PASURUAN – Di tengah asyik-asyiknya pikiran dan badan seraya
melayang, tiga orang pengguna sabu-sabu ditangkap di sebuah rumah di Jl Pepaya,
Kel Plumbon, Kec Pandaan, Kab Pasuruan, Minggu (5/2) dini hari. Salah satu
diantara ketiga pengguna tersebut, ternyata seorang pencari rumput, yakni M
Alex Sucahyo, (32) warga Dusun Jerukkuwik Rt 02 Rw 01, Desa Ngadimulyo, Kec
Sukorejo.
Alasan Alex, pencari rumput ternak untuk dijual kembali ini,
agar ia kuat saat bekerja.
“Agar kuat bekerja. Sehingga kalau mencari rumput bisa dapat
tambah banyak dan duit yang saya dapat juga semakin banyak,” ujar Alex Sucahyo,
saat ditanya Kasat Reskoba, AKP Yusuf Anggi, Senin (7/2).
Selain menangkap Alex, polisi juga menangkap dua temannya
yang lain, yakni M Naim alias Mandra (34), warga Dusun Lumbangkrajan Rt 02 Rw
09, Desa/Kec Lumbang dan seorang lagi pemilik rumah yang digrebek, yakni
Hartono.
Penangkapan yang dilakukan oleh jajaran Sat Reskoba Polres
Pasuruan ini berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui banyaknya pengguna
narkoba di wilayahnya. Polisi langsung bertindak dengan menyelidikinya dan
berhasil menangkap ketiga tersangka.
Selain menggelandang ketiga tersangka, polisi juga menyita
sejumlah barang bukti diantaranya, sabu-sabu sekantong plastic kecil dan
peralatan hisapnya.
Di tempat yang berbeda polisi juga berhasil meringkus
Suwandi (26), di rumahnya Dusun Karanglo krajan Rt 03 Rw 03, Desa Karanglo, Kec
Grati, Kab Pasuruan dengan barang bukti satu kantong plastic kecil sabu-sabu.
Selain itu, polisi juga menangkap seorang cewek, Susilowati
(26), warga Desa, Nglang-lang, Desa Oro-oro Ombokulon, Kec Rembang. Cewek yang
akrab dipanggil Susi tersebut ditangkap basah tengah menjual narkoba pil jenis
double L kepada seseorang.
Dari tangan Susi berhasil disita sedikitnya 562 butir tablet
warna putih logo LL.
“Sebanyak 4 tersangka pengguna sabu-sabu, melanggar UU No 35
tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk kasus ini kami masih terus mengembangkannya dan tengah memburu pengedar
maupun bandarnya. Sedangkan untuk kasus pil double melanggar UU No 36 tahun
2009 tentang kesehatan dan diancam maksimal 10 tahun penjara,” tandas AKP Yusuf
Anggi mewakili AKBP Syahardiantono, Kapolres Pasuruan. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...