PASURUAN – Satuan Reskrim Polres Pasuruan berhasil menangkap
lima orang komplotan pencuri cengkeh milik sebuah Pabrik Rokok PT Gudang Jati
yang berada di Lingkungan Kluncing, Desa Petungsari, Kec Pandaan, Kab Pasuruan.
Masing-masing pencuri bernama Samsul Huda, Lastari, Joni
Santoso, Muhammad Malik serta seorang penadah bernama Mujiono. Kesemua
tersangka diketahui berdomisili di wilayah Kec Pandaan, Kab Pasuruan.
Menurut Kasat Reskrim AKP Indra Mardiana mendampingi
Kapolres Pasuruan, AKBP Agung Yudha Wibowo, bahwa Komplotan ini diakui cukup
lihai. Pasalnya, dalam aksinya ternyata melibatkan orang dalam yakni Samsul
Huda yang selama ini menyaru menjadi karyawan pabrik.
Aksi terakhir spesialis pencuri cengkeh ini diketahui pada
Jum’at (19/8) kemarin, yang dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB.
“Pencuri ini memang sudah mengenal seluk beluk pabrik
sehingga mudah membobol tembok gudang dan menguras cengke,” ujar Kasat Reskrim
AKP Indra Mardiana.
Dalam aksinya kali ini, para pencuri berhasil menggondol
cengkeh sebanyak 20 sak dengan berat 1,2 ton dengan nilai sekitar Rp 150 juta.
Dalam modusnya, sak-sak cengkeh tersebut diangkut secara
bertahap dan disimpan dalam sebuah gubuk tua yang tidak jauh dari lokasi.
Setelah berhasil terkumpul, cengkeh curian itu kemudian
diserahkan Mujiono selaku penadah. Selanjutnya, Mujiono menjual ke seorang pedagang
bernama Kojang dengan harga sebesar Rp 185 ribu per kilogram.
“Tapi setelah berhasil menjual cengkeh Mujiono
memberitahukan jika cengkeh telah dijual dengan harga Rp 116 ribu,” tambah
Kasat Reskrim.
Sementara itu, Samsul Huda mengaku baru pertama kali
terlibat aksi pencurian cengkeh di dalam pabrik tempatnya bekerja.
“Saya terpaksa mencuri, untuk persiapan lebaran nanti,” kata
Samsul Huda di Mapolres Pasuruan.
Namun, saat disinggung bahwa ia sebagai otak pelaku
pencurian karena pertama kali, Samsul Huda hanya terdiam dan tidak memberikan
jawaban.
Atas perbuatannya, komplotan pencuri ini dijerat dengan
pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai dengan pemberatan, dengan ancaman
hukuman paling banyak 7 tahun penjara.
Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan kasus dan
memburu salah pelaku lainnya yang diketahui bernama Ponasir. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...