PASURUAN – Satuan Reskrim Polres Pasuruan, berhasil
menangkap enam tersangka diduga komplotan perampok yang beroperasi di wilayah Jawa
Timur. Jum’at (4/2).
Enam pelaku yang diduga sebagai komplotan pencurian dengan
tindak kekerasan (curas) tersebut, tiga diantaranya berasal dari Kabupaten
Pasuruan, masing-masing bernama Agustian Wijaya (26) warga Dusun Blimbing, Desa
Bulusari Kec Gempol, Wasis alias Wajik (25) Dusun Gondang, Desa Kepulungan,
Kecamatan Gempol serta Antok Widodo (33) warga Desa Mendalan, Kec Winongan.
Dua pelaku berasal dari Kabupaten Sidoarjo yakni Iskan Hadi
(38), warga Desa Seketi RT 04/ 07, Kecamatan Balong Bendo dan M. Nur Kholik
(44) yang tercatat sebagai warga Dusun Jenek RT 11/ 02 Kelurahan Krembangan,
Kecamatan Taman. Seorang lagi bernama Mukharrom (40) yang memiliki alamat di Jl
S Supriyadi RT 6/ 02, Desa Kapas, Kecamatan Tunjang, Kabupaten Kediri.
Komplotan perampok yang beroperasi di wilayah Jawa Timur dan
kerap meresahkan warga ini terungkap, bermula dari laporan Ali Martok (37) seorang
sopir truk, yang menjadi korban perampokan di daerah Lumajang.
Ali Martok (37) berasal dari Dusun Ngambar RT 17/ 05 Desa
Bambe Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Diceritakan, bahwa truk bermuatan pipa PVC seberat 6 ton
yang dikemudikan Ali Martok bersama keneknya Muhamad Naim itu, pada Kamis
(27/1) lalu, dirampok oleh sekelompok orang di jalanan sepi di wilayah
Lumajang.
Truk bernopol L-8447-UB itupun dibawa kabur oleh kawanan,
setelah korban diikat dan dibuang ke sebuah hutan di wilayah Lumajang.
Selang empat hari dari laporan Ali Martok, polisi berhasil melakukan
identifikasi dan menangkap salah seorang pelaku bernama Agustian Wijaya.
Dari pengembangan, lima orang perampok lainnya pun berhasil
diburu, bahkan kaki tiga orang perampok tertembak polisi karena sempat melakukan
perlawanan saat ditangkap.
Salah seorang pelaku, Wasis, di hadapan penyidik mengaku
hanya sekali melakukan aksi perampokan dan uang pembagian yang diperoleh
dihabiskan bersama untuk bersenang-senang.
Dari hasil pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita
barang bukti hasil perampokan berupa uang tunai sebesar Rp 1,8 juta serta dua
buah handphone yang dibeli pelaku setelah melakukan perampokan.
Sejumlah surat kendaraan beserta surat identitas diri milik
korban perampokan juga menjadi barang bukti. Tidak ketinggalan, sebuah motor matic
dan mobil L-300 warna merah yang digunakan sebagai aksi kejahatan turut
diamankan petugas.
Pihak kepolisian membenarkan jika aksi komplotan ini terbilang
sadis karena tidak segan melumpuhkan korban dengan senjata tajam. Selain itu,
modus perampokan dilakukan dengan membekap dan membuang korban ke sebuah tempat
yang jauh dari lokasi perampokan sebelumnya.
Polisi juga masih mencari kemungkinan terdapat korban tewas
akibat aksi para perampok ini. Sekaligus menelusuri keterkaitan maraknya aksi perampokan
yang terjadi di sejumlah tempat yang tersebar di wilayah Jawa Timur.
Salah seorang pelaku lainnya yang diduga sebagai penadah
hasil perampokan, bernama Mahfud, warga Dusun Kambingan, Desa Triwung,
Kecamatan Grati, Pasuruan saat ini masih diburu petugas.
AKP Indra Mardiana, Kasat Reskrim, saat bersama AKBP
Syahardiantono, Kapolres Pasuruan
Perbuatan pelaku ini diancam dengan pasal 365 KUHP tentang
pencurian disertai tindak kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...