Sabtu, 05 Februari 2011

Pembakar Mobil Anggota Dewan Ditangkap


PASURUAN – Pelaku pembakaran mobil mobil CRV milik seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Akhmad Muzakki, tertangkap polisi. Namun, motif dibalik pembakaran mobil yang terjadi pada awal bulan Januari tersebut belum juga terungkap.

Pelaku pembakaran diketahui bernama Tariyo bin Pani (34), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Tariyo di hadapan penyidik Polres Pasuruan, hanya mengaku turut sebagai pembakar mobil bersama dengan Rudi atas suruhan Herianto alias Heri. Masing-masing pelaku dijelaskan sebagai tetangga rumah yang saling berdekatan.

Sebelum melakukan pembakaran pada Minggu (2/1) sekira 00.30 WIB dini hari itu, Tariyo mengaku ketakutan. Pasalnya, ia diancam dengan kalimat ‘akan dihabisi’ oleh Heri dan Rudi, jika permintaan untuk merusak mobil milik politisi asal Partai Demokrat tersebut tidak dituruti.

“Saya takut, saya diancam, saya juga nggak tahu kalo mobil itu milik anggota dewan,” jawab Tariyo saat ditanya sejumlah wartawan di Mapolres Pasuruan.

Selang dua hari setelah kejadian, Tariyo menerima uang dari Heri sebesar Rp 200 ribu, yang disebutkan sebagai upah dari tugas yang telah diberikan.

Adanya ancaman kepada diri Tariyo oleh Heri tersebut tidak ditampik oleh pihak kepolisian. Namun, polisi menegaskan tidak mau gegabah memberikan kesimpulan maupun motif pembakaran sebelum dua tersangka lainnya yakni Heri dan Rudi tertangkap.

Polisi hanya mendapat keterangan jika seminggu sebelum kejadian, mobil milik anggota Komisi B DPRD Kabupaten Pasuruan itu, sempat dicoret-coret oleh seseorang yang tidak dikenal .

Saat kejadian pencoretan, mobil Muzakki tengah diparkir di suatu tempat, hendak pulang dari sebuah kegiatan lapangan untuk mengecek keabsahan surat tanah yang akan dibeli PT ALEGRIA untuk ditanam pohon jarak.

Pengecekan surat tanah tersebut terkait rencana program kerja sama pengadaan minyak jarak antara pemerintah Kabupaten Pasuruan dengan PT ALEGRIA yang tengah berjalan selama beberapa waktu ini.

Akibat yang dilakukan oleh pelaku polisi mengenakan pasal 187 KUHP Tentang tindak pidana pembakaran yang mendatangkan bahaya umum bagi barang.

Sementara itu, Akhmad Muzakki saat dihubungi melalui telepon juga tidak menjelaskan dibalik kejadian pembakaran mobil miliknya ini terkait dengan tugas dan fungsi pada bidang perekonomian dan keuangan DPRD Kabupten Pasuruan.

Ia bahkan tidak mengenal para pelaku, dan meminta kepada pihak kepolisian untuk segera menangkap pembakar lainnya agar diketahui secara pasti motif dan alasan atas kejadian yang menimpa pada dirinya.

“Saya selama ini merasa tidak memiliki musuh, baik di internal partai maupun di luar aktifitas politik saya selama ini,” terang Ahmad Muzakki via telepon. Sabtu (05/2).

Sebelumnya, mobil CRV bernopol L-1196-GT, berwarna abu-abu milik Akhmad Muzakki (37), dilempar sebuah bom molotof dari kantong plastik hitam berisi bensin dan kain handuk sebagai penyulut, yang dilakukan oleh pelaku dengan mengendarai motor Blade pada Minggu (2/1) sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.

Pada saat terbakar mobil tengah terparkir di depan rumah Muzakki, di Dusun penanggungan, RT 05/ 23, Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Akibatnya, pada bodi bagian belakang ludes terbakar dan diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta.

Kejadian tersebut disaksikan oleh tetangga Muzakki, yakni Faisol (51), seorang polisi yang bertugas di Polres Sidoarjo dan Suparmanto (48) yang tercatat sebagai prajurit TNI Angkatan Darat. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...