PASURUAN – Menjelang hari raya lebaran, Dinas Perindustrian
Dan Perdagangan (Disperindag) kemarin pagi, menggelar razia makanan dan minuman
(mamin) di sejumlah toko dan pedagang mamin eceran di pasar besar Kota
Pasuruan. Selasa
Sedikitnya enam kantong berbagai makanan ringan ukuran 5 dan
10 kilogram, seperti kacang dan snack lainnya, disita karena kemasannya rusak
dan tidak terdapat tulisan atau stempel kadaluarsa.
Meskipun tertulis daftar ijin usaha dan merk secara resmi,
namun produk makanan ringan tersebut harus disita, karena makanan tersebut dianggap
dapat membahayakan konsumen.
Tidak demikian perlakuan yang ditunjukkan petugas kepada
para pedagang mamin eceran yang berjualan di dalam pasar. Petugas hanya
memberikan peringatan kepada pedagang mamin eceran dan menghimbau untuk tidak
menjual makanan yang berbahaya.
Menurut Sumarni, Kabid Perdagangan dan Koperasi Disperindag
Kota Pasuruan, bahwa peringatan berupa teguran secara lisan kepada pengecer
mamin tersebut lebih dikarenakan pedagang kecil mendapatkan barang dagangannya
dari para pedagang atau toko-toko besar.
Teguran secara lisan juga diberikan kepada para penjual
jajanan seperti sosis, tempura ataupun bakso, karena telah mengemas dagangannya
dalam jumlah maupun ukuran yang lebih kecil dari sebelumnya, sehingga tidak
lagi hiegenis.
“Kami juga tidak mengambil sample seperti sosis dan lainnya
itu, karena nanti ada tim dari dinas lain (Dinas Kesehatan),” ujar Sumarni.
Pada kesempatan ini, selain razia mamin, Disperindag juga
memantau perkembangan harga bahan makanan pokok di pasaran.
Dari pantauan langsung itu, harga pada hampir seluruh bahan
makanan seperti sembako dan produk seperti daging sapi daging ayam, masih
stabil belum ada kenaikan. Cabai dan bawang juga relative normal. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...