Pelanggar lalin saat dilakukan penindakan di tempat, di alun-alun Bangil, Kab Pasuruan. Selasa (30/11). |
PASURUAN – Satlantas Polres Kabupaten Pasuruan, bersama Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Bangil serta Pemerintah Kab Pasuruan, menjalin kesepakatan bersama menggelar “Sidang Di Tempat’ terhadap pelanggar lalu lintas (lalin) bagi pengguna kendaraan bermotor roda dua. Selasa (30/11).
Dalam rangkaiannya, kegiatan tersebut diteruskan dengan terjun ke lapangan untuk melakukan operasi pelanggar lalin di alun-alun Bangil.
“Kami bekerja sama menggelar operasi bersama tiap minggu kedua dan keempat selama 2 tahun ke depan,” ujar AKP Indro Susetiyo saat mendampingi Kapolres Pasuruan, AKBP Syahardiantono di alun-alun Bangil.
Secara lebih mendetail dijelaskan, bahwa para pelanggar lalin akan dilakukan penindakan di tempat, selanjutnya langsung dilakukan persidangan dengan putusan berupa denda rupiah.
Upaya ini dipastikan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat umum sehingga lebih professional dan transparan.
Hal tersebut dimungkinkan, karena selama ini para pelanggar lalu lintas kerap ditemukan mengeluh lantaran harus menunggu lama saat harus mengikuti persidangan di pengadilan negeri.
“Barangkali ini sebagai salah satu upaya jemput bola maupun solusi tepat agar pelanggar lalu lintas tidak direpotkan harus antri menunggu proses persidangan,” tambah Kapolres Pasuruan, AKBP Syahardiantono.
Dalam operasi gabungan yang digelar secara singkat tersebut terungkap, jika jumlah pelanggar lalin di Kabupaten Pasuruan secara umum tergolong tinggi.
Dalam satu jam operasi, setidaknya jumlah pelanggaran lalin mencapai angka sekitar 300 pelanggar.
Rata-rata pelanggar lalu lintas tercatat tidak membawa kelengkapan berkendara seperti tidak mengenakan helm ber-SNI serta tidak memiliki SIM.
Rendahnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas kala berkendara tersebut juga menjadi perhatian pihak kepolisian.
Sehingga, dalam kesempatan itu juga, polisi langsung memberikan kesempatan kepada para pelanggar yang tidak mempunyai SIM untuk langsung membuat SIM sehingga telah memenuhi kelengkapan dalam berkendara.
Wakil Bupati Pasuruan, Eddy Paripurna, menyambut positif agenda kerja sama tersebut dan menyatakan akan terus mendukung upaya pihak kepolisian agar kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat.
“Yang penting, dalam penindakan kepada pelanggar lalu lintas, tidak disertai dengan menakut-nakuti atau mencari-cari kesalahan masyarakat pengendara,” tegas Wakil Bupati, Eddy Paripurna. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...