Selasa, 16 Agustus 2011

Mamin Kadaluarsa Dirazia


PASURUAN – Menjelang hari raya lebaran, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan (Disperindag) kemarin pagi, menggelar razia makanan dan minuman (mamin) di sejumlah toko dan pedagang mamin eceran di pasar besar Kota Pasuruan. Selasa

Sedikitnya enam kantong berbagai makanan ringan ukuran 5 dan 10 kilogram, seperti kacang dan snack lainnya, disita karena kemasannya rusak dan tidak terdapat tulisan atau stempel kadaluarsa.

Meskipun tertulis daftar ijin usaha dan merk secara resmi, namun produk makanan ringan tersebut harus disita, karena makanan tersebut dianggap dapat membahayakan konsumen.

Tidak demikian perlakuan yang ditunjukkan petugas kepada para pedagang mamin eceran yang berjualan di dalam pasar. Petugas hanya memberikan peringatan kepada pedagang mamin eceran dan menghimbau untuk tidak menjual makanan yang berbahaya.

Menurut Sumarni, Kabid Perdagangan dan Koperasi Disperindag Kota Pasuruan, bahwa peringatan berupa teguran secara lisan kepada pengecer mamin tersebut lebih dikarenakan pedagang kecil mendapatkan barang dagangannya dari para pedagang atau toko-toko besar.

Teguran secara lisan juga diberikan kepada para penjual jajanan seperti sosis, tempura ataupun bakso, karena telah mengemas dagangannya dalam jumlah maupun ukuran yang lebih kecil dari sebelumnya, sehingga tidak lagi hiegenis.

“Kami juga tidak mengambil sample seperti sosis dan lainnya itu, karena nanti ada tim dari dinas lain (Dinas Kesehatan),” ujar Sumarni.

Pada kesempatan ini, selain razia mamin, Disperindag juga memantau perkembangan harga bahan makanan pokok di pasaran.

Dari pantauan langsung itu, harga pada hampir seluruh bahan makanan seperti sembako dan produk seperti daging sapi daging ayam, masih stabil belum ada kenaikan. Cabai dan bawang juga relative normal. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...