gelaran operasi dan razia yang giat dilakukan beberapa waktu terakhir, terlebih adanya peristiwa bom bunuh diri di gereja Bethel Solo, terbukti cukup ampuh mencegah tindak kejahatan.
Seperti pada dua orang yang diduga hendak melakukan tindak kejahatan, tertangkap polisi dan harus meringkuk di sel tahanan, lantaran membawa senjata tajam (sajam) berupa celurit dan batu.
Dua orang yang ditangkap tersebut, yakni Ahmad (35), warga Desa Solo, kec Leces, Kab Probolinggo dan Mat Soleh (38), warga Desa Tigasan Kulon, Kec Leces.
Keduanya ditangkap petugas patroli saat berkeliaran di sepanjang jalanan di sekitar Bundaran Apollo Gempol.
“Begitu melihat ada orang-orang yang mencurigakan, petugas melakukan pemeriksaan dan berhasil menangkap dua orang," terang AKP Bambang HS, kasubag Humas, mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Agung Yudha Wibowo. Senin (26/9).
Keduanya tertangkap tangan membawa celurit lengkap beserta sarungnya, yang diselipkan di pinggang dan tiga bongkah batu-batuan seukuran kepalan tangan yang dikantongi dalam saku celana.
Di hadapan petugas saat itu, keduanya mengaku hendak melakukan tindak kejahatan di sekitar Bundaran Apollo Gempol.
Keduanya melanggar Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...