Buruh Minta Perlindungan DPRD
PASURUAN – Puluhan buruh PT Agar Sehat Makmur Lestari (ASML)
Purwosari, Kab Pasuruan, mengadukan nasib dan meminta perlindungan kepada
anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, karena nasib dan statusnya sebagai karyawan
terombang-ambing. Selasa (8/2).
Keterangan yang didapat dari buruh pabrik yang memproduksi agar-agar
milik anggota DPR-RI, M. Misbakhun itu, diketahui pada Nopember 2010 buruh PT
ASML dirumahkan dengan mendapat gaji 50 persen.
Padahal dalam salah satu klausul kontrak kerja, upah dan hak
normative yang didapat sebesar 75 persen jika buruh dirumahkan.
“Selain itu, uang makan tiap hari kami sebesar Rp 4.000
hilang. Ditambah, upah separuh yang kami terima masih berdasar UMK tahun 2010,”
ujar Nur Hana, mewakili buruh.
Sementara, mewakili PT ASML, Fatoni, di hadapan Komisi D
DPRD Kabupaten Pasuruan, menyanggah tudingan buruh yang terkait pemberian upah
selama ini. Pasalnya, manajemen merasa sudah professional dan transparan,
dengan memeberikan penjelasan permasalahan yang dihadapi perusahaan dan meminta
pemahaman para buruh untuk lebih arif.
“Kami berusaha memenuhi semua kewajiban. Mohon waktunya,
karena kami juga masih dalam porses perundingan dengan pimpinan di pusat (Jakarta),”
pinta Fatoni.
Sedangkan Aida Fitriati, Ketua Komisi D, hanya memberikan
himbauan kepada buruh dan majanemen perusahaan untuk berdialog sehingga masalah
yang dihadapi dapat segera diselesaikan.
Selain itu, belakangan juga diketahui jika PT ASML terlilit
hutang premi di PT Jamsostek Cabang Pasuruan per Desember 2008 hingga Desember
2010, sebesar Rp 160 juta.
“Sampai saat ini hanya membayar Rp 20 juta dan masih
memeliki hutang premi yang belum dibayar senilai Rp 160 juta,” ungkap Suwandoko
perwakilan dari PT Jamsostek Cabang Pasuruan dihadapan Komisi D DPRD Kab Pasuruan. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...