Minggu, 07 November 2010

Pungli Pembebasan Lahan Tol

Rohin (50) bersama Saad (45) mengaku di-pungli
dalam pembebasan lahan tol Gempol–Pasuruan. Minggu (7/11).


PASURUAN –
Proses pembebasan lahan untuk proyek tol Gempol – Pasuruan ternyata sarat penyimpangan dalam bentuk pungutan liar dalam pembayaran uang pembebasan lahan milik warga.

Penyimpangan tersebut diungkap oleh Rohin (50) dan Saad (45) warga Dusun Krajan, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kec Rembang, Kab Pasuruan.

Tanah mereka dikatakan telah dibayar melalui kantor kelurahan setempat, karena termasuk dalam peta proyek pembangunan tol Gempol – Pasuruan yang rencananya akan dibangun pada tahun 2011 mendatang.

Rohin mengaku mendapatkan uang pembebasan tanah miliknya sebesar Rp 396 juta dari nilai luas tanah sekitar 4.000 M2.

Namun dari jumlah rupiah yang seharusnya diterima tersebut, Rohin terpaksa rela menerima uang ganti lahannya sebesar Rp 371 juta karena pihak kelurahan memotong sebanyak Rp 25 juta.

Uang tersebut diberikan di kantor desa dan dipoton jumlahnya oleh perangkat desa, Sholeh serta seorang mantan perangkat desa bernama Gimin.

“Waktu itu, saya sempat menolak uang saya dipotong sebanyak itu, namun, Pak Sholeh (perangkat desa) malah marah dan mengatakan kepada saya jika itu bukan uang milik saya. Ini kan aneh,” kata Rohin kepada Surabaya Pagi. Minggu (7/11).

Hal yang sama juga dialami oleh Saad. Meski mengaku jumlah yang di-pungli dalam pembayaran pembebasan lahan tol tersebut tidak sebesar Rohin, namun, ia tidak rela uang pengganti tanahnya dipotong tanpa alasan yang jelas.

“Dari jumlah Rp 17,9 juta yang seharusnya saya terima saya hanya menerima Rp 16 juta saja. Kami ini orang kecil masak ditekan-tekan kayak gitu,” sesal Saad.

Saad melanjutkan jika warga sebenarnya bersedia jika jumlah uang yang diterima tersebut dipotong jumlahnya dalam batas wajar.

Pasalnya, sebelumnya warga yang lahannya masuk dalam peta tol Gempol – Pasuruan, sempat melakukan berbagai perundingan terkait jumlah potongan uang pembebasan tersebut yakni disepakati sebesar 1 % dari harga tanah milik warga yang diberikan ke pihak kelurahan.

Rohin maupun Saad tidak mengetahui secara pasti kenapa jumlahnya pungutan yang dilakukan pihak kelurahan berubah menjadi lebih besar 6x lipat.

“Katanya uangnya diberikan kepada tim. Tapi  kami tidak tahu tim apa atau tim yang mana,” lanjut Saad.

Di Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang setidaknya terdapat 15 orang warga yang mendapatkan uang ganti tanah karena termasuk dalam peta proyek tol Gempol – Pasuruan. Dari jumlah tersebut 7 diantaranya dimiliki oleh warga Dusun Krajan, Kec Rembang, Kab Pasuruan. tj

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...