Henny Kusumawati (38), saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polresta Pasuruan. |
PASURUAN – Etika dalam memberikan layanan kepada masyarakat oleh lembaga usaha pemerintah kembali disoal. Kali ini, PLN Unit Pelayanan (UP) Kota Pasuruan dilaporkan ke polisi oleh seorang pelanggan, karena dianggap semena-mena memutus jaringan listrik. Senin (24/1).
Pelanggan nekad tersebut bernama Henny Kusumawati (38), pengusaha warnet yang berada di Jl. Wiroguno, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Dijumpai di Mapolresta Pasuruan, Henny mengaku kesal dan terpaksa melaporkan soal pemutusan oleh PLN yang dilakukan pada 24 Desember tahun lalu.
Petugas PLN memutus aliran listrik tanpa ijin, bahkan dilakukan pada malam hari sekitar pukul 20.30 WIB, dengan cara memanjat atap rumah, yang sekaligus tempat usaha warnet milik Henny.
Alasan pemutusan jaringan listrik tersebut lantaran Henny telah menunggak pembayaran rekening listrik selama dua bulan senilai Rp 4 juta, terhitung untuk periode bulan Nopember dan Desember 2010.
Tagihan rekening listrik selama dua bulan tersebut ternyata sengaja ditunggak, sebagai sikap protes Henny kepada PLN.
Karena pada tagihan bulan Nopember 2010 saat itu, Henny dikenakan biaya tagihan listrik plus hutang atau tunggakan rekening listrik bulan sebelumnya dengan total tagihan lebih dari Rp 1 juta.
Jumlah hutang Henny kepada PLN lebih Rp 300 ribu untuk tagihan rekening bulan Oktober, ditambah jumlah tagihan bulan Oktober sekitar Rp 700 ribu.
Ia langsung mengklarifikasi terkait adanya tambahan hutang yang belum dibayar tersebut di kantor UP PLN Kota Pasuruan. Namun dikatakan, ternyata PLN tidak mampu memberikan penjelasan kepada Henny.
“Saya waktu itu, mendapat jawaban tak pasti, petugas PLN hanya mengatakan akan memeriksa lagi tagihan rekening listrik saya,” ujar Henny.
Atas laporan Henny tersebut, pihak kepolisian masih mempelajari berkas dan akan tetap melanjutkan kasus ini.
Dari keterangan, diketahui Henny melaporkan Kepala UP PLN Kota Pasuruan, Ansori, sosok yang paling bertanggung jawab atas proses pemutusan jaringan listik yang dianggap semena-mena itu.
Kepala UP PLN Kota Pasuruan dalam laporan dijerat dengan pasal 167 KUHP, tentang tindakan semena-mena, memasuki tempat dan pekarangan orang lain tanpa ijin pada waktu malam hari.
Namun, melalui Kepala Sub Bagian Humas Polresta Pasuruan, AKP Joko Siswanto, menegaskan jika kemungkinan besar polisi akan mecoba melakukan pendekatan persuasif.
“Kita pelajari dulu, tapi kita akan coba mediasi mempertemukan pihak PLN dengan pelapor,” kata AKP Joko Siswanto, Kasubag Humas Polresta Pasuruan.
Sementara itu, Kepala UP PLN Kota Pasuruan, Ansori, mengatakan bahwa persoalan tersebut saat ini menjadi kewenangan manajemen Area Pelayanan Jaringan (APJ) PLN Pasuruan.
Akan tetapi, dirinya siap bertanggung jawab dan bersedia memaparkan persoalan tersebut ke publik bersama-sama pihak menejemen APJ PLN Pasuruan.
“Masalah ini sudah dihandle APJ, dan saya tidak berani memberi penjelasan secara detail,” elak Ansori. tj
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih telah memberikan komentar pada tulisan ini...