PASURUAN – Satuan Reskrim Polres Pasuruan berhasil
mengamankan seorang tersangka diduga spesialis pencuri bantalan rel kereta lori
milik Perusahan Gula (PG) Kedawung, bernama Fajar Mulyo (30), warga desa Rowogempol,
Kecamatan Lekok, Kab Pasuruan.
Menurut Kasubag Humas Polres Pasuruan, AKP Bambang HS, bahwa
penangkapan sebenarnya terjadi tanpa sengaja, pada jum’at (5/8) pukul 02.00 WIB
dini hari, saat dua orang petugas penjaga rel PG, memergoki tiga orang yang
tidak dikenal tengah asik melepas melepas bantalan rel lori yang berada di
tengah area tebangan tebu di wilayah Desa .Tampung Kec Lekok
“Satpam pabrik Pak Bargowo dan Pak Mitro lari minta bantuan.
Kebetulan ada petugas polisi yang tengah patroli sehingga langsung ke lokasi
kejadian,” ujar AKP Bambang HS.
Setelah beberapa waktu, polisi berusaha membekuk kawanan
pencuri ini. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dan pencuri di tengah
perkebunan tebu itu. Namun, polisi hanya mampu menangkap Fajar Mulyo, sedangkan
dua pelaku lainnya berhasil kabur.
Fajar yang sudah tidak mampu berkutik itu, kemudian
menunjukkan bantalan rel lori hasil aksinya pada malam sebelumnya, yang
disembunyikan di semak-semak tidak jauh dari tempat ia tertangkap.
“Petugas berhasil menemukan 40 bantalan rel dan satu unit
sepeda angin yang digunakan mengangkut bantalan disembunyikan di semak.
Selanjutnya bantalan dan sepeda kami sita sebagai barang bukti,” tambah AKP
Bambang.
Di hadapan penyidik, pelaku mengaku jika aksi mencuri bantal
rel lori ini baru pertama kali dilakukan atas ajakan dua rekannya yang saat ini
menjadi buronan polisi. Mencuri bantalan rel dikatakan juga cukup mudah dilakukan
karena hanya memerlukan alat sederhana, berupa kunci ‘inggris’ untuk membuka
baut mur dan linggis sebagai alat tuas.
“Saya diajak hanya minta imbalan uang beli rokok saja,” kata
Fajar di hadapan penyidik.
Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencurian ini
lantaran menduga kawanan ini merupakan satu jaringan spesialis pencuri rangkaian
rel kereta yang kerap beroperasi dan meresahkan di sekitar wilayah Pasuruan.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 Kuhp tentang
pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...