Penangkapan ini bermula dari kecurigaan terhadap sebuah truk tronton bernopol N-8917-US, yang dikemudikan Liman (52) bersama kenek Sulaiman (35). Keduanya tercatat berasal dari Tongas , Kab Probolinggo.
Saat dihentikan pada pukul 05.00 WIB itu, keduanya tidak dapat menunjukan dokumen sah selaku distributor dari Pupuk Kaltim.
AKP Arya Wibawa, Kanit Empat Perlindungan Konsumen Subdit 1 Ekonomi Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, di Mapolresta Pasuruan mengatakan bahwa saat ini pengemudi dan kenek telah ditetapkan jadi tersangka.
Menurut penuturan polisi, tersangka baru pertama kali memberikan jasa mengantarkan pupuk illegal ini, lantaran disuruh oleh seseorang yang tidak kenal di Surabaya.
Dari informasi, selain karena tidak memiliki dokumen, pupuk urea dapat disebut illegal, diduga karena pelaku mengganti sak (karung) berlabel ‘Subsidi’ dengan sak ‘Non Subsidi’.
Dari tindakan itu, pelaku akan mendapat keuntungan besar, karena pupuk bersubsidi lebih murah yakni sekitar Rp 105 ribu/sak dibandingkan dengan pupuk non subsidi yang mencapai harga Rp 140 ribu.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 8 Jo pasal 62 UU No 6 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau pasal 13 ayat (2) Jo pasal 22 ayat (2) Permendag No 17/M/DAG/PER/5/2011 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
“Saat ini masih lidik dan pengembangan,” ujar AKP Arya Wibawa, bersama Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, AKP M Kholil, di Mapolresta Pasuruan.
Petugas sendiri terkesan tidak blak-balakn memberi keterangan. Saat ditanya identitas pengirim dan penerima pupuk urea bersubsidi. Polisi berkilah untuk keamanan dan kepentingan penyelidikan.
**Oknum PM bekingi Usaha Pupuk Illegal
Dari penelusuran, diperoleh informasi, jika terdapat seorang oknum anggota Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Pasuruan, menjadi beking usaha pupuk illegal yang berpusat di daerah Tongas, Kab Probolinggo tersebut.
Adanya ‘aksi beking’ tersebut, terungkap saat Ditreskrimsus Polda Jatim hendak menangkap sebuah truk pupuk illegal itu, sempat dihalang-halangi oleh seorang oknum anggota PM berseragam, yang diperkirakan berpangkat Prajurit Kepala (Praka),.
Salah seorang polisi yang turut melakukan penangkapan truk pupuk illegal, membenarkan jika sempat terjadi kesalahpahaman antara petugas kepolisian dengan oknum PM.
Diperkirakan oknum PM tersebut berada di lokasi penangkapan untuk mengambil ‘jatah pengamanan perjalanan’ pupuk illegal.
Waktu itu sang tentara meminta agar truk bermuatan pupuk dilepaskan agar dapat melanjutkan pengiriman ke Surabaya .
“Kami waktu itu juga menunjukkan surat tugas kepadanya (oknum anggota PM),” kata polisi yang enggan dipublikasikan itu.
Sementara itu, Kol Edi Sutjipto, saat dihubungi sore kemarin, melalui telepon selulernya mengaku masih belum mengetahui persoalan secara menyeleluruh, karena masih dalam perjalanan pulang dari Sumenep menuju Pasuruan.
“Belum ada konfirmasi. Kami tegaskan sesuai surat telegram Panglima, anggota TNI dilarang jadi beking dari organisasi maupun perusahaan apapun,” tegas Kol Edi Sutipto, mewakili Komandan Sub Denpom Pasuruan.
Jika benar terbukti melakukan aksi beking, pihaknya, memastikan akan menindak tegas personil tersebut dengan memberikan sanksi. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...