Rabu, 24 Agustus 2011

Pencuri Cengkeh Ditangkap


PASURUAN – Satuan Reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap lima orang komplotan pencuri cengkeh milik sebuah Pabrik Rokok PT Gudang Jati yang berada di Lingkungan Kluncing, Desa Petungsari, Kec Pandaan, Kab Pasuruan.

Masing-masing pencuri bernama Samsul Huda, Lastari, Joni Santoso, Muhammad Malik serta seorang penadah bernama Mujiono. Kesemua tersangka diketahui berdomisili di wilayah Kec Pandaan, Kab Pasuruan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Indra Mardiana mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Agung Yudha Wibowo, bahwa Komplotan ini diakui cukup lihai. Pasalnya, dalam aksinya ternyata melibatkan orang dalam yakni Samsul Huda yang selama ini menyaru menjadi karyawan pabrik.

Aksi terakhir spesialis pencuri cengkeh ini diketahui pada Jum’at (19/8) kemarin, yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.

“Pencuri ini memang sudah mengenal seluk beluk pabrik sehingga mudah membobol tembok gudang dan menguras cengke,” ujar Kasat Reskrim AKP Indra Mardiana.

Dalam aksinya kali ini, para pencuri berhasil menggondol cengkeh sebanyak 20 sak dengan berat 1,2 ton dengan nilai sekitar Rp 150 juta.

Dalam modusnya, sak-sak cengkeh tersebut diangkut secara bertahap dan disimpan dalam sebuah gubuk tua yang tidak jauh dari lokasi.

Setelah berhasil terkumpul, cengkeh curian itu kemudian diserahkan Mujiono selaku penadah. Selanjutnya, Mujiono menjual ke seorang pedagang bernama Kojang dengan harga sebesar Rp 185 ribu per kilogram.

“Tapi setelah berhasil menjual cengkeh Mujiono memberitahukan jika cengkeh telah dijual dengan harga Rp 116 ribu,” tambah Kasat Reskrim.

Sementara itu, Samsul Huda mengaku baru pertama kali terlibat aksi pencurian cengkeh di dalam pabrik tempatnya bekerja.

“Saya terpaksa mencuri, untuk persiapan lebaran nanti,” kata Samsul Huda di Mapolres Pasuruan.

Namun, saat disinggung bahwa ia sebagai otak pelaku pencurian karena pertama kali, Samsul Huda hanya terdiam dan tidak memberikan jawaban.

Atas perbuatannya, komplotan pencuri ini dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling banyak 7 tahun penjara.

Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan memburu salah pelaku lainnya yang diketahui bernama Ponasir. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...